Dukung Akses Pendidikan, Kemenkum Jabar Harmonisasi Aturan PAUD Swasta Gratis Kota Depok via Zoom
bisnistribunjabar September 02, 2026 08:28 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Depok tentang Penyelenggaraan Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sederajat pada Rabu, 2 September 2026.

Kegiatan yang dilangsungkan secara virtual melalui aplikasi Zoom ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C. 

Pelaksanaan sinkronisasi ini merupakan wujud nyata implementasi dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang selalu menginstruksikan jajarannya untuk proaktif memastikan setiap rancangan kebijakan di tingkat daerah selaras dan tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat strategis ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok beserta jajaran, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 2 Zonasi Kota Depok.

Dalam pembahasan tersebut, Kemenkum Jabar memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Pemerintah Kota Depok dalam menyusun regulasi pendanaan bagi PAUD swasta, yang dinilai sebagai langkah nyata pengamalan konstitusi dan Sila Kelima Pancasila untuk memberikan kesempatan pendidikan tanpa diskriminasi.

Meski niat baik secara konseptual telah terbangun, tim perancang menelaah draf Raperwal ini menggunakan kerangka 10 Dimensi Harmonisasi dan memberikan sejumlah catatan kritis agar aturan kelak memiliki pijakan hukum yang kokoh serta kebal dari potensi temuan pengawasan. 

Pada dimensi vertikal dan horizontal, Kemenkum Jabar meminta agar mekanisme pendanaan dari APBD dikunci secara tegas dengan mengintegrasikan rujukan pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perbaikan juga disoroti pada dimensi yurisprudensi untuk menyesuaikan landasan filosofis yang presisi bagi tingkat PAUD dan merapikan rujukan putusan peradilan konstitusi.

Sementara dari segi teknik penyusunan, Kemenkum Jabar menginstruksikan penghapusan pasal yang redundan, pembakuan nomenklatur keuangan, serta pemangkasan definisi yang berlebihan pada ketentuan umum agar instrumen hukum yang dihasilkan dapat diaplikasikan secara solid di lapangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.