Kejati Kalsel Kawal 22 Kegiatan Pembangunan Strategis Tahun 2026, Total Anggaran Mencapai Rp90 T
Ratino Taufik September 02, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencatat capaian signifikan dalam upaya menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Seperti halnya pada Bidang Intelijen, Kejati Kalsel mencatat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dengan total anggaran mencapai sekitar Rp90,046 triliun.

Anggaran senilai puluhan triliun tersebut berumber dari 22 kegiatan pembangunan strategis. 

"Khusus kegiatan pembangunan strategis di daerah, anggaran yang dikawal mencapai Rp1.5 triliun," kata Kepala Kejati Kalsel, Sukarman Sumarinton, Rabu (2/9/2026).

Selain itu melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Kalsel berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar melalui jalur perdata litigasi. 

Sementara melalui jalur perdata nonlitigasi, nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp14,6 miliar.

"Bila digabungkan, nilai penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tersebut lebih dari Rp16 miliar.

Tak hanya dari Bidang Datun, kontribusi terhadap keuangan negara juga terlihat dari sektor pemulihan aset.

Dari proses penjualan aset, nilai limit keseluruhan paket yang terjual tercatat sebesar Rp450 juta, dengan hasil penjualan mencapai Rp768 juta.

Baca juga: Dampak Kekeringan, BPBD Kabupaten Banjar Terus Distribusikan Air Bersih ke Warga, Jangkau 49 Desa

Selanjutnya pada Bidang Pembinaan, Kejati Kalsel menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp6,8 miliar.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.074 perkara telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,44 persen," jelas Kajati.

Pada tahap pemberkasan atau prapenuntutan, dari 1.091 perkara, sebanyak 956 perkara telah diselesaikan atau mencapai 87,62 persen.

Sedangkan pada tahap penuntutan terdapat 653 perkara, dengan 521 perkara telah diselesaikan. Tingkat penyelesaiannya mencapai 79,78 persen.

Beralih pada penanganan perkara tindak pidana khusus yang dilakukan oleh Kejati Kalsel, tercatat 8 perkara dalam tahap penyelidikan, dengan 7 perkara telah diselesaikan. 

"Pada tahap penyidikan terdapat 7 perkara, dengan 2 perkara telah diselesaikan. Sedangkan prapenyelidikan ada 11 perkara, 4 diantaranya telah diselesaikan," ungkap Sukarman.

Sementara itu untuk bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kalsel, tercatat 42 perkara penyelidikan, dengan 30 perkara telah diselesaikan.

Saat ini yang sudah masuk tahap penyidikan terdapat 38 perkara, dengan 14 perkara telah diselesaikan.

Sementara itu di bidang pengawasan, Kejati Kalsel menerima 7 laporan pengaduan (Lapdu).

Sebanyak 4 laporan diselesaikan melalui proses klarifikasi, sedangkan 3 lainnya ditindaklanjuti melalui inspeksi dan dinyatakan terbukti.

"Meski demikian, hingga akhir Agustus 2026 masih terdapat 14 laporan pengaduan yang dalam proses penyelesaian," terang Kajati. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.