Dituding Terlibat Kericuhan Negeri Soya, Herman dan Andre Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mesya Marasabessy September 02, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik kericuhan di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terus bergulir. 

Setelah laporan dugaan pengeroyokan terhadap Jacobis Rehatta alias Bobby masuk ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kini sejumlah tokoh masyarakat adat Negeri Soya melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Tokoh masyarakat adat yang membuat laporan di antaranya Herman Rehatta dan Andre Rehatta. 

Mereka menilai nama mereka telah dicatut dan dikaitkan dengan kericuhan yang terjadi di halaman Kantor Pemerintah Negeri Soya pada Rabu (26/8/2026) sore.

Laporan tersebut disampaikan ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Senin (31/8/2026), dengan didampingi tim hukum yang terdiri dari Bryan Kariuw, Nimbrod Renir Soplanit, dan Irin Sombalatu.

Sehari setelah laporan dibuat, tepatnya Selasa (1/9/2026), Herman Rehatta telah memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Menurutnya, tidak semua nama yang disebut memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, laporan dugaan pencemaran nama baik dibuat secara terpisah oleh masing-masing pihak yang merasa hak dan nama baiknya dirugikan.

Polemik Berawal dari Persoalan Kepemimpinan Adat Negeri Soya

Bryan menjelaskan, akar persoalan yang memicu ketegangan di Negeri Soya berkaitan dengan kedudukan dan proses penentuan pemimpin adat.

Menurutnya, masyarakat adat mempersoalkan pelaksanaan rapat mata rumah yang dinilai tidak sesuai mekanisme adat karena dipimpin oleh pihak yang dianggap tidak memiliki kapasitas sebagai kepala mata rumah.

Selain itu, rapat tersebut disebut dihadiri sejumlah orang yang bukan bagian dari mata rumah terkait dan kemudian hasilnya disebarkan ke ruang publik.

"Menurut masyarakat adat, rapat mata rumah merupakan bagian dari mekanisme adat yang memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ini sakral, tetapi justru disiarkan ke ruang publik," jelasnya.

Kekecewaan masyarakat adat, lanjut Bryan, semakin meningkat setelah undangan rapat disebut menggunakan cap yang mengatasnamakan Pemerintah Negeri Soya.

Hal itu dinilai dapat menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat keterkaitan antara lembaga adat dengan pemerintahan negeri.

Situasi kemudian memanas ketika sejumlah masyarakat mendatangi lokasi kegiatan untuk menghentikan rapat tersebut.

Namun, menurut Bryan, kondisi itu akhirnya berhasil diredam setelah lembaga adat bersama kepala pemerintahan negeri turun tangan.

Baca juga: ABK yang Diduga Bakar Kasur Hingga Menjalar ke Kapal Kini Belum Ditemukan di Laut Aru

Baca juga: Gunakan Banyak KTP untuk Borong BBM Subsidi, Pelaku di SBT Segera Diadili

Klaim Raja Soya Jadi Pemicu Ketegangan

Persoalan semakin berkembang setelah hasil rapat beredar di masyarakat dengan narasi bahwa Reno Rehatta telah terpilih sebagai Raja Soya.

Narasi tersebut kemudian menuai keberatan dari sebagian masyarakat adat karena menurut mereka proses pengangkatan Raja Soya tidak dapat dilakukan hanya melalui sebuah rapat.

"Bahkan untuk menjadi calon raja saja harus melalui proses verifikasi dari mata rumah terkait, kemudian dikukuhkan melalui mekanisme adat sebelum dapat menggunakan gelar raja," kata Bryan.

Di sisi lain, masyarakat adat menyatakan Hervie Rehatta masih berkedudukan sebagai Raja Soya secara adat karena telah dikukuhkan melalui mekanisme adat, meskipun secara administratif tidak lagi menjabat sebagai kepala pemerintahan negeri.

Selain persoalan calon raja, polemik juga berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam mata rumah perintah.

Bryan menyebut terdapat putusan perkara perdata yang turut dijadikan dasar dalam mempertanyakan status seseorang dalam mata rumah tersebut.

Pemerintah Negeri Soya kemudian memberikan penjelasan terkait perubahan ketentuan setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.

Sebelumnya, garis keturunan dalam kelompok tertentu disebut lebih luas. 

Namun setelah aturan tersebut berlaku, ketentuan mengenai mata rumah perintah disebut menjadi lebih khusus, yakni berkaitan dengan keturunan dari orang-orang yang pernah memerintah.

Penjelasan itu kemudian menjadi bagian dari perdebatan dalam pertemuan yang berlangsung di depan Kantor Negeri Soya, pada Rabu (26/8/2026).

Versi Kuasa Hukum: Bobby Diduga Lebih Dulu Melakukan Tindakan

Saat ketegangan terjadi, Jacobis Rehatta alias Bobby yang merupakan pelapor dugaan pengeroyokan juga berada di lokasi.

Menurut Bryan, situasi kemudian memanas setelah muncul pernyataan terkait klaim sebagai Raja Soya.

Ia menyebut terjadi adu mulut hingga aksi saling dorong antara sejumlah pihak.

Bryan mengklaim berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video yang dimiliki pihaknya, justru pihak Bobby yang diduga melakukan tindakan lebih dahulu.

Namun demikian, ia menegaskan siapa pihak yang pertama kali melakukan tindakan fisik masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang ada.

"Hal itu tentu menjadi kewenangan penyidik untuk menilai berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan," ujarnya.

Cantumkan UU ITE hingga KUHP

Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, tim hukum mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dianggap berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dialami para pelapor.

Di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 433 KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 437 KUHP terkait fitnah, serta Pasal 360 KUHP mengenai pengaduan palsu.

Pasal 441 KUHP juga dicantumkan berkaitan dengan pemberatan apabila dugaan perbuatan dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi atau media elektronik.

Bryan menegaskan, pencantuman pasal tersebut merupakan dasar hukum dalam laporan yang dibuat. 

Sementara terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan.

Pertanyakan Kehadiran Bobby dan Aktivitas Akun Media Sosial

Selain persoalan laporan pencemaran nama baik, masyarakat adat Negeri Soya juga mempertanyakan kehadiran sejumlah pihak yang dinilai bukan bagian dari masyarakat adat Negeri Soya dalam rangkaian polemik tersebut.

Termasuk keberadaan Jacobis Rehatta alias Bobby.

"Dia bukan masyarakat Negeri Soya. Karena itu masyarakat adat mempertanyakan kapasitas dan kepentingannya berada di lokasi saat itu. Diduga dia ini sebagai provokator," kata Bryan.

Selain itu, aktivitas sejumlah akun media sosial yang dianggap aktif memberikan komentar terkait polemik Negeri Soya juga menjadi perhatian.

Masyarakat adat berharap pihak luar dapat mengambil peran sebagai jembatan untuk meredakan konflik, bukan memperkeruh keadaan.

Klarifikasi Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan

Kuasa hukum korban, Margareth Oktavia Kakisina membantah tudingan bahwa laporan dugaan pengeroyokan di depan Kantor Pemerintah Negeri Soya merupakan bentuk fitnah maupun upaya pencemaran nama baik terhadap sejumlah pihak.

Kakisina menegaskan, laporan yang dibuat Jacobis Rehatta alias Bobby bersama korban lainnya ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease merupakan laporan dugaan tindak pidana yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum.

Menurutnya, laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan. 

Polisi juga disebut telah meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Video dan saksi-saksi telah diambil keterangannya, bahkan bukti visum akibat kekerasan yang dialami korban telah dikantongi oleh pihak berwajib,” ujar Kakisina, Rabu (2/9/2026).

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan tetap menghormati setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami sebagai warga negara yang taat hukum tetap optimistis menunggu proses yang dilakukan aparat penegak hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab,” katanya.

Bantah Laporan Sebagai Fitnah

Kakisina juga membantah keras tudingan bahwa pelaporan terhadap sejumlah nama dilakukan tanpa dasar atau dipengaruhi kepentingan tertentu.

Ia menyebut, nama-nama yang dilaporkan memiliki dasar berupa rekaman video dan keterangan saksi yang berada langsung di lokasi kejadian.

“Dasar laporan kami jelas dan bukan sebuah fitnahan ataupun tuduhan yang dipilotisir oleh pihak-pihak yang merasa tidak terlibat. Video rekaman dan saksi sudah sangat valid dan sudah dikantongi pihak berwajib,” tegasnya.

Menurutnya, pihak yang merasa keberatan dengan laporan tersebut seharusnya menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, bukan membangun opini di ruang publik.

“Untuk para terduga pelaku yang kami laporkan, silakan berargumen di hadapan pihak berwajib, bukan berkoar-koar di media dengan mengatakan ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Ia menilai, tudingan fitnah maupun pencemaran nama baik masih terlalu dini disampaikan karena proses hukum terhadap dugaan pengeroyokan tersebut masih berlangsung.

Kakisina mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Adanya asas praduga tidak bersalah sampai ada vonis hakim yang membuktikan bersalah atau tidak. Jadi tinggal menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Bantah Spanduk Jadi Penyebab Kericuhan

Selain membantah tudingan fitnah, Kakisina juga menolak narasi yang menyebut persoalan spanduk menjadi pemicu terjadinya dugaan pengeroyokan di depan Kantor Negeri Soya.

Ia menjelaskan, kedatangan keluarga besar Matarumah Parentah Rehatta saat itu bertujuan mengikuti audiensi bersama Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya, Sandy Soplanit, bukan melakukan aksi demonstrasi.

Menurutnya, rekaman video yang telah diamankan aparat dapat memperlihatkan secara utuh rangkaian peristiwa sebelum hingga terjadinya kericuhan.

“Dalam video terekam jelas Bobby dan korban lainnya, bahkan anak-anak Matarumah Parentah Rehatta yang hadir dalam audiensi itu tidak pernah membentang spanduk ataupun melakukan tindakan provokasi yang menjadi pemicu pengeroyokan,” ungkapnya.

Ia menilai, narasi mengenai spanduk sebagai penyebab kejadian tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihaknya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menunggu proses hukum agar fakta sebenarnya dapat terungkap berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

“Jangan berkoar-koar membenarkan diri di media sosial. Datang dan penuhi panggilan pihak berwajib serta gunakan hak sebagai terlapor maupun tersangka sebaik mungkin,” tandasnya.

Laporan Dugaan Pengeroyokan Masih Berjalan

Sebelumnya, Jacobis Rehatta alias Bobby melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di halaman Kantor Pemerintah Negeri Soya.

Bobby mengaku telah menyerahkan belasan nama yang diduga terlibat dalam insiden tersebut kepada penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Nama-nama yang disebut antara lain Herman Rehatta, Cliven Rehatta, Nando Rehatta, Andre Rehatta, Yohanis Soplanit, Nimbrod Soplanit, Boman Pesulima, Fransina Alfons, Ogy Soplanit, Romega Pesulima, Bela Rehatta, Almendo Mustamu, Gerson Pesiwarissa, Marthen Muskita, dan Rio Rehatta.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/853/VII/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam laporan awal, tiga nama yang dilaporkan yakni Andre Rehatta, Cliven Rehatta, dan Herman Rehatta.

Bobby sebelumnya mengaku mengalami luka lecet di dahi, bengkak pada wajah, serta nyeri di sekujur tubuh akibat kejadian tersebut. 

Korban lain, Daniel Mahodim, juga disebut mengalami luka akibat tendangan pada bagian kepala dan pinggang.

Kasus dugaan pengeroyokan maupun laporan dugaan pencemaran nama baik kini sama-sama menunggu proses hukum di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kedua pihak berharap proses hukum berjalan objektif untuk mengungkap fakta di balik polemik yang terjadi di Negeri Soya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.