Sejumlah Aset Pemprov Riau Masih Dikuasai Pihak Lain, Termasuk Lahan dan Rumah Dinas
Muhammad Ridho September 02, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih berjibaku mengambil kembali sejumlah aset strategis yang dikuasai pihak lain. Persoalannya beragam, mulai dari rumah dinas yang belum dikembalikan, bangunan yang masih dikuasai mitra, hingga sertifikat tanah yang tercatat atas nama pihak lain.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan Pemprov Riau tidak tinggal diam. Penelusuran dokumen, pengamanan fisik hingga langkah hukum dilakukan untuk memastikan aset tersebut kembali dan memiliki kepastian status.

“Ada aset kita yang memang masih dikuasai pihak lain. Ini yang terus kita selesaikan. Ada yang kita tarik kembali, ada yang harus kita telusuri dokumennya, dan ada juga yang penyelesaiannya sudah masuk melalui jalur hukum,” kata Syahrial, Rabu (2/9/2026).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah 33 rumah dinas Pemprov Riau senilai Rp23,34 miliar. Dari jumlah tersebut, 23 rumah telah berhasil dikembalikan kepada pemerintah daerah. Artinya, masih terdapat 10 rumah dinas yang masih dikuasai pihak lain.

Pemprov Riau juga telah meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaiannya. Berdasarkan paparan Pemprov, pendampingan tersebut tercatat dilakukan sejak 20 Mei 2026.

“Untuk rumah dinas, dari 33 yang kita tangani, 23 sudah kembali. Tinggal 10 lagi yang menjadi target kita selesaikan pada semester II tahun ini,” ujar Syahrial.

Persoalan lebih rumit terjadi pada aset Riau Town Square dengan nilai tercatat Rp123,75 miliar.

Sebab aset tersebut belum dibangun oleh PT Bangun Megah Mandiri Propertindo sesuai perjanjian. Pemprov kemudian menghentikan kerja sama tersebut pada 24 Juni 2025. 

"Penyelesaiannya sekarang sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya.

Baca juga: Karhutla Riau Meluas, Api dari Sungai Guntung Hilir Merembet ke Hutan Primer Kuantan Babu

Syahrial mengatakan langkah hukum ditempuh karena pemerintah harus memastikan aset daerah terlindungi dan tidak kehilangan hak atas aset tersebut.

“Kalau kewajiban dalam kerja sama tidak dijalankan sesuai perjanjian, tentu pemerintah harus mengambil langkah. Untuk Riau Town Square, kerja samanya sudah dihentikan dan sekarang prosesnya melalui mediasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” katanya.

Kasus lain ditemukan pada aset UPT IBD Tenayan senilai sekitar Rp280 juta.

Permasalahannya bukan pada penguasaan bangunan, melainkan legalitas tanah. Dalam data Pemprov Riau disebutkan sertifikat aset tersebut tercatat atas nama pihak lain.

Pemprov telah melakukan pengamanan fisik terhadap aset tersebut. Langkah berikutnya adalah menelusuri dokumen pengadaan untuk memastikan riwayat dan dasar kepemilikan aset.

“Secara fisik sudah kita amankan. Sekarang dokumen pengadaannya yang kita telusuri. Kita harus punya dasar yang lengkap untuk menyelesaikan status hukumnya,” kata Syahrial.

Pemprov Riau juga menghadapi persoalan aset tanah di Desa Salo dengan nilai tercatat sekitar Rp1,12 miliar.

Berdasarkan dokumen pemerintah, luas aset tersebut tercatat mencapai 100 hektare. Namun dari luasan tersebut, baru sekitar 5 hektare yang dikuasai dan telah dipagari Pemprov Riau.

Kondisi tersebut menjadi salah satu aset strategis yang masih membutuhkan penyelesaian lebih lanjut.

Syahrial mengatakan pengamanan aset harus dilakukan secara hati-hati karena masing-masing aset mempunyai riwayat administrasi dan persoalan hukum berbeda.

Kemudian persoalan lainnya terdapat pada aset Pemprov Riau di Jalan Garuda, senilai sekitar Rp20,38 miliar.

Pemprov Riau memiliki dasar berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pemprov Riau tahun 1987. Namun persoalan muncul setelah terdapat dua sertifikat hak milik atas nama pihak lain yang terbit pada 2009.

Pemprov kini melakukan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan dan pihak yang menguasai tanah tersebut. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kita punya SHP tahun 1987, tetapi kemudian ada dua sertifikat hak milik pihak lain yang terbit tahun 2009. Ini sedang kita klarifikasi ke Kantor Pertanahan dan kepada pihak yang menguasai tanah. Dari sana nanti kita tentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Syahrial.

Persoalan aset tersebut menjadi bagian dari pekerjaan besar penataan Barang Milik Daerah Pemprov Riau. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan, Pemprov Riau mempunyai 1.146 bidang tanah, tetapi baru 533 bidang yang bersertifikat, sementara 613 bidang belum bersertifikat.

Dari 613 bidang tersebut, 151 bidang sedang dalam proses sertifikasi, 247 bidang bermasalah dan 215 bidang belum diajukan.

Persoalan pengamanan aset Riau sendiri bukan hal baru. Pemeriksaan BPK sebelumnya juga pernah menemukan aset tanah Pemprov Riau yang dikuasai pihak lain serta menyoroti efektivitas pengamanan dan sertifikasi BMD. 

Syahrial menegaskan penyelesaian aset dilakukan bukan sekadar untuk membenahi pencatatan pemerintah. Kepastian hukum dibutuhkan agar kekayaan daerah dapat diamankan sekaligus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Prinsipnya aset pemerintah harus kita amankan. Kalau ada persoalan administrasi kita benahi, kalau dikuasai pihak lain kita selesaikan, dan kalau memang harus melalui proses hukum, tentu jalur hukum yang kita tempuh,” katanya.

Persoalan terkait aset tersebut juga sempat dipaparkan Syahrial di hadapan anggota Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik terkait inventarisasi permasalahan aset pemerintah daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD di Provinsi Riau. Pertemuan berlangsung di Balai Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).

Pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima meminta Pemerintah Provinsi Riau tidak membiarkan aset daerah menganggur tanpa memberikan manfaat. 

Aset yang dimiliki pemerintah, terutama tanah, harus ditata, diselesaikan persoalan hukumnya dan dioptimalkan agar mampu menjadi sumber pendapatan daerah.

Pemprov Riau sebelumnya memaparkan nilai aset tetap daerah berdasarkan LKPD Audited 2025 mencapai sekitar Rp50,52 triliun. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah aset tanah.

Dari total 1.146 bidang tanah milik Pemprov Riau, sebanyak 533 bidang telah bersertifikat, sedangkan 613 bidang belum bersertifikat. Dari jumlah yang belum bersertifikat tersebut, 247 bidang tercatat bermasalah dengan nilai sekitar Rp1,42 triliun.

Menanggapi kondisi tersebut, Aria Bima menegaskan penyelesaian persoalan aset tidak boleh berhenti pada pencatatan administrasi. Aset merupakan kekayaan daerah yang harus dijaga sekaligus dikembangkan agar memberikan manfaat nyata.

“Aset jangan sampai menganggur. Kalau memang ada persoalan-persoalan hukum, harus kita selesaikan. Amanah rakyat kepada kita adalah menjaga sekaligus mengembangkan aset itu supaya nantinya bermanfaat bagi pemerintah daerah,” kata Aria Bima.

Menurutnya, aset daerah dapat menjadi sumber daya produktif yang membantu pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanah atau aset lain yang memungkinkan untuk dikerjasamakan maupun disewakan dapat dimanfaatkan sepanjang dilakukan sesuai aturan.

“Aset harus bisa menjadi resources yang produktif sehingga menghasilkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Beberapa tanah mungkin bisa disewakan atau dimanfaatkan dengan pola lain yang bisa memberikan pemasukan bagi daerah,” ujarnya.

Namun, Aria mengingatkan orientasi pemanfaatan aset tidak semata-mata mengejar pemasukan. Sebagian aset pemerintah memang diperuntukkan untuk pelayanan publik dan harus tetap dipertahankan sesuai fungsinya.

Ia mencontohkan aset berupa rumah sakit, gedung sekolah, jalan, pasar hingga jaringan irigasi yang manfaatnya tidak bisa hanya dihitung berdasarkan pendapatan yang dihasilkan.

“Tidak semua aset harus dilihat dari berapa uang yang masuk. Ada aset yang digunakan untuk pelayanan publik, seperti rumah sakit, gedung sekolah, jalan, pasar sampai irigasi. Itu juga harus kita jaga,” katanya.

Aria Bima juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengeksploitasi aset hanya untuk kepentingan jangka pendek. Menurutnya, kekayaan daerah yang ada saat ini juga merupakan warisan yang harus tetap tersedia bagi generasi berikutnya.

“Aset-aset ini juga tinggalan untuk anak cucu kita. Jangan semuanya kita habiskan di generasi kita,” tegasnya.

Karena itu, menurut Aria, pemanfaatan aset daerah harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Terlebih Riau mempunyai karakteristik wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang besar.

“Jangan sampai demokrasi yang kita jalankan tidak searah dengan logika ekologi. Kalau aset dimanfaatkan tidak sesuai dengan ekologi, alam nanti akan menjawab dengan caranya sendiri akibat perilaku kita,” katanya.

Ia menilai persoalan aset di Riau mempunyai tingkat kompleksitas tersendiri dibandingkan sejumlah daerah lain. Hal itu tidak terlepas dari besarnya potensi sumber daya alam Riau, mulai dari minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit hingga kehutanan.

Kondisi tersebut membuat pengelolaan dan penyelesaian persoalan tanah maupun aset di Riau bersinggungan dengan banyak kepentingan.

“Riau merupakan salah satu daerah dengan kekayaan sumber daya alam yang besar, mulai dari migas, perkebunan sawit hingga kehutanan. Karakteristik seperti ini tentu membuat persoalan pengelolaan aset dan tanah menjadi lebih kompleks,” ujarnya.

Terlebih, lanjut Aria, sejumlah aset maupun kawasan di Riau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, perkebunan dan wilayah kegiatan migas. Kondisi itulah yang ingin didalami Komisi II DPR RI melalui kunjungan kerja tersebut.

“Kunjungan kali ini kami ingin mendapatkan informasi sejelas-jelasnya. Kami ingin melihat persoalannya seperti apa dan bagaimana penyelesaiannya,” katanya.

Aria juga menekankan bahwa pengelolaan aset pemerintah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, aset daerah pada hakikatnya merupakan kekayaan milik masyarakat.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya harus jelas dan harus bisa diawasi, karena semua ini sangat berkaitan dengan uang rakyat,” tegas Aria.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.