Pembantu di Batam Gelap Mata Saat Lihat Emas, Berlian dan Dollar Milik Majikan, Dijual ke Pasar Loak
Eko Setiawan September 02, 2026 11:22 PM


TRIBUNBATAM.id, BATAM
- Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Batam diduga gelap mata hingga nekat menggasak harta milik majikannya.

ART berinisial N.U. itu diduga mencuri sejumlah perhiasan dan uang milik korban di kediamannya di Perumahan Anggrek Sari, Batam Kota.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian korban akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp184 juta.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi menangkap N.U. yang diduga sebagai pelaku utama.

Tak berhenti di situ, polisi juga membekuk seorang pria berinisial S.E.D. yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

S.E.D. diamankan polisi di kawasan Jodoh, Batam, tempat barang-barang hasil kejahatan tersebut diduga dijual.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Menurut Agung, dari hasil pemeriksaan sementara, N.U. nekat mencuri karena faktor ekonomi.

"Pelaku utama seorang perempuan berinisial N.U. sudah berhasil kita amankan. Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini didasari oleh faktor ekonomi," ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Baca juga: Niat Bertemu via MiChat, Wanita di Banyumas Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampokan

Selain N.U., polisi juga mengamankan S.E.D. yang diduga menerima barang-barang hasil pencurian tersebut.

"Selain pelaku utama, satu orang penadah berinisial S.E.D. juga sudah kita amankan, di mana barang-barang tersebut dijual di daerah Jodoh," katanya.

Jodoh diketahui merupakan pasar loak atau pasar barang-barang bekas terbesar di Batam.

Dari aksi pencurian tersebut, sejumlah barang berharga milik korban raib.

Di antaranya dua cincin emas, uang pecahan dolar, dua permata berlian, serta sejumlah perhiasan lainnya.

Jika seluruh barang tersebut ditotal, nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp184 juta.

"Barang-barang yang berhasil dicuri di antaranya dua buah cincin emas, pecahan uang Dolar, dua biji permata berlian, serta perhiasan lainnya. Total kerugian korban secara keseluruhan kurang lebih mencapai Rp184 juta," jelas Agung.

Kini, polisi telah mengamankan N.U. dan S.E.D. bersama sejumlah barang bukti.

Keduanya dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut masih ditangani polisi untuk mengungkap secara lengkap rangkaian pencurian hingga proses penjualan barang-barang milik korban. (koe)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.