TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kepulauan Riau, laporkan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris kepolresta Barelang, Rabu (2/9/2026)
Laporan tersebut dibuat Fandi didampingi tim dari PPKHI setelah dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa makian melalui sambungan telepon dari seorang WNA bernama Steven Kingko.
Dalam pelaporan tersebut, Fandi didampingi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kepulauan Riau.
Usai membuat laporan ke Polresta Barelang Fandi menjelaskan, persoalan itu bermula ketika dirinya menangani perkara perceraian seorang perempuan berinisial C.
Dalam perkara tersebut, C disebut memiliki hubungan dengan Steven yang diketahui memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang dijalani.
Saat proses hukum dan upaya perdamaian masih berlangsung, Fandi mengatakan ssat dirinya berkomunikasi dengan kliennya, Steven diduga langsung mengambil telepon tersebut dan langsung mengucapkan kata-kata kotor dan mamian.
Dalam percakapan tersebut, Steven diduga melontarkan sejumlah kata kasar dalam bahasa Inggris yang dinilai merendahkan dirinya sebagai seorang advokat.
Fandi mengatakan, percakapan itu tidak hanya didengarnya sendiri. Saat menerima telepon, sambungan dalam kondisi pengeras suara sehingga perkataan Steven turut didengar oleh salah seorang rekannya.
Selain itu, kata Fandi, terlapor juga sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang disebut mengakui pernyataan yang disampaikannya melalui telepon tersebut.
"Dia berkali-kali menyebutkan what the fuck, fuck, fuck. Mau dia merasa itu mungkin di tempat asalnya lumrah, tapi di sini tidak lumrah. Saya sangat sakit hati, sangat tertekan dan keberatan," kata Fandi.
Fandi menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Steven.
Hubungan profesionalnya hanya dengan C sebagai klien dalam perkara perceraian tersebut.
"Secara hukum saya hanya sama klien saya. Cuma saya merasa juga, karena yang membiayai perkara itu adalah orang asing ini, mungkin dia ada sedikit ketidakpuasan. Tapi apa pun itu bisa diselesaikan secara baik-baik," kata Fandi.
Fandi menyebut, sebelum perkara perceraian tersebut berproses, terdapat persoalan lain yang sempat diupayakan untuk diselesaikan secara damai.
Namun, dalam proses tersebut diduga muncul ketidakpuasan yang kemudian berujung pada perkataan kasar terhadap dirinya.
Sementara itu, Humas PPKHI Kepri, Romesko Purba, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan setelah Fandi merasa profesinya dihina ketika menjalankan tugas sebagai advokat.
Romesko, mengatakan laporan yang mereka buat telah diterima pihak kepolisian dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Rekan kami mengalami penghinaan dalam menjalankan profesinya. Mendapatkan perkataan kasar dalam bahasa Inggris. Karena rekan kami mengalami penghinaan tersebut, maka kami dari PPKHI memberikan advokasi dan pendampingan hari ini," kata Romesko.
Romesko berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional terhadap laporan tersebut.
Romesko mengatakan, PPKHI juga sempat berdiskusi dengan pihak kepolisian terkait pasal yang dapat diterapkan dalam perkara tersebut.
Selain melaporkan persoalan itu ke polisi, PPKHI Kepri akan menyurati perusahaan tempat Steven bekerja untuk meminta audiensi sekaligus mendorong adanya penelusuran internal.
"Kita juga memohon kepada perusahaan, PT McDermott, agar sekiranya dapat melakukan penelusuran terhadap karyawannya tersebut," kata Romesko.
Romesko, berharap perusahaan dapat mengambil langkah terhadap dugaan tindakan yang dilakukan karyawannya apabila terbukti.
"Kita akan segera menyurati McDermott untuk meminta audiensi dari PPKHI," katanya.
PPKHI Kepri juga berencana meneruskan persoalan tersebut kepada pihak Imigrasi karena terlapor merupakan warga negara asing.
"Kita juga akan teruskan ke Imigrasi. Karena ini warga negara asing yang bermasalah hukum di negara kita," kata Romesko.
Namun, Romesko menegaskan pihaknya tetap berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik apabila memungkinkan.
Menurutnya, permintaan maaf kepada Fandi menjadi salah satu bentuk penyelesaian yang diharapkan.
"Ini bisa diselesaikan dengan baik saja, asal kedua pihak. Dengan ada permintaan maaf kepada Saudara Fandi, itu saja yang saya inginkan," katanya.
Meski demikian, proses hukum tetap diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Romesko juga menegaskan, status Steven sebagai WNA maupun pekerja di perusahaan besar tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita ini negara yang beradab dan memiliki dasar hukum. Tidak boleh karena dia WNA dan bekerja di perusahaan besar, kemudian suka-sukanya kepada kita," tegasnya.
Untuk identitas klien yang perkaranya ditangani Fandi, pihaknya memilih tidak mengungkap secara detail demi menjaga kode etik advokat. (ian).