TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sejumlah pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
TMH ini dinilai menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Kota Tanjungpinang.
Informasi ini menjadi jawaban atas isu simpang siur yang beredar soal larangan pembukaan THM, pasca polisi menangkap narkotika dalam jumlah besar di laut Batam, Kepri dan razia ke sejumlah THM di Batam
Meski diperbolehkan buka, namun pengelola wajib menaati sejumlah aturan, diantaranya dilarang keras menjual narkotika di THM tersebut.
Untuk memastikan hal tersebut, sejumlah pengusaha THM dipanggil ke Polresta, untuk ikut menandatangani pakta integritas pemberantasan narkoba.
Setidaknya terdapat tiga THM legal yang terlibat dalam komitmen pencegahan peredaran narkoba tersebut, mulai dari Majestic, Laut Jaya dan Api Biru.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida mengatakan, tempat hiburan malam di ibu kota Provinsi Kepri tersebut boleh beroperasi, selagi tidak dijadikan tempat peredaran narkoba.
"Usahanya boleh, namun narkobanya harus dijauhi. Jadi THM berkomitmen untuk mendukung mematahkan peredaran narkoba," kata Sofiyan, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, saat ini hanya ad tiga THM yang tidak menuntut kemungkinan berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba, baik dari pengunjung, maupun karyawan.
Selain itu, polisi akan terus mengawasi THM lainnya seperti di Bintan Plaza Tanjungpinang, hingga THM Hangout.
Pengawasan akan dilakukan secara senyap, serta akan ditindak jika ditemukan.
Baca juga: Bareskrim Sikat Peredaran Narkoba di THM Batam, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi
"Kita akan terus memantau. Jika ditemukan, maka akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Masyarakat diminta untuk tidak langsung memberikan stigma terhadap seluruh tempat hiburan.
Karena, keberadaan THM tidak berarti otomatis berkaitan dengan narkotika.
“Jangan anggap semua tempat hiburan itu ada narkotikanya. Kami akan tetap mengawasi peredaran barang haram tersebut," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menyampaikan, seluruh Forkopimda sangat mendukung pemberantasan narkoba di Tanjungpinang.
"Kami sengaja panggil pengusaha THM ke kantor untuk memberikan pemahaman agar menjadi benar tidak simpang siur lagi," kata Kapolresta.
Semua THM tidak dilarang untuk beroperasi, hanya saja sekali lagi, tidak menjual narkotika.
"Tidak ada toleransi apapun adanya peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang ini," tegasnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terkait dugaan peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam, HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.
Sebanyak 32 orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ditemui di Mapolda Kepri di Batam, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan perkembangan penyidikan.
Ia mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Menurutnya, jumlah tersangka masih dapat berubah seiring pendalaman yang dilakukan penyidik.
“Bisa juga berkurang, karena sebagian yang diamankan bisa jadi saksi. Bisa berkembang ke atas, atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa itu,” ungkap Eko, Rabu (12/8/2026) sore.
Ia menjelaskan, dari 32 orang yang dibawa untuk diperiksa, sebagian merupakan pengunjung dan sebagian lainnya berkaitan dengan manajemen tempat hiburan tersebut.
Penyidik nantinya akan memilah peran masing-masing berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
“32 orang itu ada pengunjung dan ada manajemen. Nanti kita pilih-pilih mana yang pengguna, nanti kita lakukan asesmen,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
Eko menyebut, total barang bukti yang disita terkait perkara tersebut mencapai sekitar 762 butir.
“Total barang bukti yang disita untuk BB Inex sekitar 762 butir,” ungkapnya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Eko menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tempat hiburan malam.
Polisi masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan atau pengembangan terhadap tempat hiburan lainnya apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mengarah ke sana.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu karena penyidik harus mengumpulkan informasi dan alat bukti secara cermat.
“Ada kemungkinan,” kata Eko ketika ditanya mengenai pemeriksaan terhadap klub-klub malam lainnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus narkotika tidak selalu dapat dilakukan secara cepat. Menurutnya, proses penyelidikan membutuhkan teknik dan pendalaman yang berbeda-beda sesuai kondisi di lapangan.
“Dia perlu waktu, kan itu sulit nyarinya. Kalau gampang, masyarakat sudah menangkap lama itu,” ujarnya.
Terkait munculnya pertanyaan mengenai peran Polda Kepri sebelum pengungkapan kasus, Eko mengatakan kemampuan dan metode penyelidikan setiap personel dapat berbeda.
Ia menilai tidak tepat jika pengungkapan kasus tersebut langsung dianggap sebagai bukti bahwa aparat di wilayah setempat tidak bekerja.
“Bukan berarti polisi di situ tidak bekerja. Mungkin ada batasan-batasan,” ujarnya.
Menurut Eko, penyelidikan di wilayah sendiri juga memiliki tantangan karena personel lebih mudah dikenali.
Sementara itu, personel dari luar wilayah dapat memiliki keuntungan tertentu ketika melakukan penyelidikan, karena tidak terlalu dikenal oleh lingkungan setempat.
Eko memastikan proses hukum terhadap para pihak yang diamankan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
“Langkah selanjutnya penyidikan profesional, transparan, dikembangkan,” tegasnya.
Dari 32 orang yang diamankan, sebagian telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut, sementara sebagian lainnya masih berada di daerah untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Polisi memastikan perkembangan perkara tersebut masih akan terus ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru maupun perubahan status hukum terhadap pihak-pihak yang saat ini masih menjalani pemeriksaan.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).