Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi BPPHLHK, Ada Belanja Fiktif hingga Bukti Bayar Berulang
Petrus Bolly Lamak September 03, 2026 09:38 AM

 

TRIBUNSORONG.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku Papua dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat.

Baca juga: Polda Papua Barat Bergerak Usut Kematian Yanto Idorway, Keluarga Minta Transparansi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo, menyampaikan peningkatan status perkara tersebut melalui siaran pers, Rabu (2/9/2026).

"Perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada BPPHLHK Maluku Papua tahun anggaran 2023 dan 2024 telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Primawibawa.

Anggaran Rp50,9 Miliar Diduga Bermasalah

Primawibawa menjelaskan, BPPHLHK Maluku Papua pada 2024 mengelola anggaran program penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp50.946.991.000.

Namun, dalam proses penyelidikan, Kejati Papua Barat menemukan adanya realisasi belanja APBN yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Realisasi belanja APBN tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Primawibawa.

Baca juga: Papua Barat Daya Dominan Cerah Hari Ini, Cek Cuaca Wilayahmu!

Tim penyelidik menemukan adanya perbedaan antara dokumen Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan laporan realisasi dana dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

Selain itu, ditemukan bukti pembayaran yang diduga digunakan berulang kali dalam lebih dari satu DRPP dengan nominal yang sama.

Kejati Papua Barat juga menyoroti pengelolaan keuangan melalui aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Baca juga: MRPBD Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Hutan Adat di Papua Barat Daya

Dalam pengelolaan tersebut, user dan approver disebut dikendalikan oleh pihak yang sama. 

Kondisi itu diduga menyebabkan proses pencairan dana dari rekening BPPHLHK Maluku Papua tidak terkontrol.

Diduga Ada Belanja Fiktif pada 2023

Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pengelolaan anggaran tahun 2023.

Kejati Papua Barat menemukan indikasi adanya kegiatan belanja fiktif pada BPPHLHK Maluku Papua.

Setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejati Papua Barat akan melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan alat bukti.

Baca juga: Menko Pangan Salurkan Bantuan Beras untuk 69.810 Warga Papua Barat Daya

Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Mulai hari ini, tim penyidik Kejati Papua Barat akan melakukan serangkaian pengumpulan bukti untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka," pungkas Primawibawa Rantjalobo. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.