Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Persidangan dugaan perbuatan melawan hukum terkait tindakan medis di Klinik eR’eL kembali mendapat sorotan dari pihak penggugat.
Kali ini, Inneke Tandiari, pasien yang menggugat dokter dan Klinik eR’eL, mempertanyakan aspek penggunaan alat pelindung diri (APD) saat dirinya menjalani tindakan medis.
Inneke mengaku tenaga medis yang melakukan tindakan terhadap dirinya tidak menggunakan perlengkapan pelindung sebagaimana yang menurutnya seharusnya digunakan dalam tindakan tersebut.
Keluhan itu disampaikan Inneke setelah mengikuti persidangan perkara Nomor 138/Pdt/G/2026/PN Ambon pada Senin (31/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Inneke juga mempertanyakan hal itu kepada saksi ahli dr. Kristian Sanjaya,S.H., Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (PERDESTI) sekaligus ahli hukum kesehatan yang memberikan keterangan di persidangan.
"Tadi kan saya sudah menyayangkan, kenapa saksi ahli tidak menyinggung atau menerangkan tentang APD. Soalnya dokter itu membedah saya tanpa APD, tanpa masker, tanpa baju steril," ujar Inneke, usai Persidangan saat ditemui TribunAmbon.com.
Menurut Inneke, persoalan penggunaan APD merupakan bagian penting yang seharusnya turut dijelaskan ketika ahli memberikan keterangan mengenai tindakan medis terhadap dirinya.
Ia mengaku kecewa karena pertanyaan tersebut menurutnya belum mendapatkan jawaban yang diharapkan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Kamis 3 September 2026: 9 Wilayah Cerah Berawan, 2 Daerah Hujan Ringan
Baca juga: Eazy Passport Hadir di DPRD Expo 2026, Imigrasi Ambon Targetkan Warga Punya Paspor
Pertanyakan Dokter Umum Tangani Tindakan Estetika
Tak hanya mengenai APD, Inneke juga mempertanyakan kewenangan dokter dalam tindakan yang dijalaninya.
Ia mempertanyakan apakah dokter umum yang berpraktik di bidang estetika diperbolehkan melakukan tindakan anestesi dan pembedahan terhadap pasien, terlebih tindakan tersebut disebut berlangsung pada hari raya Idul Fitri.
"Dia juga tidak menjawab pertanyaan saya itu, apakah boleh dokter umum estetika menganastesi dan membedah seorang pasien di hari raya Idul Fitri," kata Inneke.
Pertanyaan tersebut menurut Inneke menjadi bagian dari persoalan yang ingin ia dapatkan jawabannya dalam proses persidangan.
Perkara ini sendiri masih dalam proses pemeriksaan di PN Ambon.
Sebelumnya, pihak tergugat menghadirkan ahli kedokteran estetik dan hukum kesehatan, dr. Kristian Sanjaya, yang memberikan keterangan mengenai aspek medis dari tindakan yang dipersoalkan.
Namun, Inneke memiliki pandangan dan klaim berbeda terhadap sejumlah hal yang muncul dalam persidangan.
Inneke : Saya Ingin Keadilan
Inneke berharap majelis hakim dapat melihat seluruh fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan secara menyeluruh.
Ia mengatakan dirinya datang sebagai pihak yang merasa mengalami dampak dari tindakan medis tersebut dan berharap posisinya sebagai pasien juga menjadi perhatian dalam proses hukum.
"Harapan besar saya untuk majelis hakim dalam melihat keadilan. Mana itu korban," ujar Inneke.
Perkara Nomor 138/Pdt/G/2026/PN Ambon masih bergulir.
Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap mengenai gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. (*)