Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Gasak Chromebook dan Uang Celengan Anak Yatim di SDN 17 Meulaboh
Muliadi Gani September 03, 2026 10:54 AM

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT -  Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat memburu dan membekuk dua pemuda yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian di SD Negeri 17 Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (1/9/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NI (27) dan MIS (25).

Polisi meringkus mereka saat berada di Komplek Perumahan Caritas BB II, Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi membenarkan operasi penangkapan kedua terduga pelaku pencurian fasilitas pendidikan tersebut.

Penangkapan ini merupakan buah dari penelusuran intensif yang dilakukan oleh tim lapangan.

"Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut," kata Deno, Rabu (2/9/2026).

Baca juga: Kabur Sejak April, DPO Pencurian Minyak Pertamina EP Rantau Ditangkap di Tanjungmorawa

Gasak Chromebook hingga Uang MBG

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembobolan sekolah itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku masuk ke lingkungan SD Negeri 17 Meulaboh dan menggasak berbagai aset berharga milik sekolah maupun para siswa.

Barang-barang yang dilaporkan raib di antaranya tujuh unit komputer jinjing jenis Chromebook, satu unit kamera pengawas CCTV merek Imou, hingga uang tunai dari koperasi sekolah.

Tak hanya itu, para pelaku juga tega membawa lari uang insentif Makan Bergizi Gratis (MBG) serta tabungan di celengan anak yatim.

Akibat insiden pembobolan ini, pihak sekolah menelan kerugian materiil mencapai Rp 31.740.000.

Pihak sekolah resmi melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat pada Senin (31/8/2026) dengan nomor laporan LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh.

Baca juga: Ketagihan Judol dan Sabu, Pemuda Asal Lhokseumawe Nekat Satroni 10 Sekolah di Bireuen

Polisi Sita 8 Unit Laptop

Mendapat laporan resmi, tim Resmob bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan informasi dan petunjuk di lapangan.

Unit Resmob melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lapangan dan menelusuri keberadaan pihak yang diduga berkaitan dengan pencurian.

Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah kepada keterlibatan NI dan MIS.

Saat menangkap kedua pelaku di Perumahan Caritas BB II, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil dari kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan mencakup tiga unit laptop merek Acer serta lima unit Chromebook merek Acer.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan mendalam.

AKP Deno Wahyudi menambahkan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami kasus ini guna memetakan peran dari masing-masing terduga pelaku serta melengkapi alat bukti pendukung.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memastikan peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” jelas Deno.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan untuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, dengan tetap mengedepankan pembuktian yang sah serta asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Mantan Perawat Ditangkap Setelah Culik Bayi di Rumah Sakit di Medan 

Baca juga: Polres Aceh Barat Limpahkan Tiga Tersangka Sabu ke Kejari, Barang Bukti 7,77 Gram Diserahkan

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.