Kadis Perikanan Tarakan Klaim 2.490 Nelayan Telah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Amiruddin September 03, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dinas Perikanan turut angkat bicara menyetujui pembayaran  iuran BPJS Ketenagakerjaaan bagi pekerja rentan, termasuk nelayan yang menjadi kewenangannya, dibayarkan di awal setiap bulan, dan tak harus per tiga bulan.

Kepala Dinas Perikanan Kota Tarakan, Ardiansyah, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan proses yang harus dilalui sebelum pembayaran dapat dilakukan.

Menurut Ardiansyah, proses tersebut membutuhkan verifikasi data.

Selain itu, terdapat proses pembayaran dari Pemerintah Kota Tarakan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Ya, karena memang kan prosesnya kan pertama  ada data harus verifikasi.

Yang kedua juga ada proses pembayaran dari Pemkot ke BPJS,” jelas Ardiansyah.

 

Baca juga: Duduk Perkara Klaim Duka BPJS Ketenagakerjaan Warga Tarakan tak Kunjung Cair hingga Mengadu ke DPRD

 

Ia menyebut, keterlambatan pembayaran dari Pemkot melalui Dinas Sosial, dapat berdampak terhadap status kepesertaan.

Ardiansyah memberikan gambaran mengenai waktu pembayaran iuran tersebut.

Dimana saat ini dibayarkannya per tiga bulan.

Dampaknya ketika terlambat masuk bulan keempat terhitung non aktif.

Ia  juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme pembayaran iuran perlindungan nelayan.

Sebelumnya, pembayaran dilakukan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.

Namun, pada tahun berjalan, pembayaran dilakukan Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial.

“Dari Pemkot yang bayarkan melalui Dinas Sosial.

Kalau tahun kemarin melalui kami,” jelas Ardiansyah.

Perubahan jalur tersebut, menurut Ardiansyah, membuat proses menjadi lebih panjang.

“Jadi agak panjang saja jalurnya.

 Itu juga mempengaruhi.

Lalu verifikasi bisa tiga kali.

Kalau kami kan dulu cuma kami verifikasi, baru ke BPJS, sekarang ada lagi melalui Dinsos lagi,” ujar Ardiansyah.

Itu sebabkan bertambah mekanismenya.

Ketika ditanya apakah terdapat evaluasi untuk mengembalikan pengelolaan pembayaran kepada Dinas Kelautan dan Perikanan agar proses lebih maksimal, Ardiansyah menyebut hal tersebut merupakan persoalan kebijakan.

“Nah, itu kan itu kan masalah kebijakan ya, masalah kebijakan.

Kalau kami ini ya jalankan.

Kalau dikembalikan ke kami, kami siap.

Kalau nggak dikembalikan, kami siapkan datanya yang dibutuhkan setiap saat," beber Ardiansyah.

Dari hasil rapat dengar pendapat, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembayaran iuran agar dilakukan secara rutin setiap bulan.

“Yang kedua, data juga harus tetap di-update setiap minimal 3 bulan sekali gitu loh.

 Ini sudah kami lakukan sebetulnya, 3 bulan sekali kita update," jelas Ardiansyah.

 

Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terlambat Dibayar, Dinsos Tarakan Ungkap Penyebabnya

 

Ardiansyah juga menilai perubahan mekanisme tersebut membuat pekerjaan Dinas Sosial semakin banyak.

Ia bahkan menyebut sejumlah urusan yang kini harus ditangani Dinas Sosial.

“Kasihan sih.

Saya juga kasihan sih teman-teman di Dinsos juga kan banyak pekerjaan mereka,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan di Kota Tarakan kini mencakup 2.490 orang.  

Kepala Dinas Perikanan Kota Tarakan, Ardiansyah, mengatakan jumlah nelayan yang saat ini tercatat mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.490 orang.

Jumlah tersebut masih berada dalam kuota perlindungan yang diberikan sebanyak 2.500 orang.

“Jatah kan mulai dari tahun lalu kan 2.500.

Cuma kita kan ada 2.100 TW pertama, 2.200, TW kedua dan  TW ini 2.490 terakhir,” ujar Ardiansyah.

Ardiansyah menegaskan, sebenarnya tidak terdapat istilah peningkatan kuota karena jatah yang tersedia memang sebanyak 2.500 orang.

Ardiansyah kemudian menjelaskan kriteria nelayan yang mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.

Penerima perlindungan merupakan nelayan aktif yang memiliki kartu KUSUKA.

“Ya, yang untuk perlindungan nelayan ini, itu kan ya mereka kan punya memang nelayan aktif.

Yang kedua kan punya kartu KUSUKA, ya nelayan kecil punya kartu KUSUKA, nelayan aktif.

Berusia maksimal 65 tahun,” jelasnya.

Perlindungan yang diberikan juga tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan kerja di satu lokasi tertentu.

Ardiansyah menjelaskan, perlindungan tersebut dapat berlaku ketika nelayan mengalami kecelakaan baik di darat maupun di laut.

Namun, manfaat perlindungan tidak berhenti pada kecelakaan.

Nelayan yang meninggal dunia dalam kondisi normal juga mendapatkan santunan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

“Mau di darat, mau di laut.

Nggak hanya kecelakaan, dia meninggal pun juga dalam keadaan normal, itu dikasih santunan,” lanjut Ardiansyah.

Terkait besaran santunan, Ardiansyah menjelaskan nominalnya berbeda sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

“Langsung santunan.

Iya, cuma memang angkanya kan beda-beda.

Ada yang dikasih cuma biaya penguburan, ada yang dikasih full.

Plafonnya kan Rp 42 juta kalau nggak salah itu," pungkas Ardiansyah.

 

Baca juga: Warga Tarakan Utara Mengadu ke DPRD Tarakan Gegara Klaim BPJS Ketenagakerjaan tak Kunjung Cair

 

Klaim Duka BPJS Ketenagakerjaan Warga Tarakan tak Kunjung Cair 

Pengurusan klaim duka yang tak kunjung mencairkan dana tersebut membongkar benang kusut tata kelola administrasi dan keterlambatan pembayaran iuran peserta pekerja rentan.

Persoalan ini berawal saat perwakilan warga Tarakan Utara, Nisa, mengurus klaim kepesertaan atas nama almarhum Yohanes Duma yang meninggal dunia pada 3 Juni 2026.

Meski pengurusan klaim telah dirampungkan dua pekan setelah kematian almarhum, manfaat jaminan duka tidak kunjung diterima pihak keluarga.

"Di sini permasalahannya ini saya sebagai perwakilan dari Tarakan Utara.

Ada peserta yang meninggal pada tanggal 3 Juni 2026 bernama Yohanes Duma.

Nah, almarhum ini saya uruskan kemarin itu 2 minggu setelah dia meninggal kami urus. Setelah pengklaimannya selesai, sampai sekarang itu uangnya belum ada," ujar Nisa di hadapan Komisi II DPRD Tarakan.

Ketimpangan administrasi antarinstansi turut memicu keterlambatan ini.

Almarhum terdaftar sebagai pekerja rentan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan.

Namun, saat mengonfirmasi ke kantor dinas terkait, data almarhum sempat tidak ditemukan hingga warga diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos), lalu diminta melapor kembali ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

DPRD Deteksi Masalah

Merespons aduan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Tarakan, Cudarsiah, mengungkapkan bahwa persoalan ini bukanlah kasus tunggal.

Keterlambatan pencairan santunan terjadi akibat perubahan skema pembayaran iuran pekerja rentan dari yang dulunya ditangani tiap perangkat daerah secara bulanan, menjadi tersentralisasi di Dinsos dengan skema pembayaran per tiga bulan.

Pengiuran per triwulan ini dinilai sangat berisiko memicu masa tenggang (grace period) hingga penonaktifan otomatis kepesertaan.

"Jadi saya harap itu yang pekerja rentan, awalnya ditangani dulu tiap-tiap dinas.

Nah, sebelum ke Dinas Sosial. 

Nah, berhubung pada saat di pengalihan di Dinsos, nah itu awalnya dulu tiap dinas itu biasanya iuran per satu bulan.

Nah, selama ini pindah ke Dinsos per 3 bulan.

Jadi harapan saya ke depannya, semoga nanti pengiuran iuran harusnya per bulan kalau bisa," kata Cudarsiah.

Cudarsiah menambahkan, jika pendaftaran atau penyetoran iuran melewati rentang tiga hingga empat bulan, sistem BPJS Ketenagakerjaan akan membekukan status kepesertaan secara otomatis, sehingga hak santunan peserta berpotensi terpotong atau tertahan.

Oleh karena itu, ia meminta adanya kejelasan nota kesepahaman (MoU) antara dinas teknis dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Nah itu, itu yang saya ingatkan aja, masukkan aja pihak BPJS juga selalu mengingatkan dinas, bahwa ini waktunya bayar jangan sampai kelewatan sampai 4 bulan baru bayar," tegasnya.

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Solusi Cair

Menanggapi keluhan warga dan wakil rakyat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Masbuki, menegaskan dana santunan duka almarhum Yohanes Duma pada prinsipnya tetap dapat dicairkan dan tidak hangus.

Ia menjelasakan keterlambatan pencairan murni disebabkan oleh status kepesertaan yang sempat nonaktif akibat keterlambatan setoran iuran.

"Klaimnya memang karena terlambat pembayaran, maka kami juga terlambat untuk membayarkan secara normal.

Kalau iurannya normal dibayarkan, pasti tidak ada kendala, langsung kita bayarkan.

Tapi karena ini pembayaran terlambat, otomatis istilahnya kami harus koreksi dulu," jelas Masbuki.

"Jadi prinsipnya bisa dibayarkan.

Sebagai langkah evaluasi ke depan, Masbuki menyepakati agar skema pembayaran iuran pekerja rentan daerah dialihkan ke awal bulan untuk mencegah terjadinya keterlambatan klaim serupa di masa mendatang.

"Untuk pekerja mandiri memang kan ada masa grace birthday ya, jadi memang berapa cuma 3 bulan, jadi bulan keempat dia sudah nonaktif.

Jadi harapannya ke depan itu, termasuk mandiri pun itu, bisa dibayarnya dibuka per bulan, seperti itu jadi tidak menunggu pada akhir bulan," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.