TPA Sumompo Manado: Sampah, Nafkah, Dampak, dan Janji Penutupan yang Tak Kunjung Tuntas
Indry Panigoro September 03, 2026 01:22 PM

“AMBE itu jangan orang lain somo punggu!” teriak Oma Teli Tamasengge (63).

Siang itu, perhatian Oma Teli tertuju pada sebuah kotak styrofoam yang semula diletakkan di depan tenda kecilnya, berukuran sekitar 2x2 meter.

Kotak tersebut tiba-tiba tersapu angin, terangkat dan melayang beberapa meter dari tempatnya.

Tak ingin kotak itu lebih dulu diambil pemulung lain, Oma Teli segera meminta seorang pria yang berada tak jauh darinya untuk mengejar dan mengambilnya.

Pria itu adalah Black Sweet, pemulung berusia 67 tahun yang dikenal Oma Teli. Julukan Black Sweet melekat karena perawakannya yang hitam dan rambutnya keriting, yang sekilas mengingatkan pada nama grup band legendaris asal Papua, Black Sweet.

Angin di TPA Sumompo, Manado, Sulawesi Utara, memang datang tiba-tiba pada pukul 14.05 Wita, Rabu, 19 Agustus 2026. Tiupan angin membawa debu, bau sampah, dan potongan plastik yang beterbangan di sekitar TPA. Matahari bersinar terik tepat di atas kepala, berpadu dengan langit cerah tanpa awan. Teriknya memantul dari gunungan sampah, membuat udara terasa lebih panas dibanding di luar kawasan TPA.

Di bawah tenda kecil dari terpal, baliho, dan kayu bekas, Oma Teli menyeka keringatnya. Di sampingnya ada termos berisi air panas. “Supaya bisa bikin kopi,” katanya sambil tersenyum kecil kepada wartawan Tribunmanado.co.id, Indri Panigoro, yang saat itu sedang berteduh.

Panas seperti ini sudah menjadi bagian dari hari-harinya. Hujan maupun kemarau, Oma Teli tetap datang. “Panas atau hujan sama saja. Tetap memulung.” Sejak pukul lima subuh ia sudah berada di TPA, dan baru pulang sekitar setengah enam sore.Perempuan asal Kepulauan Siau yang terpisah laut dengan Kota Manado itu mengaku sudah memulung di TPA Sumompo sejak tahun 2000. Hampir separuh hidupnya dihabiskan di antara sampah yang dibuang warga Manado.

“Kalau ada baju yang dibuang, kita pungut. Syukur-syukur kalau masih bagus. Selain itu botol dan plastik juga kita buru untuk ditimbang kilo,” jelas Oma Teli. Tidak semua sampah dipilah sebelum dibuang ke TPA. Plastik bercampur nasi, ikan, popok, pecahan kaca, besi, dan sisa makanan datang dalam kantong yang sama. “Yang paling banyak itu sampah campur,” katanya. Karena itu, tangan para pemulung harus mengorek satu per satu isi kantong sampah untuk mencari barang yang masih bernilai jual.

Baca juga: Kisah Santia Warga Sekitar TPA Sumompo Manado: Ventilasi Ditutup Plastik, 15 Tahun Beli Air Bersih

TPA SUMOMPO MANADO - Potret para pemulung saat memulung di TPA Sumompo Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 19 Agustus 2026.
TPA SUMOMPO MANADO - Potret para pemulung saat memulung di TPA Sumompo Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 19 Agustus 2026. (Tribun Manado/Indry Panigoro)

Ratusan Pemulung, Satu Kekhawatiran yang Sama

Sesekali pandangan Oma Teli mengarah ke seorang perempuan lanjut usia yang memulung tidak jauh dari tendanya. “Kasihan oma itu. Namanya ma Tina. Dia lebih tua dari saya. Dia sendiri, tidak ada suami. Sudah janda dia,” ucapnya pelan.

Di TPA ini, para pemulung saling mengenal. Mereka tahu siapa yang tinggal sendiri, siapa yang masih menanggung cucu sekolah, siapa yang datang dari luar Manado. “Kebanyakan KTP luar yang kerja di sini,” kata Oma Teli. Banyak di antara mereka berasal dari Gorontalo, sebagian sudah ber-KTP Manado.

Penghasilan mereka pun berbeda-beda. Pemulung yang masih muda bisa mengumpulkan lebih banyak barang, sementara Oma Teli mengaku hanya membawa pulang sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dalam sebulan dari hasil memulung barang bernilai jual. Untuk menyambung kebutuhan sehari-hari, ia juga bersaing dengan ratusan pemulung lain mencari sampah organik bukan untuk dikonsumsi, melainkan dijual sebagai pakan babi (boke).

Satu ember sampah makanan bisa dijual seharga Rp 20 ribu. Jika dalam sehari ia berhasil mengumpulkan dua ember, Oma Teli bisa memperoleh sekitar Rp 40 ribu. “Sampah makanan itu untuk pakan boke. Sehari kalau dapat dua ember atau dua kantong, lumayan bisa dapat Rp 40 ribu untuk beli beras dan lauk-pauk di rumah,” ujar ibu empat anak itu dengan semangat.

Setiap hari, tangan Oma Teli Tamasengge bersentuhan langsung dengan sampah di TPA Sumompo. Ia mengorek tumpukan sampah untuk mencari barang yang masih bisa dikumpulkan dan dijual.

Saat memilah sampah anorganik, maupun organik (sampah basah), Oma Teli lebih memilih tidak memakai sarung tangan. Menurutnya, sarung tangan membuat tangannya tidak nyaman dan pekerjaan menjadi lebih lambat.

“Kalau pakai sarung tangan, susah mo pilah-pilah. Tangan juga kan basah dari sampah,” katanya.

Masker juga jarang digunakannya ketika bekerja. Untuk menghadapi panas, ia biasanya hanya memakai topi.

Risiko dari pekerjaan itu pernah dialami sendiri oleh Oma Teli. Ia menunjukkan luka di kaki yang pernah dijahit 16 jahitan akibat terkena pecahan botol saat memulung. “Kalau torang cilaka, ongkos sendiri. Tidak ada BPJS (Kalau kami celaka, bayar sendiri. Tidak ada BPJS),” ucapnya datar, seolah sudah terlalu sering menerima kenyataan yang sama.

Pengobatan saat itu harus dibayar sendiri. Ia tidak lagi mengingat berapa biaya yang dikeluarkan. Cedera tersebut membuatnya sempat berhenti memulung.

Namun, tidak lama kemudian ia kembali ke TPA. Kebutuhan sehari-hari membuatnya tidak bisa terlalu lama berhenti bekerja.

Di Sumompo, kondisi seperti itu juga bukan hanya dialami Oma Teli. Pantauan Tribun Manado, pemulung lainnya terlihat memilah sampah dengan tangan dan tidak semuanya menggunakan sarung tangan atau masker.

Bagi Oma Teli, memulung tetap harus dilakukan meski pekerjaan tersebut menyimpan risiko. Sebab dari sanalah ia mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Belakangan, kekhawatiran baru muncul. Para pemulung mendengar nama-nama mereka mulai didata seiring rencana perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Sumompo. Oma Teli mengaku namanya sudah dicatat, tetapi satu pertanyaan terus berputar di kepalanya. Jika TPA ditutup, ia dan para lansia pemulung lainnya mau kerja di mana.

“Torang so tua-tua bagini mo kerja di mana lagi? (Kami yang sudah tua begini mau kerja di mana lagi?). Kami harap pemerintah kasih pekerjaan kalau TPA dipindah. Oma sama opa harus cari uang makan sandiri,” ucapnya sembari memeluk erat lututnya dan menatap ke arah tumpukan sampah serta alat berat di depan tendanya.

Di luar tenda, sebuah truk sampah kembali tiba. Kantong-kantong sampah dilempar ke atas timbunan, disusul beberapa pemulung yang langsung berlari mendekat. Salah satunya Black Sweet. Ketika ditanya ke mana ia akan bekerja jika TPA Sumompo dipindahkan ke TPA Regional Mamitarang di Desa Ilo-Ilo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, ia menjawab tegas, “Ndak mo tutup (tidak akan tutup)” kalimat yang ia ulangi berkali-kali.

Tina, lansia janda yang disebutkan Oma Teli, juga menjadikan TPA Sumompo sebagai tempatnya mencari hidup. Suaminya sudah tiada, dan meski memiliki anak, anaknya belum bekerja walau sudah lulus sekolah. “Jadi kehidupan oma sehari-hari hanya dari memulung. Untung-untung kalau dapat dua atau tiga tas makanan boke, berarti bisa bawa pulang 60 ribu rupiah sehari,” jelasnya.

Berbeda dengan Oma Teli dan Tina, Reni (50-an) berprofesi sebagai penyapu jalanan di kawasan TPA Sumompo. Ia mendapat upah tetap serta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot Manado. Reni mengaku kasihan dengan para pemulung yang sudah tua, meski ia sendiri tidak bisa membantu banyak.

Kondisi para pemulung itu juga diketahui betul oleh Ratna Taasuwi (59), ketua pemulung di TPA Sumompo sekaligus warga sekitar Lingkungan 3. Menurutnya, saat ini masih ada sekitar 150 pemulung yang mencari nafkah di TPA Sumompo, sebagian besar perempuan. Jumlah itu sudah jauh berkurang dari sebelumnya. Dulu jumlah pemulung di sana mencapai sekitar 300 orang.

Ratna sendiri bukan orang baru di antara tumpukan sampah, ia mulai memulung sejak 1989, puluhan tahun hidupnya dihabiskan mencari barang yang masih bisa dijual demi kebutuhan sehari-hari. 

Karena itu, rencana pemindahan TPA Sumompo ke TPA Regional Mamitarang menjadi kekhawatiran bagi Ratna dan para pemulung lainnya. Ia memahami pemerintah sedang berupaya membenahi pengelolaan sampah, namun berharap TPA Sumompo tidak langsung ditutup sebelum ada kejelasan mengenai nasib para pemulung.

TPA SUMOMPO MANADO - Santia Thomas (40), warga Buha, Kecamatan Mapanget, Manado yang rumahnya hanya berjarak sekitar satu meter dari batas TPA Sumompo.
TPA SUMOMPO MANADO - Santia Thomas (40), warga Buha, Kecamatan Mapanget, Manado yang rumahnya hanya berjarak sekitar satu meter dari batas TPA Sumompo. (Tribun Manado/Indry Panigoro)

Baca juga: Kisah Pemulung TPA Sumompo Manado, Rebutan Rezeki di Atas Gunungan Sampah, Risiko Tanggung Sendiri

Ventilasi Ditutup Plastik, Keluarga Sakit Pernapasan, dan Belasan Tahun Beli Air

Kekhawatiran soal masa depan tidak hanya dirasakan para pemulung yang setiap hari masuk ke timbunan sampah. Bagi warga yang tinggal di sekitar TPA, persoalannya sudah masuk sampai ke dalam rumah. Bau yang datang bersama angin, udara yang harus dijaga, air yang harus dibeli, hingga aktivitas sehari-hari ikut berubah karena keberadaan tempat pembuangan sampah yang selama bertahun-tahun berada di dekat mereka.

Salah satunya dirasakan Santia Thomas (40). Rumahnya berada di Buha Lingkungan II, Kecamatan Mapanget, hanya berjarak sekitar 1 meter dari kawasan pembuangan sampah TPA Sumompo. 

Lokasinya masih berada dalam Kota Manado, sekitar 3 kilometer dari pusat kota, 5 kilometer dari Pelabuhan Manado, dan 15 kilometer dari Bandara Sam Ratulangi. Namun bagi Santia, jarak yang paling terasa bukan menuju pusat kota, pelabuhan, atau bandara, melainkan jarak rumahnya dengan TPA yang hanya sekitar 1 meter itu.

Begitu masuk ke rumah Santia, perhatian wartawan Tribun Manado, Indri Panigoro, langsung tertuju pada ventilasi. Semua lubang angin jendela di rumahnya ditutup plastik bening. “Supaya bau tidak masuk ke dalam,” kata Santia, Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 08.10 Wita. Plastik itu menjadi pembatas antara udara luar dan ruang di dalam rumah, karena bau dari TPA Sumompo kerap menerobos masuk. Sementara itu, kipas angin di ruang tamu rumah permanen bercat pink itu digunakan agar udara di dalam tetap bergerak.

Santia dan keluarganya mulai tinggal di kawasan itu sejak 1994. Saat pertama kali menetap, rumahnya belum berdampingan dengan TPA seperti sekarang. Jaraknya ketika itu masih sekitar 500 hingga 600 meter. 

Sejak 2018, kondisi mulai berubah. Area TPA semakin meluas dan perlahan mendekati permukiman warga hingga akhirnya berada tepat di belakang rumahnya. “Dorang (mereka) pemerintah beli-beli lahan untuk jadi TPA dan akhirnya areanya sampai sini,” kata Santia.

Kini, meski tumpukan sampah tidak lagi sedekat beberapa tahun lalu, batas lahan TPA masih berada tepat di sisi rumah Santia yakni hanya berjarak sekitar 1 meter dari temboknya. 

Di tengah wawancara, Santia langsung berdiri dari tempat duduknya dan menunjuk lahan yang mepet tembok di sisi kanan rumahnya.

Pada September 2025, lahan itu sempat direncanakan Pemkot Manado sebagai lokasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Rencana tersebut kemudian dibatalkan setelah mendapat penolakan dan aksi demonstrasi dari warga sekitar TPA, termasuk Santia. Bagi perempuan yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, rencana itu seperti menambah satu lagi persoalan di depan rumahnya yang sejak lama hidup berdampingan dengan TPA.

Sejak TPA semakin mendekat, kehidupan Santia dan keluarganya ikut berubah. Bukan cuma soal jarak dan bau, tetapi juga usaha yang terdampak. Dulu keluarga Santia memiliki usaha bengkel. Namun keberadaan TPA dan bau yang muncul membuat usaha itu gulung tikar. “Salah satu yang terdampak itu dari ekonomi. Bengkel harus tutup karena pelanggan lari gara-gara bau anyir dan sampah makanan. Belum lagi ada truk sampah penuh lalat yang selalu parkir depan bengkel untuk antre masuk TPA,” katanya.

Bagi Santia, persoalan lainnya adalah udara. Ventilasi rumah yang seharusnya menjadi jalan masuk udara segar justru ditutup plastik bening. “Di dalam rumah itu kita sudah tidak menghirup udara segar sudah puluhan tahun,” katanya.

Kekhawatirannya terhadap udara bukan cuma soal bau, tetapi juga berangkat dari pengalaman kesehatan yang dialami keluarganya selama bertahun-tahun tinggal di dekat TPA Sumompo.

Ibunya, yang kini lanjut usia dan masih tinggal bersamanya, memiliki masalah pernapasan dan pernah beberapa kali dirawat di rumah sakit. Pengalaman serupa juga dialami anggota keluarga Santia yang kini telah meninggal dunia. “Almarhum kakak saya selalu saat diperiksa, dokter bilangnya radang paru, pernapasan,” tuturnya sambil memejamkan mata. 

Selain kakaknya, keponakannya juga semasa hidup memiliki catatan medis terkait paru dan gangguan pernapasan. “Ponakan saya juga sudah meninggal, rekam medis dari dokter juga sama,” ucapnya.

Suaranya mulai bergetar ketika membahas anaknya, yang pernah mengalami penyakit hingga harus menjalani pengobatan rutin enam bulan. “Pokoknya obatnya nggak boleh putus. Jadi kami berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh dan gizinya,” ucapnya.


Meski begitu, Santia tidak mau menyimpulkan bahwa penyakit yang dialami keluarganya disebabkan langsung oleh TPA. Ia hanya bercerita tentang apa yang dirasakan keluarganya selama bertahun-tahun tinggal di kawasan itu, terutama ketika bau sampah masih kuat dan udara terasa tidak nyaman. 

Ia masih ingat, saat keluarganya menggelar ibadah di rumah dan bau dari TPA masih kuat, hanya sekitar tiga sampai empat orang yang datang  itu pun hanya keluarga dan orang terdekat. 

Bukan karena tak ada yang mau beribadah bersama, melainkan karena bau dari TPA membuat orang tidak nyaman berlama-lama di rumahnya. Hal serupa dirasakan ketika ada warga yang menggelar acara. Beberapa tamu pernah mengeluhkan kondisi lingkungan di sekitar rumahnya.

Memasuki awal 2026, kondisi itu mulai berubah. Bau sampah tidak lagi sesering dulu masuk ke rumah, dan Santia perlahan mulai bisa membuka pintu serta membiarkan udara luar masuk. “Untuk sekarang sudah agak sedikit bisa buka pintu rumah, jadi bisa ada udara masuk sedikit,” katanya. 

Perubahan itu terasa dibanding beberapa tahun lalu, ketika bau lebih kuat dan lebih sering sampai ke rumah sehingga pintu dan ventilasi harus ditutup rapat. Sekarang, meski plastik masih menutup sebagian besar ventilasi, ia sudah mulai membuka pintu sedikit lebih lebar. 

“Bau dan jarak tempat pengolahan sampah berubah pasca ada demo waktu 2025 waktu TPA mau dijadikan tempat pembuangan tinja,” terangnya.

Namun bau bukan satu-satunya persoalan bagi Santia dan lima anggota keluarganya. Selama sekitar 15 tahun, mereka tidak menggunakan sumur maupun air bor untuk kebutuhan sehari-hari, dan memilih membeli air galon isi ulang. 

Dalam satu hingga dua hari, sekitar 15 hingga 20 galon bisa habis untuk mandi, mencuci, memasak, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Air isi ulang dibeli seharga Rp 5 ribu per galon, atau sekitar Rp 75 ribu-Rp100 ribu setiap dua hari hanya untuk membeli air.

Jika tidak ada uang untuk membeli air, mereka mencari cara lain. “Di sini nggak bisa gali sumur karena ada tetangga air sumur di rumahnya itu berwarna kuning. Jadi kalau ngga ada uang beli air bersih, ya buang malu minta air ke tetangga atau keluarga yang beda kampung. Cuma memang agak jauh rumahnya jadi muat air pakai motor,” ujarnya. 

Saat wartawan Tribunmanado.co.id izin ke toilet, lantai toiletnya terlihat kering, seperti sudah lama tidak terkena air.

Keluhan mengenai kondisi air yang menguning tersebut belum dapat memastikan apakah air mengalami pencemaran mikrobiologis atau kimia. Untuk mengetahuinya, diperlukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium.

Salah satu parameter mikrobiologi yang penting dalam pemeriksaan kualitas air adalah Escherichia coli (E. coli). Bakteri ini secara alami terdapat di dalam usus manusia dan hewan. Namun, keberadaannya di air, makanan, atau lingkungan dapat menjadi indikator adanya kontaminasi fekal atau tinja.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Manado, dr. Sicilia Kumaat, MPH menjelaskan risiko E. coli secara umum.

Menurut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Manado itu, E. coli tidak selalu berbahaya karena merupakan flora normal dalam usus. 

Namun, paparan terhadap strain E. coli yang bersifat patogen melalui air atau makanan tercemar dapat menyebabkan diare, kram perut, mual, muntah, dan demam. 

Strain tertentu seperti STEC/EHEC bahkan dapat menyebabkan diare berdarah dan, pada sebagian kecil kasus, komplikasi serius.

Pada tanah, keberadaan E. coli biasanya menunjukkan bahwa tanah pernah terkontaminasi tinja manusia atau hewan, limbah domestik, septic tank yang bocor, maupun air limbah. Bakteri tersebut dapat bertahan dalam kondisi tertentu, terutama pada lingkungan yang lembap.

“Yang menjadi perhatian bukan kerusakan tanah secara langsung, tetapi tanah tersebut dapat menjadi media penularan: mencemari tangan, sayuran, sumber air tanah atau sumur, atau terbawa limpasan air ke sungai,” jelas dokter Sicilia kepada wartawan Tribun Manado Indri Panigoro via WhatsApp, Selasa 1 September 2026 siang.

Sementara pada air, keberadaan E. coli menjadi perhatian karena merupakan indikator kontaminasi fekal dan menunjukkan kemungkinan adanya mikroorganisme enterik lain.  Karena itu, air yang digunakan sebagai air minum harus memenuhi persyaratan mikrobiologis dan tidak boleh mengandung E. coli.

Penjelasan tersebut merupakan gambaran umum mengenai risiko E. coli terhadap kesehatan dan lingkungan. dr Sicilia menegaskan, belum ada penelitian yang secara spesifik membuktikan pencemaran E. coli yang berasal dari sampah TPA Sumompo. Karena itu, kondisi air di sekitar TPA tidak dapat disimpulkan tercemar E. coli tanpa adanya hasil pemeriksaan laboratorium.

TPA SUMOMPO - Pengelolaan dari sistem open dumping menuju controlled landfill.
TPA SUMOMPO - Pengelolaan dari sistem open dumping menuju controlled landfill.

Dari Open Dumping Menuju Controlled Landfill

Di tengah rencana perubahan pengelolaan, sistem pembuangan sampah di TPA Sumompo belum sepenuhnya berubah. Hingga kini di sana masih diterapkan sistem open dumping metode pembuangan sampah dengan menumpuknya begitu saja di area terbuka tanpa proses pengolahan, pelapisan tanah penutup, atau sistem pengelolaan limbah cair dan gas.

Kepala UPTD Pengolahan Sampah Kota Manado, Reynold Runtu, saat ditemui Tribun Manado pada pertengahan Agustus 2026 sore, mengatakan pihaknya saat ini mengarahkan pengelolaan dari sistem open dumping menuju controlled landfill sistem di mana sampah ditimbun, diratakan, dipadatkan dengan alat berat, lalu ditutup dengan lapisan tanah secara berkala (seminggu sekali atau pada ketinggian tertentu) untuk mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.

“Kalau kita sudah punya anggaran lebih, kita ke sanitary landfill. Kalau sanitary landfill itu, harian kita tutup,” ujar Reynold di ruang kerjanya. Untuk kondisi sekarang, sampah yang masuk tetap ditempatkan di zona aktif, dipadatkan menggunakan alat berat, dan ditata agar timbunan tidak longsor. 

Bentuk timbunan dibuat berteras atau terasering, lalu ditutup dengan tanah ketika persediaannya tersedia. “Kalau di sini pasti terbuka. Karena kan tetap dibuang, nanti kita tata,” kata alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu.

Menurut Reynold, saat ini ada dua zona yang sebelumnya aktif dan sudah ditimbun. Zona tersebut kini dimanfaatkan untuk menangkap dan mengolah gas metan yang dihasilkan dari timbunan sampah. 

Penanganan gas metan menjadi perhatian karena TPA Sumompo pernah mengalami kebakaran pada 2023 gas hasil pembusukan sampah dapat memicu kebakaran apabila tidak dikelola. Karena itu, UPTD mulai memasang jaringan pipa untuk menarik gas dari timbunan menggunakan blower sebelum ditampung dan dimanfaatkan.

Pemanfaatannya saat ini masih terbatas untuk kebutuhan kantor UPTD dan satu rumah warga di sekitar TPA. “Ini baru dicoba dengan anggaran yang masih terbatas,” kata Reynold. Jika anggaran tersedia, jaringan itu akan diperluas agar gas metan bisa dimanfaatkan lebih banyak warga sekitar.

Selain persoalan gas, penanganan air lindi juga menjadi perhatian di TPA Sumompo. Kepala UPTD TPA Sumompo Manado Reynold Runtu mengatakan, bakteri EcoTru digunakan pada IPAL air lindi.

Menurut Reynold, terdapat dua jenis EcoTru yang digunakan, yakni EcoTru Boster dan EcoTru Extra. Penggunaannya dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan IPAL air lindi dengan frekuensi tiga kali dalam seminggu. Penanganan itu tetap dilakukan meski produksi air lindi saat ini berkurang karena musim kemarau. Ketika hujan turun, volumenya diperkirakan kembali meningkat

Reynold menegaskan, pengelolaan kualitas lingkungan secara keseluruhan berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara UPTD lebih berperan sebagai operator di lapangan.

Luas lahan TPA Sumompo saat ini tercatat sekitar 12,9995 hektare atau hampir 13 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 7 hingga 8 hektare sudah digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk zona pembuangan, kolam lindi, kantor, hanggar, dan area lainnya. 

Setiap hari, menurut Reynold, sekitar 266 ton sampah masuk ke TPA Sumompo. Truk sampah diperbolehkan membuang mulai pukul 06.00 hingga 15.00 Wita, dilanjutkan penataan dan pemadatan timbunan hingga sekitar pukul 17.00-17.30 Wita meski pada kondisi darurat atau ada kegiatan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, jam pembuangan bisa dibuka kembali.

Dengan kondisi tersebut, Reynold menilai TPA Sumompo  yang telah beroperasi sejak 1972 dan berkembang dari lahan yang awalnya lebih kecil hingga hampir 13 hektare  masih memiliki ruang untuk beroperasi. “Kalau menurut saya masih cukup,” katanya ketika ditanya soal kemampuan TPA bertahan dengan kondisi saat ini.


Namun, keberlangsungan TPA Sumompo juga berkaitan dengan rencana TPA Regional Mamitarang. Jika TPA regional itu beroperasi, sampah dari Manado akan diarahkan ke sana. Berbeda dengan Sumompo yang saat ini tidak mengenakan tipping fee, pembuangan ke TPA regional akan dikenakan biaya. 

Karena itu, pemerintah juga mendorong pemilahan sampah sebelum masuk ke tempat pembuangan.

Menurut Reynold, pemilahan sudah diupayakan melalui kecamatan dan TPS3R, namun dalam praktiknya sampah yang datang ke Sumompo masih banyak yang bercampur berisi plastik, sampah organik, dan barang-barang lain yang masih memiliki nilai ekonomi bagi pemulung.

Ia menyebut jumlah pemulung yang tercatat memiliki KTP Manado hampir 100 orang. Di saat pemerintah berbicara tentang perubahan sistem, penutupan, dan pemindahan, para pemulung tetap datang ke TPA setiap hari, sehingga perubahan pengelolaan tidak hanya menyangkut cara sampah ditimbun dan ditutup, tetapi juga menyangkut orang-orang yang selama bertahun-tahun hidup dari timbunan tersebut.

Reynold mengatakan pihaknya masih menyiapkan berbagai dokumen teknis untuk menuju sanitary landfill, yang membutuhkan penanganan lebih serius termasuk ketersediaan tanah penutup. 

Persoalan anggaran menjadi salah satu kendala karena kebutuhan tanah untuk penutupan cukup besar.  Pada penutupan sebelumnya, misalnya, sekitar 1.401 rit tanah didatangkan ke TPA Sumompo. 

Karena itu, penutupan TPA tidak bisa dilakukan sekadar dengan menghentikan truk membuang sampah. Timbunan harus ditata, dipadatkan, ditutup secara bertahap, dan dirawat termasuk setelah kawasan itu tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan.

“Kalau nanti ditutup, tetap dimonitor terus, karena kan ada perawatan,” kata Reynold. Perawatan itu mencakup kolam lindi dan kawasan timbunan yang telah ditutup. 

Pemerintah berencana menghijaukan kembali kawasan tersebut dengan tanah penutup dan penanaman vegetasi, dan tanggung jawab pengelolaan tidak berhenti begitu TPA ditutup. “Jelas pemerintah,” kata 

Reynold ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab setelahnya menurutnya, Pemkot Manado melalui DLH tetap bertanggung jawab merawat kawasan pascapenutupan, termasuk memastikan timbunan sampah tidak lagi terbuka.

Pada bagian tertentu, pemerintah juga menggunakan geomembran untuk mengarahkan air agar tidak meresap ke dalam tanggul dan mengalirkannya menuju sistem pengolahan lindi.

Perubahan itu juga terlihat dari infrastruktur di dalam kawasan TPA. Jalan menuju lokasi pembuangan kini sudah dicor sehingga kendaraan pengangkut sampah lebih mudah masuk dan beraktivitas. 

Namun, saat Indri Panigoro meliput langsung di TPA Sumompo pada Rabu, 19 Agustus 2026, tanah dan jalan yang sudah dicor itu terasa terus bergetar setiap kali truk sampah atau kendaraan bermotor melintas. 

Para pemulung yang ditemui di lokasi juga menceritakan pengalaman mereka saat Manado diguncang gempa beberapa waktu lalu getaran gempa terasa kuat di dalam kawasan TPA, hingga sebagian dari mereka memilih berlari keluar karena pusing akibat guncangan. “Ini kan sampah yang ditumpuk-tumpuk jadi kalau ada gempa memang terasa getarannya,” kata para pemulung.

TPA SUMOMPO MANADO - Kolase foto Kepala Bidang Perencana Ahli Muda Bapperida Kota Manado, Brury Bangun, ST, MUrbanEnvPlan dan Sek DLH Manado.
TPA SUMOMPO MANADO - Kolase foto Kepala Bidang Perencana Ahli Muda Bapperida Kota Manado, Brury Bangun, ST, MUrbanEnvPlan dan Sek DLH Manado. (Tribun Manado/Indry Panigoro)

Aturan Sudah Ada Tapi Sampah Masih Bercampur: Mengapa Open Dumping di Sumompo Manado Belum Berakhir?

Rencana menghentikan sistem open dumping di TPA Sumompo Manado menghadapi persoalan di lapangan. Sumompo masih menjadi tempat pembuangan sampah Kota Manado, sementara TPA Regional Mamitarang yang disiapkan sebagai lokasi pengalihan belum beroperasi. Di sisi lain, sampah yang dibawa ke Sumompo masih banyak dalam kondisi bercampur, meski aturan mengenai pengurangan dan pemilahan sampah sudah tersedia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe, menegaskan, perubahan yang sedang diarahkan pemerintah bukan menutup TPA Sumompo secara keseluruhan, melainkan menghentikan sistem open dumping dan mengubahnya menuju pengelolaan yang lebih terkendali.

“Perlu diluruskan. Yang ditutup itu nantinya sistem open dumping, bukan TPA-nya,” ujar Kakauhe saat ditemui di kantornya di Jalan Pomurow No. 111, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Manado atau sekitar 4-5 kilometer dari TPA Sumompo.

Menurut kadis, pengelolaan di TPA Sumompo saat ini sedang diarahkan dari open dumping menuju sistem controlled landfill. Perubahan itu tidak bisa dilakukan sekaligus karena membutuhkan proses, termasuk penataan timbunan, penutupan dengan tanah, pengelolaan lindi, serta pengendalian gas metan.

Open dumping adalah sistem pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan dan pengendalian yang memadai.

Sementara sistem controlled landfill, sampah tetap ditempatkan di area TPA dan ditata serta dikendalikan, tetapi penutupan dengan tanah tidak dilakukan setiap hari. Sedangkan pada sanitary landfill, pengelolaan dilakukan dengan standar yang lebih ketat, termasuk penutupan sampah secara berkala atau setiap hari, pengelolaan air lindi, pengendalian gas, serta pengendalian dampak lingkungan lainnya.

Kakauhe juga menegaskan, persoalan TPA tidak cukup diselesaikan hanya di tempat pembuangan akhir. “Seyogyanya sampah dipilah dari hulu,” katanya.

Artinya, sampah semestinya sudah dipilah sejak dari sumbernya sebelum dibawa ke TPA, sehingga sampah yang berakhir di Sumompo tidak seluruhnya bercampur dan menumpuk. Persoalan ini pernah membuat DLH mengeluarkan surat terkait kondisi darurat sampah dan mengingatkan agar pengelolaan kembali mengikuti SOP.

Rencana mengakhiri fungsi Sumompo sebagai tempat pembuangan sampah sebenarnya bukan gagasan baru. Pada 2019, ketika Vicky Lumentut menjabat Wali Kota Manado, ia sudah menyatakan TPA Sumompo akan ditutup secara bertahap dan kawasannya dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Pernyataan itu disampaikan Lumentut dalam acara ulang tahun ke-45 Mapala Avestaria Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unsrat Manado, Kamis, 23 Mei 2019. 

Saat itu, Pemkot Manado juga menyiapkan pengelolaan sampah berbasis kecamatan sebagai upaya mengurangi sampah yang dibawa ke Sumompo, disertai kebijakan daur ulang dan bank sampah. Namun rencana itu belum membuat aktivitas pembuangan di Sumompo berhenti.

Dua tahun kemudian, pada masa Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang, rencana penutupan Sumompo dan alih fungsinya menjadi RTH kembali disampaikan. Saat berkunjung ke lokasi TPA Sumompo pada Jumat, 14 Mei 2021, Angouw berkomunikasi dengan sejumlah operator alat berat dan kembali menyampaikan rencana serupa. 

Kini, pada 2026, rencana itu kembali berada dalam agenda pemerintah kota namun kondisi di lapangan belum banyak berubah. Sumompo masih menerima sampah dari Kota Manado, sekitar 266 ton per hari menurut Reynold Runtu, sementara Kepala Bidang Perencana Ahli Muda Bapperida Kota Manado, Brury Bangun, ST, MUrbanEnvPlan, memperkirakan angkanya masih sekitar 300 ton per hari.

Pemerintah Kota Manado masih menunggu TPA Regional Mamitarang beroperasi sebagai lokasi pembuangan sampah Kota Manado berikutnya. Brury mengatakan pemerintah telah menganggarkan biaya tipping fee untuk membawa sekitar 300 ton sampah per hari ke TPA regional tersebut. 

“Ketika Mamitarang buka sekarang pun, kita langsung bisa pergi. Karena anggarannya untuk bayar itu sudah kita sediakan,” ujar Brury kepada Tribun Manado di kantornya di kawasan Pemkot Manado, Kecamatan Tikala.

Masalahnya, kata Brury, TPA Regional Mamitarang belum beroperasi. Selama tempat baru itu belum siap, sampah Kota Manado masih harus ditangani di Sumompo. Kondisi ini membuat pemerintah berada dalam posisi serba sulit.

Di satu sisi ada kebijakan yang mengharuskan sistem open dumping dihentikan, di sisi lain tempat untuk mengalihkan sampah belum bisa digunakan. “Memang itu dilema. Soalnya kalau sistem open dumping-nya dihentikan sementara TPA Mamitarang belum beroperasi, mau dikemanakan sampah Kota Manado ini selain ke Sumompo?” tanyanya.

Bagi Brury, pengalihan sampah bukan satu-satunya persoalan. Pengurangan sampah dari sumber juga menjadi bagian penting dari perencanaan pemerintah. “30 persen kita keluarkan dari sumber. Dari hulunya,” jelas Brury.

Sampah dari rumah tangga, tempat usaha, maupun kawasan permukiman seharusnya tidak seluruhnya berakhir di TPA sampah yang masih bernilai guna dapat dipilah dan dikelola sejak awal, sedangkan yang dibawa ke tempat pemrosesan akhir seharusnya hanya sampah residu.

Arah pengelolaan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam sejumlah aturan Kota Manado.

Yakni Perwali Nomor 50 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah, Perwali Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Perwali Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah Berbasis Kecamatan, serta Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan-aturan ini mengatur pengelolaan sampah mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga penanganan dan pemrosesan akhir.

Namun keberadaan aturan itu belum otomatis membuat kewajiban memilah berjalan di lapangan. Julike Staf Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado menyebut aturan mengenai pemilahan sampah sudah ada sejak 2018, tetapi pelaksanaannya masih banyak berupa imbauan. “Regulasi memang ada. Cuma di soal sanksi khusus terhadap kewajiban memilah sampah belum berjalan,” ucap Julike.

TRIBUN PODCAST - Ahli geografi, geomorfologi/geografi fisik, sekaligus pakar Sistem Informasi Geografis (SIG/GIS) dan penginderaan jauh, Drs. Agus Santoso Budiharso, B.Sc., M.Sc., mengatakan penghentian aktivitas pembuangan tidak berarti proses di dalam timbunan sampah ikut berhenti.
TRIBUN PODCAST - Ahli geografi, geomorfologi/geografi fisik, sekaligus pakar Sistem Informasi Geografis (SIG/GIS) dan penginderaan jauh, Drs. Agus Santoso Budiharso, B.Sc., M.Sc., mengatakan penghentian aktivitas pembuangan tidak berarti proses di dalam timbunan sampah ikut berhenti. (Tribun Manado/Indry Panigoro)

Jika TPA Sumompo Manado Tak Lagi Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Amankah Lahannya? 

Jika suatu saat TPA Sumompo Manado tak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah, persoalan di kawasan itu ternyata tidak serta-merta selesai.

Timbunan sampah yang telah berada di kawasan tersebut selama puluhan tahun akan tetap ada meski aktivitas pembuangan dihentikan. 

Karena itu, kondisi timbunan lama menjadi bagian yang perlu diperhatikan ketika kawasan tersebut nantinya tidak lagi digunakan untuk membuang sampah.

Ahli geografi, geomorfologi/geografi fisik, sekaligus pakar Sistem Informasi Geografis (SIG/GIS) dan penginderaan jauh, Drs. Agus Santoso Budiharso, B.Sc., M.Sc., mengatakan penghentian aktivitas pembuangan tidak berarti proses di dalam timbunan sampah ikut berhenti.

Menurutnya, sampah yang sudah tertimbun tetap mengalami proses dekomposisi yang dapat menghasilkan gas dan lindi. 

Timbunan juga dapat mengalami pemadatan dan penurunan permukaan atau settlement.

Karena itu, kondisi lahan perlu diperiksa sebelum ditentukan fungsi barunya. 

Pemeriksaan tersebut mencakup stabilitas timbunan dan lereng, penurunan permukaan, sistem drainase, air tanah, lindi, serta gas landfill.

Agus mengatakan bekas TPA tidak otomatis cocok menjadi taman hanya karena permukaannya telah ditutup dan dihijaukan. 

Pemanfaatannya harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing bagian lahan.

Zona dengan risiko lebih rendah, menurut dia, dapat diarahkan untuk ruang terbuka hijau pasif atau aktivitas ringan. 

Sementara bagian dengan risiko lebih tinggi perlu dibatasi pemanfaatannya.

Untuk menentukan pembagian tersebut, pemerintah perlu memiliki data yang memadai.

“Data yang dibutuhkan antara lain karakteristik timbunan, topografi, sistem drainase, penutup akhir, gas landfill, kualitas lindi dan air tanah, serta data penurunan atau deformasi permukaan,” sebut Agus saat menjadi narasumber Tribun Podcast bertema “Sumompo Manado Setelah TPA: Amankah Jadi RTH?”, di studio Tribun Manado Jalan AA Maramis, Kairagi 2, Kecamatan Mapanget Manado, Sulut, Rabu, 19 Agustus 2026 pagi.

Data tersebut, lanjutnya, dapat diintegrasikan melalui Sistem Informasi Geografis. Sementara teknologi penginderaan jauh dapat digunakan untuk memantau perubahan permukaan, genangan, vegetasi dan deformasi lahan dari waktu ke waktu.

Pemantauan tersebut tidak berhenti ketika kawasan ditutup. Kondisi bekas timbunan tetap perlu dipantau dan dirawat dalam jangka panjang.

Hal itu menjadi penting karena rencana pemanfaatan kawasan setelah tidak lagi aktif sebagai tempat pembuangan tidak serta-merta berarti seluruh lahannya dapat digunakan untuk aktivitas masyarakat.

Menurut Agus, sedikitnya ada tiga hal yang harus dipastikan sebelum bekas TPA dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.

“Aman secara geoteknik, aman secara lingkungan, serta sesuai dengan kemampuan lahannya,” kata lulusan Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang juga dosen di Universitas Prisma itu.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe, mengatakan kawasan TPA Sumompo yang sudah tidak aktif juga tidak serta-merta akan dibangun menjadi taman atau ruang terbuka hijau untuk aktivitas publik.

Menurutnya, penghijauan kawasan dapat dilakukan dengan mempertahankan vegetasi yang tumbuh secara alami.

“Biarkan pohon yang bertumbuh liar dipelihara,” ujar Kakauhe.

Dengan demikian, penghijauan kawasan menjadi salah satu bagian dari penataan setelah aktivitas pembuangan tidak lagi dilakukan.

Namun, kondisi lingkungan di bawah permukaan tetap membutuhkan perhatian, termasuk pengelolaan lindi, gas dan pemantauan kondisi timbunan. (Tribun Manado/Indri Panigoro

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.