BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 terus bergulir dan menyita perhatian publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka telah menetapkan dua pengurus KONI yakni mantan ketua Mercy Yuhda dan mantan bendahara Lutfhi sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp526,1 juta berdasarkan audit BPKP.
Kendati demikian, proses hukum ini dinilai menyisakan tanda tanya besar karena baru menyentuh level administratif terbawah, sementara aktor intelektual di balik lonjakan anggaran dan aliran dana misterius masih melenggang bebas.
"Dari Rp300 Juta ke Rp1 Miliar Siapa Otak Intelektual di Balik TAPD? Kejanggalan paling mencolok dalam perkara ini bermula dari proses penganggaran," tanda tanya besar penasihat hukum tersangka Lutfhi, Badiuz Adha, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum mantan bendahara KONI, pihak KONI awalnya hanya mengusulkan anggaran sebesar Rp300 juta untuk Askab PSSI Bangka.
Namun, angka tersebut secara mengejutkan melonjak drastis menjadi Rp1 miliar setelah melewati pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Lonjakan lebih dari tiga kali lipat ini, memicu deretan pertanyaan kritis yang menuntut jawaban transparan dari aparat penegak hukum siapa yang mengusulkan dan menyetujui perubahan fantastis tersebut? Siapa saja pejabat yang hadir dan memimpin rapat TAPD pada periode itu," tegasnya.
Dokumen dan dasar hukum apa, yang digunakan untuk membenarkan kenaikan anggaran secara drastis ini.
Sebagai pihak yang secara administratif hanya menjalankan fungsi pencairan, bendahara KONI tentu bukan pengambil keputusan tunggal dalam struktur birokrasi anggaran daerah.
"Aliran Rp500 Juta ke PS Bangka Setara, salah alamat atau sengaja dibagi. Persoalan semakin rumit ketika dana Rp1 miliar yang cair atas nama Askab PSSI Bangka tersebut diduga terpecah. Berdasarkan penelusuran, sekitar Rp500 juta justru mengalir kepada PS Bangka Setara," ungkapnya.
Padahal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara jelas mencantumkan bahwa hibah tersebut ditujukan sepenuhnya untuk Askab PSSI Bangka.
Jika penyidik menemukan bahwa PS Bangka Setara tidak berhak menerima dana tersebut, publik berhak menuntut kejelasan atas beberapa hal krusial.
Siapa pihak yang memerintahkan dan menyetujui penyaluran Rp500 juta ke PS Bangka Setara? Untuk kegiatan apa dana tersebut digunakan dan siapa yang menikmati manfaat akhirnya?
Mengapa hingga saat ini pihak penerima akhir dan pengendali dana tersebut belum tersentuh jerat hukum
"Sorotan publik juga mengarah pada posisi strategis kepala daerah saat itu yang merangkap sebagai pembina, baik di Askab PSSI Bangka maupun di PS Bangka Setara," bebernya.
Keterlibatan struktural ini perlu dibuka secara terang-benderang guna memastikan apakah posisi tersebut memiliki kaitan dengan proses pengalokasian dan pencairan dana hibah, atau murni kebetulan administratif.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kambing hitam, di tingkat pengurus harian KONI yang hanya memegang buku rekening dan mengeksekusi transfer.
"Prinsip equality before the law menuntut Kejari Bangka untuk berani membongkar rantai komando secara utuh mulai dari meja perencanaan anggaran, meja pengambil keputusan, hingga pihak yang menikmati aliran dana," ucapnya.
Publik pun kini menantikan konsistensi dan keberanian Kejari Bangka untuk menjawab tiga pertanyaan besar, siapa yang mengubah anggaran menjadi Rp1 miliar, siapa yang memerintahkan aliran dana ke Bangka Setara, dan kapan pihak-pihak yang menikmati dana tersebut ikut diseret ke meja hijau.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).