BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan dua buku yang merekam perjalanan pengawasan pelayanan publik di Bumi Lambung Mangkurat.
Peluncuran buku berjudul “15/25” dan “Literasi Anti Maladministrasi” itu digelar di Aula Kantor Ombudsman Kalsel, Banjarmasin, Kamis (3/9/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, penulisan buku telah menjadi bagian dari upaya pihaknya mendokumentasikan pengalaman dan gagasan terkait pelayanan publik serta pengawasan.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2021 hingga 2025, Ombudsman Kalsel telah menerbitkan 10 buku dalam berbagai kategori. Mulai dari buku reguler yang berisi tulisan insan Ombudsman, buku kompilasi yang melibatkan berbagai pihak, hingga buku bertema inspiratif.
“Menulis bagi Ombudsman Kalsel bukan hanya dilakukan pada tahun ini atau tahun 2025. Sepanjang 2021 sampai 2025, kami telah menerbitkan tidak kurang dari 10 buku,” ujar Hadi.
Baca juga: Kabut Asap Kepung Kalsel, Bisnis Hotel Mulai Terpukul, Tamu Turun hingga Acara MICE Batal
Baca juga: Bahas Homeless Media dan Era AI, Gathering Media Bank Kalsel Hadirkan Jurnalis Senior Tempo
Menurutnya, sejumlah buku tersebut tidak hanya menjadi ruang bagi insan Ombudsman untuk menuangkan gagasan. Buku kompilasi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan kerja-kerja pengawasan pelayanan publik, mulai dari instansi pemerintah, lembaga, media hingga masyarakat.
Salah satu buku yang diluncurkan, “15/25”, menjadi dokumentasi perjalanan 15 tahun Ombudsman Kalsel dalam menjalankan pengawasan pelayanan publik di Banua.
Sementara angka 25 menggambarkan usia Ombudsman Republik Indonesia secara nasional.
“Jadi 15 tahun Ombudsman Kalsel dan 25 tahun Ombudsman Republik Indonesia. Kemudian kami singkat menjadi 15/25,” katanya.
Penyusunan buku tersebut telah dimulai sejak 2025 dengan mengumpulkan tulisan dari berbagai pihak. Prosesnya dimulai ketika Ombudsman Kalsel mengirimkan permintaan tulisan kepada pimpinan Ombudsman di tingkat pusat, instansi pemerintah, kepala daerah hingga masyarakat yang selama ini pernah mengakses layanan Ombudsman.
Buku tersebut memuat 38 tulisan yang dikelompokkan dalam sembilan klaster, dengan ketebalan mencapai 333 halaman.
Sementara buku “Literasi Anti Maladministrasi” merupakan buku reguler yang seluruh isinya berasal dari tulisan insan Ombudsman RI.
Tulisan-tulisan tersebut dikumpulkan dari periode 2021 hingga 2025. Secara keseluruhan, buku itu memuat 82 tulisan dengan jumlah 381 halaman.
Para penulis berasal dari berbagai unsur di lingkungan Ombudsman RI, mulai dari jajaran pimpinan, perwakilan Ombudsman di berbagai daerah, asisten hingga tenaga pendukung.
Hadi mengatakan penerbitan buku merupakan salah satu strategi untuk membangun dan memperkuat budaya literasi di lingkungan Ombudsman.
Selain menjadi ruang untuk merawat gagasan dan pengalaman, buku juga diharapkan dapat memperluas wawasan serta menjadi bahan pembelajaran lintas generasi.
“Harapannya kehadiran buku ini bisa menjadi trigger buat kita semua untuk terus aktif menulis, membaca dan berdiskusi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona. Ia berharap peluncuran buku tersebut dapat mendorong lebih banyak insan Ombudsman menyempatkan diri menuliskan gagasan dan pengalaman mereka di tengah kesibukan menjalankan tugas.
Menurut Rahmadi, tulisan yang lahir dari pengalaman insan Ombudsman dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi lembaga, tetapi juga masyarakat.
“Kami berharap ke depannya semakin banyak insan-insan Ombudsman yang menyempatkan waktunya di sela-sela kesibukan untuk memberikan buah pikirannya berupa tulisan. Pada akhirnya untuk meningkatkan budaya literasi di masyarakat dan memberikan kemanfaatan,” katanya.
Ia menilai keberadaan Ombudsman perlu semakin dikenal masyarakat. Salah satu cara untuk memperluas pemahaman publik adalah melalui dokumentasi gagasan dan pengalaman dalam berbagai bentuk tulisan.
Tak hanya di Kalsel, ia berharap budaya menulis juga berkembang di berbagai perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia.
“Semakin banyak yang menulis, maka semakin banyak masyarakat yang memahami keberadaan Ombudsman. Tugas, fungsi dan kewenangannya di masyarakat juga akan semakin banyak diketahui,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)