TRIBUNLOMBOK.COM - Berawal dari meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi sebentar, seorang pria berinisial SP (43), warga Lingkungan Sarata, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) justru diduga menggelapkan kendaraan tersebut.
Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) mengamankan SP pada Rabu (2/9/2026) dini hari.
SP diamankan sekitar pukul 00.30 Wita di Lingkungan Kampung Sumbawa.
Polisi menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya telah digadaikan.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2026 di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat.
Saat itu, korban Muhammad Rizki Fadillah (24), seorang satpam, sedang berada di halaman rumah tetangganya.
Baca juga: Motor Dinas Pemkab Lombok Utara Raib Saat Diperbaiki, Ditemukan di Tempat Cuci Mobil
"SP kemudian datang dan meminjam Honda Scoopy warna silver hitam milik korban dengan alasan hendak ke Polres,” jelasnya.
Karena sudah saling mengenal, korban meminjamkan kendaraan beserta kuncinya.
Korban juga meminta agar motor segera dikembalikan karena akan digunakan untuk mengantar ibunya.
Namun hingga sore hari, kendaraan tersebut tak kunjung kembali.
“Korban kemudian melacak keberadaan motor melalui GPS pada telepon selulernya. Dari pelacakan tersebut, kendaraan diketahui berada di kawasan Pelabuhan Bima. Setelah ditelusuri, korban mengetahui sepeda motornya telah digadaikan, kata Adhar.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Kepolisian dengan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi keberadaan SP, Tim Opsnal bergerak ke Lingkungan Kampung Sumbawa dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, SP mengakui telah menggadaikan motor tersebut kepada seseorang berinisial LN di Lingkungan Ranggo.
Polisi kemudian mendatangi kediaman LN dan menemukan Honda Scoopy bernomor polisi EA 3457 SV.
“Saat ini perkara masih kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Adhar.
SP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Rasanae Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan pasal penggelapan.
(*)