2.490 Nelayan Tarakan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Miftah Aulia Anggraini September 03, 2026 02:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Sebanyak 2.490 nelayan di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, saat ini mendapat perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah tersebut masih berada dalam kuota perlindungan yang disiapkan Pemerintah Kota Tarakan sebanyak 2.500 orang.

Kepala Dinas Perikanan Kota Tarakan, Ardiansyah, mengatakan perlindungan tersebut diberikan kepada nelayan aktif yang memenuhi sejumlah persyaratan.

“Ya, yang untuk perlindungan nelayan ini, itu kan ya mereka kan punya memang nelayan aktif. Yang kedua kan punya kartu KUSUKA, ya nelayan kecil punya kartu KUSUKA, nelayan aktif. Berusia maksimal 65 tahun,” jelasnya dikutip dari TribunKaltara.com, Kamis (3/09/2026).

Baca juga: Belum Terdaftar, 50 Ribu Pekerja di Tarakan Berisiko Kehilangan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Ardiansyah menjelaskan, jumlah penerima perlindungan tersebut bertambah secara bertahap sesuai dengan proses pemutakhiran data nelayan.

“Jatah kan mulai dari tahun lalu kan 2.500. Cuma kita kan ada 2.100 TW pertam, 2.200, TW kedua dan TW ini 2.490 terakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan, jumlah 2.490 orang tersebut bukan merupakan peningkatan kuota.

Sebab, kuota perlindungan yang tersedia sejak awal memang sebanyak 2.500 nelayan.

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencakup risiko kecelakaan yang dialami nelayan, baik saat berada di darat maupun ketika beraktivitas di laut.

Baca juga: Keluhan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Terlambat, Ini Penjelasan Kepala BPJS

Selain kecelakaan kerja, manfaat perlindungan juga mencakup santunan apabila peserta meninggal dunia dalam kondisi normal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mau di darat, mau di laut. Nggak hanya kecelakaan, dia meninggal pun juga dalam keadaan normal, itu dikasih santunan,” lanjut Ardiansyah.

Terkait besaran santunan, Ardiansyah menyebut nominal yang diterima peserta berbeda-beda tergantung kondisi dan ketentuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Langsung santunan. Iya, cuma memang angkanya kan beda-beda. Ada yang dikasih cuma biaya penguburan, ada yang dikasih full. Plafonnya kan Rp 42 juta kalau nggak salah itu," jelasnya.

Baca juga: 31 Ribu Ustaz, Guru Agama dan Penjaga Rumah Ibadah di Kaltim Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mekanisme Pembayaran Iuran

Di tengah perlindungan terhadap ribuan nelayan tersebut, mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan turut menjadi perhatian.

Dinas Kelautan dan Perikanan Tarakan menyatakan setuju apabila pembayaran iuran bagi pekerja rentan, termasuk nelayan, dilakukan setiap bulan dan tidak lagi tiga bulan sekali.

Ardiansyah mengatakan, mekanisme pembayaran saat ini membutuhkan sejumlah tahapan, terutama dalam proses verifikasi data dan pembayaran dari Pemerintah Kota Tarakan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Ya, karena memang kan prosesnya kan pertama ada data harus verifikasi. Yang kedua juga ada proses pembayaran dari Pemkot ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran dapat berdampak terhadap status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Antisipasi Cedera, PODSI Paser Daftarkan 55 Atlet dan Ofisial ke BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, iuran dibayarkan setiap tiga bulan.

Apabila pembayaran terlambat hingga memasuki bulan keempat, kepesertaan dapat berstatus nonaktif.

Ardiansyah juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme pembayaran perlindungan nelayan. Sebelumnya, pembayaran dilakukan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Tarakan.

Namun, pada tahun berjalan, pembayaran dilakukan Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Sosial.

“Dari dari Pemkot yang bayarkan melalui... melalui kalau sekarang kan melalui Dinas Sosial. Kalau tahun kemarin melalui kami,” jelasnya.

Menurut Ardiansyah, perubahan jalur pembayaran tersebut membuat proses menjadi lebih panjang karena terdapat tambahan tahapan verifikasi.

Baca juga: Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Sebut Program PEKA Perlindungan Manfaat Bagi Pelaku UMKM

“Jadi agak panjang saja jalurnya. Itu juga mempengaruhi. Lalu verifikasi bisa tiga kali. Kalau kami kan dulu cuma kami verifikasi, baru ke BPJS, sekarang ada lagi melalui Dinsos lagi,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengembalian pengelolaan pembayaran kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Tarakan, Ardiansyah menyebut hal tersebut merupakan kewenangan kebijakan pemerintah.

“Nah, itu kan itu kan masalah kebijakan ya, masalah kebijakan. Kalau kami ini ya jalankan. Kalau dikembalikan ke kami, kami siap. Kalau nggak dikembalikan, kami siapkan datanya yang dibutuhkan setiap saat," bebernya.

Dari hasil rapat dengar pendapat, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembayaran iuran agar dilakukan secara rutin setiap bulan.

Selain itu, pemutakhiran data penerima juga dinilai penting untuk memastikan perlindungan tetap tepat sasaran.

Baca juga: 10 Provinsi dengan Jumlah Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terbanyak April 2026, Ada Kaltim!

“Yang kedua, data juga harus tetap di- update setiap minimal 3 bulan sekali gitu loh. Ini sudah kami lakukan sebetulnya, 3 bulan sekali kita update," jelasnya.

Ardiansyah menilai perubahan mekanisme pembayaran juga menambah beban pekerjaan Dinas Sosial yang harus menangani berbagai urusan lainnya.

“Kasihan sih. Saya juga kasihan sih teman-teman di Dinsos juga kan banyak pekerjaan mereka,” lanjutnya.

Ia berharap mekanisme pembayaran dan pengelolaan data penerima dapat berjalan lebih efektif sehingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap nelayan tetap berjalan tanpa terkendala persoalan administrasi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.