Penataan Jalan Soekarno Hatta dari Cibeureum Hingga Cibiru Bandung Ditargetkan Dimulai Oktober 2026
Seli Andina Miranti September 03, 2026 02:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penataan ruas Jalan Soekarno-Hatta dari mulai kawasan Cibereum hingga Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, ditargetkan mulai berjalan secara bertahap pada Oktober 2026 mendatang.

Penataan tersebut dilakukan secara terpadu, seperti pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), Penerangan Jalan Umum (PJU), dan fasilitas pedestrian berupa trotoar di beberapa titik sepanjang ruas jalan nasional itu.

"Oktober kita jalan semuanya. Soekarno-Hatta dari Cibereum sampai Cibiru kita sudah berkesepakatan sudah keluar programnya untuk jalan. Kita rapikan bersama, mulai dari trotoar, PJU dan JPO," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Kamis (3/9/2026).

Baca juga: Sepeda Motor Hantam Truk yang Sedang Parkir di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Satu Orang Tewas

Penataan jalan tersebut dilakukan melalui kolaborasi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemkot Bandung. Rencana itu menjadi bagian dari penguatan infrastruktur jalan utama di Kota Bandung.

Khusus untuk JPO, nantinya akan dibangun di kawasan SMKN 9 dan SMKN 13 Bandung. Pembangunan fasilitas itu akan segera dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pemerintah pusat.

"Itu akan dilakukan segera. Kita koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat karena bagaimanapun juga kewenangannya ada di tiga ini," katanya.

Farhan mengatakan, Pemkot Bandung perlu memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal tersebut penting agar pembangunan fasilitas publik tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

"Kami sedang berusaha sebisa mungkin. Mohon maaf pisan, ini karena masalah administrasi pemerintahan supaya rapi. Jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran yang mengkhawatirkan," ucap  Farhan.

Namun, Farhan menilai kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Sebab, pelayanan publik tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif, tetapi pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pembangunan sesuai aturan.

Baca juga: Apa Itu Depo BRT yang Mulai Dibangun di Terminal Cicaheum Kota Bandung? Simak Penjelasannya

Ia mencontohkan, apabila anggaran berasal dari Pemkot Bandung sementara pembangunan dilakukan di atas lahan milik pemerintah pusat, maka diperlukan izin terlebih dahulu. Begitu pula dengan pemanfaatan fasilitas di lingkungan SMKN 9 Bandung yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kalau saya pakai contohnya, anggaran dari pemerintah kota ada, insyaallah. Tapi dibangunnya di atas tanah punya pemerintah pusat, saya mesti minta izin dulu ke pemerintah pusat. Terus pemanfaatan untuk siapa? SMK ada di bawah siapa? Di bawah pemerintah provinsi," katanya.

Farhan memastikan, persoalan kewenangan tersebut tidak berarti pembangunan tidak dapat dilakukan. Pemkot Bandung justru tengah mendorong agar penataan koridor Jalan Soekarno-Hatta dapat segera direalisasikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.