TRIBUNFLORES.COM, BANJARBARU - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/9/2026).
Sertipikat yang diserahkan mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalsel dengan luas 11.396 meter persegi serta 829 bidang aset BMD kabupaten/kota dengan total luas 998.343 meter persegi.
"Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot," ujar Wamen Ossy di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel.
Selain aset BMD, sertipikat hasil sinergi tersebut juga diserahkan untuk satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.
Baca juga: Kantor Pertanahan Sikka dan Bapenda Perkuat Sinergi NIB-NOP, Siapkan PERINTIS 10 Hari
Di hadapan Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalsel serta unsur Forkopimda, Wamen Ossy menyampaikan capaian program pertanahan di daerah tersebut.
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel disebut telah mencapai 79 persen dengan total 17.346 bidang. Sementara itu, sertipikasi tanah wakaf telah mencapai 95 persen.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan," tutur Wamen Ossy.
Upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum melalui sertipikasi tanah negara, aset Pemda, maupun tanah masyarakat mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI akan terus mengawal berbagai program pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk upaya legalisasi dan pengamanan aset milik negara maupun daerah.
"Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum," ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya para bupati dan wali kota, memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib. Aset yang telah tercatat perlu diinventarisasi untuk mengetahui mana yang sudah bersertipikat dan mana yang belum.
Aset yang belum bersertipikat, kata dia, harus segera didata dan diproses melalui Kantor Pertanahan.
"Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan," imbaunya.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy turut didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Sesditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Asep Heri, Sesditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Sumarto, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel Budi Kristiyana beserta jajaran.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, dan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona. (AR/JR)