SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Niat awalnya menyewakan mobil selama 10 hari.
Namun, kendaraan yang dipercayakan untuk dirental itu justru berujung di tangan pihak lain setelah diduga digadaikan tanpa seizin pemilik.
Kasus tersebut kini ditangani Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, yang diduga terlibat dalam penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (1/9/2026).
Perkara tersebut berawal ketika pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada MTN untuk disewakan atau dirental.
Keduanya kemudian menyepakati tarif rental sebesar Rp 350 ribu per hari dengan masa sewa selama 10 hari.
Jika dihitung, nilai rental selama 10 hari mencapai Rp 3,5 juta.
Namun, persoalan muncul setelah masa rental berakhir.
Menurut polisi, tersangka tidak lagi melakukan pembayaran sebagaimana kesepakatan.
Pelapor juga disebut kesulitan menghubungi tersangka karena tidak mendapatkan respons.
Tak ingin kehilangan jejak kendaraan, pelapor kemudian mencoba melacak keberadaan mobil menggunakan perangkat alat GPS yang terpasang pada kendaraan.
Dari penelusuran tersebut, keberadaan mobil akhirnya diketahui.
Namun, kendaraan itu ternyata bukan lagi berada dalam penguasaan pihak rental.
Baca juga: Kesaksian Pengusaha Rental: Ungkap Modus Jaringan “Mafia” Penipuan dan Penggelapan Mobil
Polisi menyebut mobil tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan.
Mobil yang dimaksud merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A MA.
Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp 16 juta.
Sementara itu, akibat kejadian tersebut, korban selaku pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 130 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Laporan polisi terkait perkara ini tercatat dalam dua laporan, yakni LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026.
Setelah menerima laporan, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka sekaligus kendaraan yang dilaporkan.
Hingga akhirnya, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee.
MTN kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, sekitar pukul 22.00 WIB penyidik melakukan penangkapan terhadap MTN dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dan petunjuk.
Di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental serta satu lembar kuitansi gadai.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut.
“Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp 16 juta,” ungkap Dizha.
Penyidikan dilakukan untuk melengkapi administrasi perkara sekaligus memastikan seluruh fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Dalam penanganan kasus ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti atau petunjuk, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai,” sambungnya.
Selanjutnya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum terhadap perkara tersebut.
Polisi masih mendalami bagaimana kendaraan tersebut bisa sampai digadaikan serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara itu.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)