Terbongkar Penipuan Modus Nonton Film Iming-iming Dapat Komisi Puluhan Juta di Medan
Angel aginta sembiring September 03, 2026 06:09 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Terbongkar penipuan modus nonton film diiming-imingi dapat komisi puluhan juta di Kota Medan.

Baru-baru ini praktik penipuan modus nonton film berlangganan dan dapat komisi puluhan juta terbongkar.

Dalam penipuan modus nonton film ini, sebanyak 3 orang menjadi korban yang alami kerugan berjuta-juta.

Seperti korban pertama NF, warga Provinsi Aceh, mengalami kerugian Rp 15,2 juta.

Kemudian AAS, warga Provinsi Kalimantan Timur, rugi Rp 2,2 juta, dan AA, warga Jawa Timur rugi Rp 2,2 juta.

Terkini, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar praktik penipuan modus menonton film berlangganan dapat komisi di Kota Medan.

Sebanyak 2 orang terduga pelaku berinisial CMA dan MM ditangkap dalam pengungkapan ini.

Namun, 1 orang lagi berinisial BA masih diburu karena diduga melarikan diri.

Baca juga: Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Kebakaran Pabrik PT Evyap di Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu 19 Agustus lalu, di sebuah indekos, Jalan Luku, Gang Mutaqqin, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Mereka memiliki peran masing-masing sebelum melakukan penipuan secara online.

Pada tahap awal, tersangka CMA membuat iklan berbayar Rp 500 ribu terlebih dahulu melalui Meta Ads untuk dipasang ke media sosial Facebook, dan Instagram.

Apabila iklan di klik pengguna media sosial, maka langsung dialihkan ke grup Telegram film.

Kemudian tersangka MM, berperan sebagai admin grup yang menerima calon target, mengarahkan korban mengerjakan tugas, dan memasukkan deposit saldo.

Lalu tersangka BA (DPO), berperan membujuk korban yang sudah memasukkan deposit, untuk melakukan transaksi berikutnya agar keuntungan bisa ditarik.

Disini, korban diajak mengerjakan misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan memperoleh keuntungan Rp 100 ribu sampai puluhan juta.

Disini, korban akan mendapatkan seperti saldo atau skor dari cuplikan film yang sudah ditonton.

Agar saldo bisa ditarik, dijadikan uang, maka korban disuruh melakukan deposit lagi dengan alasan supaya terus bertambah.

Nyatanya, setelah berulang kali mentransfer, saldo mereka tak bisa ditarik. Begitu juga dengan uang mereka yang sudah ditransfer.

Baca juga: Harta Kekayaan Menhut Raja Juli yang Sebut ‘Asap Tak Punya KTP’, Punya Hutang Rp1,8 M

Setelah itu, para pelaku keluar dari grup telegram, dan bisa lagi dihubungi, ditagih.

"Nah, korban ini kan tergiur, 'Wah, kalau saya tambah ini, berarti bonusnya otomatis bertambah.'

 Nah, setelah korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang sudah disampaikan sama para pelaku atau tersangka, bonus yang dimaksud tidak dapat ditarik sama yang bersangkutan,"kata Dirressiber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (3/9/2026)

"Para member kemudian diarahkan untuk mentransfer kembali dengan alasan, 'Ini harus dipancing lagi, ini harus ditambah lagi.' Akhirnya ditransfer lagi agar seluruh total bonus bisa ditarik, namun tidak juga berhasil. Habis itu leave, tidak bisa dihubungi lagi itu pelaku,"sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, dua tersangka sudah melakukan penipuan online selama setahun.

Korban diperkirakan lebih dari 3 orang, dan kerugian ditaksir mencapai puluhan, hingga ratusan juta.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 2 komputer, dan 6 handphone berbagai merek.

Kemudian, lanjut Bayu, pihaknya juga memblokir akun milik tersangka, juga rekening yang digunakan.

"Belasan sampai puluhan juta. Berarti kalau setahun ya tinggal berapa korbannya saja, dan berapa dia transfernya yang diminta," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.