Menham Natalius Pigai Ingatkan DPR RUU Perampasan Aset Jangan Sasar Rakyat Kecil
Ilham Mulyawan September 03, 2026 06:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta seluruh pihak terlibat proses legislasi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirumuskan secara proporsional dan sejalan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.  

“Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat," ucap Menteri HAM dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026). 

Baca juga: Gerak Cepat PNM Peduli Salurkan Bantuan Cepat Pasca Kebakaran Desa Sade Lombok Tengah

Baca juga: Jadi Bandar Sabu-sabu, Perempuan 38 Tahun Asal Palu Diciduk di Mamuju Tengah

Pernyataan tersebut sejalan dengan dukungannya terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. 

Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan HAM khususnya Hak Atas Kepemilikan harus menjadi prioritas utama. 

Perampasan aset wajib berlandaskan keputusan pengadilan yang sah. 

"Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” tanya Menteri HAM. 

Lebih lanjut Natalius Pigai menyebutkan hal ini sejalan dengan prinsip negara bahwa Indonesia merupakann negara hukum (Rechtsstaat) yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Ia berpandangan bahwa sasaran utama kebijakan perampasan aset semestinya diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan khusus (specific crime), antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang (trafficking), penyelundupan (smuggling), dan kejahatan lainnya sesuai ketentuan hukum. 

Dengan demikian, instrumen perampasan aset dapat digunakan secara efektif untuk mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak terkait dengan tindak pidana. 

“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegas Menteri HAM. 

Ia menilai, perumusan UU Perampasan Aset perlu memperhitungkan secara cermat potensi dampak apabila kewenangan tersebut disalahgunakan, termasuk terhadap masyarakat yang belum tentu berstatus sebagai tersangka atau pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana. 

Menurut Menteri HAM, aspek perlindungan hak asasi manusia harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Ia menekankan pentingnya merumuskan ketentuan yang terukur, memiliki batas kewenangan yang jelas, serta memberikan mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset agar kebijakan pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap hak-hak warga negara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.