Tangis Ibu Korban Pembunuhan di Nabire: Chelsy, Mama Sudah Berjuang Untukmu, Tapi Itulah Hukum
Marius Frisson Yewun September 03, 2026 05:29 PM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Maria Tasik tak mampu menyembunyikan duka mendalam usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap A (14), remaja yang menjadi pelaku pembunuhan berencana atas putrinya, Chelsy Kaltrin Chandra (14).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Nabire, Selasa (1/9/2026), JPU menuntut teman sebaya korban tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara, ancaman pidana maksimal bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Chelsy, siswi SMP Negeri 1 Nabire, sebelumnya ditemukan tewas di Jalan Waroki, Kalibobo, Kabupaten Nabire.

Baca juga: Wamenpar Ni Luh Kagumi Lukisan Kulit Kayu Karya Perempuan Kampung Asei Besar di Jayapura

Maria, seorang janda yang membesarkan korban seorang diri, mengaku sangat berat menerima tuntutan maksimal 10 tahun tersebut jika dibandingkan dengan nyawa putrinya yang direnggut.

“Jujur, berat sekali menerima semuanya dan mengatakan ikhlas. Chelsy, Mama sudah berjuang untukmu, tetapi itulah undang-undang,” ujar Maria sembari menahan tangis saat ditemui di Nabire, Rabu (2/9/2026).

Kendati dibatasi oleh aturan peradilan anak, Maria menggantungkan harapan terakhirnya pada putusan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

“Kembali lagi, putusan ada di tangan hakim yang menjadi wakil Tuhan di dunia. Mama cuma bisa berharap hakim memberikan hukuman seberat-beratnya. Hanya itu permohonan Mama,” tuturnya.

Baca juga: Penyaluran Dana Desa Jayawijaya Tahap Pertama Capai Rp86 Miliar

Penyesalan dan duka senada disampaikan perwakilan keluarga korban, Ruben Tandi. Ia menyatakan pihak keluarga sempat emosional dan sulit menerima kenyataan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku dibatasi oleh aturan peradilan anak.

Meski demikian, pihak keluarga menghormati proses hukum yang berjalan dan memohon kebijaksanaan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk dapat memutuskan yang seadil-adilnya atas apa yang terjadi pada anak kami, dengan hati nurani yang tulus dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” kata Ruben.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.