BPHN Dorong Penyuluh Hukum Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat
bisnistribunjabar September 03, 2026 08:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menjadi salah satu teknologi yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. AI tidak hanya dimanfaatkan dalam bidang teknologi dan industri, tetapi juga mulai digunakan dalam berbagai sektor pelayanan publik, termasuk untuk mendukung penyebarluasan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.

Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Audy Murfi, mengatakan teknologi AI dapat membantu penyuluh hukum dalam membuat video pendek maupun berbagai jenis konten lainnya sebagai sarana memberikan literasi hukum kepada masyarakat.

“Sebagai contoh, jika dulu membuat video membutuhkan waktu yang lama, tapi sekarang jauh lebih mudah. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan kemampuan kita dalam memberikan informasi hukum dengan menggunakan AI sebagai alat bantu (tools),” kata Audy ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi AI bagi Penyuluh Hukum, yang digelar Kamis (03/09/2026).

Founder Conextlab Tech, Anjas Maradita, menjelaskan AI memberikan berbagai kemudahan bagi penyuluh hukum, antara lain dengan memangkas waktu pengerjaan dan meningkatkan kapabilitas dalam menghasilkan materi penyuluhan. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan teknologi karena setiap persoalan memiliki berbagai dimensi yang perlu diperhatikan.

Ia menegaskan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu dan tidak menggantikan peran manusia dalam menganalisis persoalan hukum. Setiap hasil yang diberikan AI harus diperiksa kembali, terutama ketika berkaitan dengan informasi hukum. Menurutnya, penggunaan AI harus disertai tanggung jawab, kemampuan analisis, perhatian terhadap keamanan, serta tetap mengedepankan pertimbangan dan nilai kemanusiaan.

“Hal ini sangat penting karena kita berkaitan dengan hukum. Kesalahan kecil bisa berdampak nyata besar, terutama jika kita punya website layanan dan jawabannya salah,” pungkasnya.

Untuk menjaga akurasi informasi hukum yang dihasilkan AI, Anjas merekomendasikan penggunaan teknik Retrieval-Augmented Generation (RAG). Menurutnya, tanpa RAG, AI cenderung menghasilkan jawaban berdasarkan pengetahuan yang telah dimilikinya.

“Data tersebut dikombinasikan sehingga AI menjadi jauh lebih pintar dan akurat. Teknik ini sangat berguna untuk membuat website atau layanan masyarakat berbasis AI,” jelasnya.

Kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi AI bagi Penyuluh Hukum dilaksanakan secara hybrid, yakni secara luring di Aula Moedjono BPHN, Cililitan, Jakarta Timur, dan secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan tersebut turut dihadiri Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kartiko Nurintias, Marciana Dominika Jone, dan Djoko Pudjirahardjo, serta penyuluh hukum dari BPHN dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

Merespons inisiatif strategis Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi di daerah.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung penuh adopsi teknologi Kecerdasan Buatan sebagai katalisator dalam penyebarluasan informasi hukum. Di era transformasi digital ini, kecepatan, jangkauan, dan kreativitas kemasan edukasi sangatlah menentukan keberhasilan penyuluhan hukum. Di Jawa Barat, kami telah mulai mengakselerasi hal tersebut untuk mengoptimalkan layanan informasi publik. Melalui sinergi jajaran Bagian Tata Usaha dan Umum yang dikoordinasikan secara solid oleh Saudara Archie Tigor Mangunsong, S.E., pemanfaatan AI untuk merancang variasi narasi kampanye digital, infografis, hingga automasi publikasi di media sosial institusi terus kami kembangkan agar edukasi hukum semakin masif dan tepat sasaran”. 

“Selain itu, bersama jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang dikomandoi oleh Saudara Dr. Ferry Gunawan Christy, kami juga berfokus pada validitas data pendukung dengan memastikan sistem direktori Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tertata dengan baik, sehingga kelak dapat menjadi basis data yang akurat bagi teknologi AI. Kami berkomitmen untuk menjadikan Kanwil Kemenkum Jabar sebagai institusi yang responsif, modern, dan cerdas dalam membumikan literasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Tatar Pasundan," tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.