Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dua ASN Pemkot Cimahi berinisial TD dan YN yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi berstatus Kepala Bidang dan Bendahara Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (Kabid P2TKT) pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang hingga memperoleh keuntungan pribadi pada program pelatihan kerja kurun waktu 2022-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Neneng Rahmadini mengatakan, TD dan YN diduga melakukan pemerasan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menjadi mitra Disnaker Cimahi.
"Memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," kata Neneng, Kamis (3/9/2026).
Neneng menjelaskan, TD dan YN sebelumnya telah dimintai keterangan dalam rangkaian penyidikan. Penyidik kemudian kembali memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Senin (31/8/2026).
"Jadi ada 50 saksi yang kita mintai keterangan, termasuk yang bersangkutan, mereka dipanggil kembali dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Berang 2 ASN Disnaker Jadi Tersangka Korupsi: Berani Berbuat Harus Responsible
Neneng menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus korupsi pelatihan kerja di Disnaker Cimahi.
"Masih dikembangkan dan betul tidak menutup kemungkinan ada TSK baru," tandasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi mengatakan, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diduga diterima kedua tersangka dari LPK sebesar Rp823.207.240 dari program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
Penyidik bahkan menemukan adanya dana yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
"Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022-2024, itu baru potensi (Rp823 juta) aliran dan ada bukti transfer ke rekening pribadi," kata Fajrian.
TD dan YN dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)