Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Nama Trifena Saness Tikarani Br Ginting alias Sanes Ginting menjadi sorotan publik di tengah mencuatnya dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Sanes diketahui merupakan istri penyanyi asal Maluku, Vicky Salamor.
Di balik polemik yang kini berkembang, Sanes memiliki latar belakang pendidikan sebagai sarjana.
Perempuan kelahiran Medan 1 November 1999 itu juga berasal dari keluarga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ia merupakan putri dari seorang perwira Polri, yakni AKP Hosea Ginting.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sanes merupakan lulusan Program Studi Pendidikan Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.
Ia berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi dan meraih gelar Sarjana Pendidikan pada tahun 2020.
Sanes juga memiliki usaha salon kecantikan di Medan dan di Jogja.
Meski identitas dan latar belakangnya kini menjadi perhatian publik.
Hingga Kamis (3/9/2026), belum ada pernyataan klarifikasi maupun permintaan maaf secara terbuka yang disampaikan oleh Sanes Ginting ataupun suaminya, Vicky Salamor, terkait tuduhan yang dilayangkan Moren Veronika Lewerissa.
Sebagai langkah awal, Moren telah melayangkan somasi terbuka sebelum menempuh jalur hukum.
Kepada TribunAmbon.com, Moren mengaku menerima sejumlah komentar dan pesan langsung (direct message/DM) yang berisi kata-kata yang menurutnya menyerang nama baik dan kehormatannya.
"Saya mengalami dugaan penghinaan melalui media sosial yang dilakukan oleh istri penyanyi Vicky Salamor. Saya disebut dengan kata-kata yang sangat tidak pantas, baik melalui kolom komentar maupun pesan pribadi. Padahal saya tidak pernah mengganggu ataupun memiliki hubungan dengan suaminya," kata Moren, Jumat (29/8/2026).
Baca juga: Beda Keterangan Soal Obat di Sidang Klinik eR’eL, Inneke Tegaskan : Saya Disuntik V Light Solution
Baca juga: Bidik 3 Kursi DPRD Maluku, Ketua DPW Minta Mesin PKS Diperkuat hingga Akar Rumput
Moren mengaku telah mengamankan bukti berupa tangkapan layar komentar dan pesan pribadi yang diduga berisi penghinaan tersebut.
Ia menegaskan tidak bermaksud mencari sensasi, melainkan ingin memperoleh keadilan atas dugaan serangan terhadap nama baiknya.
Menurut Moren, hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun permintaan maaf dari pihak yang ia tuding, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Perempuan tersebut menjelaskan, peristiwa bermula ketika akun media sosialnya tiba-tiba dipenuhi komentar yang diduga berasal dari Sanes Ginting.
Dalam komentar dan pesan pribadi itu, Moren mengaku dituduh menyukai suami orang serta menerima kata-kata kasar. Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah mengganggu ataupun menjalin hubungan dengan Vicky Salamor.
Moren mengungkapkan, persoalan itu diduga berawal dari sebuah konser di Jakarta. Saat itu ia bersama lima rekannya naik ke atas panggung untuk berfoto bersama penyanyi Fresly.
Usai turun dari panggung, ia bertemu Vicky Salamor di belakang panggung dan meminta foto karena salah satu temannya merupakan penggemar Vicky.
"Saat Vicky hendak menghampiri saya di atas panggung, saya justru mengatakan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak perlu karena suami saya berada di bawah," ujarnya.
Moren juga mengakui bahwa dirinya merupakan mantan kekasih Vicky Salamor. Namun ia menegaskan hubungan tersebut telah lama berakhir dan dirinya kini telah menikah.
Ia bahkan mengklaim pernah dihubungi Vicky Salamor pada tahun 2024 melalui telepon video maupun nomor WhatsApp milik orang terdekat penyanyi tersebut, tetapi memilih untuk tidak merespons.
Atas dugaan penghinaan itu, Moren mengirimkan surat somasi dan teguran hukum terbuka tertanggal 28 Agustus 2026 kepada Sanes Ginting.
Dalam somasi tersebut, Moren meminta agar seluruh komentar yang dianggap menghina segera dihapus serta meminta Sanes menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka melalui media sosial dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Moren menyatakan akan membawa perkara itu ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian.
Dalam surat somasinya, Moren juga menyinggung Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.(*)