SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah memetakan titik kejadian kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang berada di wilayah konsesi perusahaan.
Bahkan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menyurati sejumlah bupati dan wali kota terkait hasil pemetaan wilayah konsesi perusahaan yang terdeteksi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Melalui surat tersebut, para kepala daerah diminta menindaklanjuti temuan karhutla yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan, termasuk melakukan klarifikasi dan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
"Sudah saya kirimi surat, sudah saya tanda tangani. Kepada seluruh bupati/wali kota, saya kasih clue-nya. Perusahaan ini, perusahaan ini, tanggal sekian terjadi (karhutla)," kata Deru saat ditemui di Griya Agung, Kamis (3/9/2026).
Deru meminta bupati dan wali kota menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca juga: Kabut Asap akibat Karhutla Semakin Pekat, Puskesmas Gandus dan PT RMKE Gelar Pengobatan Gratis
Apabila ditemukan indikasi karhutla terjadi berulang, dilakukan dengan sengaja, atau menimbulkan kerugian, perusahaan dapat dikenakan sanksi.
"Bupati/wali kota bisa menggunakan kewenangannya untuk mengklarifikasi dan memberikan peringatan. Bahkan kalau ini terindikasi berulang, sengaja atau mengakibatkan kerugian, pelanggaran itu bisa disanksi sampai dengan pencabutan izin usaha perkebunan," tegasnya.
Deru tidak merinci jumlah perusahaan yang telah didata terkait kejadian karhutla di wilayah konsesi. Namun, ia menyebut temuan tersebut tersebar di enam hingga tujuh kabupaten di Sumatera Selatan.
"Agak banyak ya, kemarin yang kita data, tersebar di enam atau tujuh kabupaten. Detailnya sudah kita kasihkan (ke kepala daerah). Baru nanti yang perusahaan tambang. Kita sudah punya data semua, mau yang BUMN maupun swasta," ujarnya.
Selain menemukan titik karhutla di wilayah konsesi, hasil pemetaan juga menunjukkan adanya perusahaan pemegang izin konsesi yang dinilai membiarkan sebagian lahannya terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Untuk sektor pertambangan, Deru menyebut jumlah perusahaan yang masuk dalam pendataan kurang dari 10 perusahaan. Sementara untuk sektor perkebunan, jumlahnya lebih dari 10 perusahaan.
"Kalau perusahaan tambang tak sampai 10, tapi kalau perusahaan perkebunan lebih dari 10 perusahaan. Termasuk perusahaan yang disegel KLH. Tapi sanksinya belum tahu, lihat pelanggarannya," katanya.