Baca juga: Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 20 Kg Sabu Hasil Tangkapan Polrestabes Palembang
SRIPOKU.COM, BATURAJA — Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan data yang dihimpun, kasus penyalahgunaan narkotika masih mendominasi total barang bukti yang dimusnahkan pada Kamis (3/9/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan pihak kepolisian, Pengadilan Negeri Baturaja yang diwakili oleh Sugandi, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Dedi Wijaya, S.K.M., M.Kes.
Kepala Seksi Pemulihan dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari OKU, Lidya Rotua Simanjuntak, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rincian perkara tersebut meliputi 38 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 93,214 gram, pil ekstasi sebanyak 8,218 gram, ganja seberat 1.192,403 gram, serta dua unit telepon seluler dan 108 buah barang bukti lainnya.
Selain itu, terdapat 14 perkara terkait tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan 25 buah barang lainnya, serta sembilan perkara dari kelompok Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari OKU Rudhy Parhusip menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini merupakan tahap kedua yang dilaksanakan pada tahun 2026.
Ia menyebutkan, jika sebelumnya pemusnahan rutin dilakukan dua kali dalam setahun, kini prosesi tersebut dapat dilaksanakan lebih dari dua kali seiring dengan percepatan penanganan perkara yang telah inkracht.
Kajari juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui secara pasti alur serta bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum memang dilakukan secara transparan, disaksikan oleh kepolisian, pengadilan, dan dari Dinas Kesehatan OKU. Agar masyarakat tahu, ini sebagai komitmen keterbukaan publik kita,” urai Kajari.
Pantauan di lapangan menunjukkan proses pemusnahan dilakukan melalui tiga metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur cairan pembersih lantai, sementara ganja, pakaian, dan telepon seluler dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun barang bukti senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin pemotong besi hingga rusak dan tidak dapat digunakan kembali.