Peredaran Narkoba di Purwakarta Dibongkar, 41 Tersangka Diciduk dalam 35 Kasus Berbeda
Kemal Setia Permana September 03, 2026 08:11 PM

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Selama periode 13 Mei hingga 25 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap sebanyak 35 laporan polisi dengan total 41 orang tersangka.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam mengatakan, puluhan tersangka yang diamankan terdiri dari 37 laki-laki dan empat perempuan.

"Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta telah melakukan penegakan hukum dengan mengungkap 35 laporan polisi dan mengamankan 41 orang tersangka," ujar Febri saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (3/9/2026).

Dari 35 laporan polisi yang berhasil diungkap, ia mengatakan, sebanyak 20 kasus berkaitan dengan sabu, satu kasus ganja, satu kasus cairan sintetis, enam kasus tembakau sintetis, serta tujuh kasus obat keras terbatas atau OKT.

Selain tersangka baru, polisi juga mengamankan enam orang residivis yang kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Enam residivis tersebut masing-masing berinisial IA dengan barang bukti 1,90 gram sabu, RH dengan 1,8 gram sabu, RS dengan 16,8 gram sabu, HF dengan 52,69 gram sabu dan 6,79 gram tembakau sintetis," ucapnya.

Kemudian tersangka DF diamankan dengan barang bukti 2,56 gram sabu dan 2,93 gram tembakau sintetis. Sementara tersangka MZ kedapatan memiliki 50 butir obat keras terbatas.

Ia menyebutkan para tersangka diketahui berusia antara 18 hingga 50 tahun. Sebagian besar dari mereka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga: Dua Insiden Kecelakaan Melibatkan Pejalan Kaki Terjadi di Kota Bandung dalam Sehari

Menurut Febri, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai peran, mulai dari kurir hingga pengedar narkotika. Mereka telah beroperasi dalam rentang waktu sekitar tiga bulan, bahkan ada yang telah menjalankan aksinya lebih dari satu tahun.

"Dari sejumlah lokasi pengungkapan kasus tersebut, Kecamatan Purwakarta Kota menjadi wilayah yang dinilai paling rawan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas," kata Febri.

Dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan modus sistem tempel. Barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu setelah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Transaksi dilakukan melalui transfer, sementara lokasi penyimpanan atau titik pengambilan barang kemudian dikirimkan kepada pembeli melalui aplikasi peta atau maps.

"Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berperan sebagai kurir maupun pengedar. Salah satu modus yang digunakan adalah sistem tempel dengan transaksi melalui transfer," kata Febri.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan gram hingga ribuan butir barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 469,24 gram sabu, 101,49 gram ganja, 104,85 gram tembakau sintetis, 3.263 butir OKT, 48 butir ekstasi, 637 mililiter cairan sintetis, serta 30,9 gram serbuk sintetis.

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 12 unit timbangan digital, 41 unit telepon genggam, delapan unit sepeda motor, dua unit mobil, uang tunai sebesar Rp3.145.000, serta lima unit alat hisap atau bong.

Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Purwakarta memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13.240 jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca juga: Lawan PSM Makassar Selalu Spesial Bagi Marc Klok, Ada Kenangan Manis dengan Pelatih Anyar Lawan

Jika dihitung secara nilai ekonomi, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp993 juta.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan atau ayat (2), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) dan atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," ucap Febri. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.