TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelakaan melibatkan Kereta Api (KA) 7 Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir terjadi di perlintasan Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Kamis (3/9/2026).
Seorang pria berusia 64 tahun, Muntaman Munhari, warga Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Insiden terjadi di KM 325+3 jalur hilir emplasemen Stasiun Patuguran, wilayah Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto.
Saat kejadian, KA Bima yang dikemudikan masinis Mukhamad Arifin bersama asisten masinis Januar Dany Irawan tengah melaju dari arah Purwokerto menuju Jakarta.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, sebelum kejadian korban sempat terlihat mondar-mandir di sekitar pangkalan ojek yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Paguyangan, Aiptu Dodik Kristian Pramudyo, mengatakan keluarga korban menyampaikan bahwa Muntaman beberapa kali pergi dari rumah.
"Berdasarkan keterangan keluarga, korban memang kerap kabur dari rumah. Dugaan memang bunuh diri," ujar Dodik saat dikonfirmasi Tribunjateng.com.
Ketika KA Bima melintas, korban berada di sekitar jalur kereta dengan posisi membelakangi arah datangnya kereta dari Purwokerto menuju Jakarta.
Masinis kemudian membunyikan klakson panjang sebagai peringatan.
Namun, korban disebut tidak menghiraukan peringatan tersebut sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.
Korban kemudian terseret kereta sekitar enam meter sebelum akhirnya berada di antara jalur hulu dan jalur hilir di sekitar KM 325+3.
Petugas bersama warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengecekan di lokasi.
Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan evakuasi terhadap korban.
Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Bumiayu untuk menjalani pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang milik korban dari lokasi kejadian.
Barang tersebut di antaranya kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta uang tunai sebesar Rp2.000.
"Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang milik korban berupa KTP, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan uang tunai sebesar Rp2.000," terang Dodik.
Peristiwa tersebut selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian untuk kepentingan pendataan dan penanganan lebih lanjut.