Setelah Agus Suyadi, Ada Peluang Muncul Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pasar Induk Among Tani
Eko Darmoko September 03, 2026 09:00 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Batu, Agus Suyadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Kamis (3/9/2026) petang. 

Sejumlah pertanyaan muncul selepas penetapan tersangka terhadap Agus Suyadi.

Yakni, setelah Agus Suyadi, apakah bakal ada tersangka lain?

Pertanyaan ini muncul karena selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tak hanya Agus Suyadi saja yang diperiksa.

Kejari Kota Batu memeriksa mantan Kepala Dinas, pejabat di UPT Pasar, pejabat di DIskumperindag, pedagang, hingga mantan anggota DPRD Kota Batu, hingga totalnya mencapai puluhan saksi.

Apalagi, seperti diketahui Agus Suyadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Pasar merupakan ‘anak buah’ dari Kepala Diskumperindag Kota Batu, yang kala itu dijabat oleh Eko Suhartono.

Terlebih Eko Suhartono dinilai memiliki wewenang maupun peranan besar terkait pengelolaan Pasar Induk Among Tani Kota Batu, karena tugasnya sebagai pucuk pimpinan di Diskumperindag.

Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu Agus Suyadi Jadi Tersangka

Terkait cuma kliennya yang ditetapkan tersangka, Kuasa Hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki meyakini, dan tak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain.

Terlebih pihaknya telah membuka ‘kotak pandora’ terkait rentetan perkara ini.

“Ini belum final. Pasti akan ada fakta-fakta baru yang nantinya akan diungkap."

"Karena ini masih di tahap awal."

"Apalagi kita bicara soal tindak pidana korupsi, ini kan bukan tindak pidana yang sederhana, sulit untuk dilakukan sendiri."

"Secara hukum masih berpotensi adanya tersangka baru,” kata Haitsam Nuril kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (3/9/2026).

Pihaknya menegaskan, ia siap buka-bukaan untuk mengungkap perkara ini.

Kini pihak Agus memilih untuk memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait penetapan tersangka itu kan menjadi prerogatif dari pihak penyidik Kejaksaan."

"Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik agar dalam proses penyidikan nanti berjalan sesuai dengan hukum."

"Yang jelas secara hukum tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” terangnya.

Baca juga: Mantan Kepala UPT Pasar Dicecar 25 Pertanyaan Soal Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.