TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahan apabila menemukan data pembagian kelompok kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai tidak sesuai.
Kepala BPS Jambi Aidil Adha menjelaskan, data desil yang saat ini menjadi perhatian masyarakat bukan berasal dari hasil Sensus Ekonomi.
"Sebetulnya yang dihebohkan (masyarakat) data desil bukan hasil sensus ekonomi ya. Sensus ekonomi belum selesai, belum diolah datanya," kata Kepala BPS Jambi Aidil Adha Kamis (3/9/2026).
Menanggapi keresahan masyarakat mengenai penetapan desil, Aidil mengimbau warga memanfaatkan mekanisme sanggahan dan pembaruan data yang telah tersedia.
Masyarakat dapat mengecek status desil melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG), yakni sistem yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Data DTSEN Berasal dari Beberapa Sumber
Aidil menjelaskan, DTSEN dibentuk dari penggabungan sejumlah data sosial dan ekonomi masyarakat.
Data tersebut berasal dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2024, serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tahun 2024 dan 2025.
Seluruh data tersebut kemudian digabungkan dan menjadi basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembentukan DTSEN juga diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tentang DTSEN.
Dalam kebijakan tersebut, BPS memiliki peran dalam melakukan perapian dan pembaruan data yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah.
DTSEN menjadi basis data yang digunakan untuk intervensi program pemerintah.
Namun, kriteria masyarakat yang menerima bantuan tetap mengikuti aturan dari kementerian atau lembaga terkait.
"Bagi masyarakat yang desilnya tidak sesuai silahkan ajukan melihat, cek bansos atau konsultasi ke BPS untuk melihat, misalnya dia tidak pas, jadi BPS mengarahkan ke mana," katanya.
Masyarakat dapat mengecek informasi penerima bantuan sosial (bansos) melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain mengetahui status penerima bantuan, masyarakat juga dapat melihat informasi mengenai desil yang tercatat dalam sistem.
Berikut cara cek penerima bansos dan desil melalui situs Cek Bansos Kemensos:
- Buka situs Cek Bansos Kemensos
- Pilih wilayah tempat tinggal
- Masukkan nama sesuai KTP
- Ketikkan huruf kode yang tertera dalam kotak
- Klik Cari Data
Jika data ditemukan, halaman akan menampilkan informasi mengenai status bantuan serta keterangan desil sesuai data yang tersedia.
Masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data.
Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat.
Berikut langkah-langkah mengajukan pembaruan data secara online melalui aplikasi Cek Bansos:
- Buat akun baru atau masuk menggunakan username dan kata sandi yang sudah dimiliki.
- Buka menu Profil untuk melihat informasi mengenai status desil saat ini.
- Pilih menu atau tombol untuk mengajukan pembaruan data.
- Isi seluruh data dan pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi sebenarnya.
- Kirim pengajuan pembaruan data.
- Setelah pengajuan dikirim, data akan melalui proses verifikasi. Petugas pendamping sosial dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan atau ke rumah.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan secara langsung dengan mendatangi kantor pemerintahan setempat.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Datang ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai domisili.
- Sampaikan kepada petugas bahwa ingin mengajukan pemutakhiran atau sanggahan data kesejahteraan dalam DTSEN.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan arahan petugas.
- Ikuti proses pencatatan dan pengajuan pembaruan data.
- Selanjutnya, masyarakat dapat mengikuti proses verifikasi atau survei langsung ke rumah apabila diperlukan.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan agar informasi dalam basis data pemerintah lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Butuh Waktu Tiga Bulan
Melansir berbagai sumber, pembaruan data desil ini tidak bisa dilakukan dengan serta-merta.
Butuh waktu sekitar tiga hingga enam bulan sampai data desil Anda berubah sesuai dengan informasi yang Anda sampaikan saat pemutakhiran.
Sebagai informasi, desil merupakan sistem pengelompokan masyarakat yang didasarkan atas tingkat kesejahteraan.
Desil bersifat dinamis sehingga dapat diperbarui secara berkala.
Ada 10 tingkatan desil, dengan kategori sebagai berikut:
Desil 1: Sangat Miskin
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir Miskin
Desil 4: Menengah Bawah
Desil 5: Menengah Bawah yang Stabil
Desil 6-10: Menengah sampai Sangat Kaya
Baca juga: Bupati Merangin Dapati Dugaan Manipulasi Absensi saat Sidak OPD: Ini Kebiasaan
Baca juga: Tabel Cicilan KUR BRI 2026 untuk Pinjaman Rp500 Juta dengan Tenor 1-5 Tahun
Baca juga: Daftar 11 Kasat Berdasarkan Mutasi Polda Jambi 27 Agustus 2026