Video peristiwa korban menemukan mobilnya yang hilang di rumah orangtua polisi Bharatu KMS di Kabupaten Batang Hari, viral di medsos. Dia menemukan mobil setelah menelusuri menggunakan GPS. Berikut ini duduk perkaranya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mobil yang dilaporkan hilang dan dicari pemiliknya selama hampir dua tahun akhirnya ditemukan di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kendaraan tersebut ditemukan setelah pemiliknya melakukan penelusuran menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada mobil.
Yang menjadi sorotan, mobil itu ditemukan berada di garasi rumah orang tua seorang anggota Polri di wilayah Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Kisah penemuan mobil tersebut kemudian viral di media sosial setelah diunggah melalui akun Threads @joddy1727.
Dalam unggahannya, pemilik mobil mengaku mengalami sejumlah persoalan setelah mengetahui kendaraan miliknya berada di Jambi.
Korban juga mengaku telah meminta pendampingan Polres Batanghari untuk mengambil kembali kendaraan tersebut.
Mobil Dilacak Menggunakan GPS
Berdasarkan unggahan korban, kasus tersebut bermula ketika mobil miliknya dibawa oleh seseorang yang dikenalnya.
Setelah itu, perangkat GPS pada kendaraan disebut tidak dapat menunjukkan lokasi selama sekitar delapan bulan.
Korban kemudian terus berupaya mencari keberadaan mobil tersebut.
Ia bahkan menghubungi penyedia layanan server GPS untuk mendapatkan informasi terkait lokasi kendaraan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah korban memperoleh titik keberadaan mobil yang mengarah ke Kota Jambi.
Selama sekitar satu pekan, korban disebut memantau pergerakan kendaraan melalui GPS dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Hingga akhirnya, rekaman CCTV di Kota Jambi memperlihatkan kendaraan tersebut keluar dari arah Bandara Sultan Thaha Jambi.
Korban kemudian berangkat ke Jambi untuk menelusuri keberadaan mobil berdasarkan titik GPS.
Sesampainya di lokasi, korban mengaku menemukan mobil miliknya.
Namun, nomor polisi kendaraan tersebut disebut telah mengalami perubahan.
Korban juga mengaku terkejut karena mobil tersebut berada di garasi rumah yang disebut merupakan kediaman orang tua seorang anggota Polri.
Korban kemudian meminta pendampingan Polres Batanghari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Ia juga menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan serta bukti penelusuran mobil selama delapan bulan.
Foto kendaraan yang beredar di media sosial disebut diambil saat mobil berada di garasi rumah tersebut.
Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Sejak 2024
Dalam unggahannya, korban juga mempertanyakan perkembangan perkara yang disebut belum memberikan kejelasan sejak 2024.
Korban mengaku hingga 2026 masih mempertanyakan keberadaan kendaraan dan proses penanganan perkara tersebut.
Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.
Korban menuding anggota polisi yang dimaksud diduga terlibat dalam penguasaan mobil yang disebutnya sebagai hasil kejahatan.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim korban yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Persoalan kembali mencuat setelah korban mengaku didatangi sejumlah anggota polisi dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud).
Menurut pengakuan korban, sejumlah anggota tersebut mendatanginya di tempat kerja tanpa menunjukkan surat tugas.
Korban mengklaim dirinya diperlakukan seperti pelaku kejahatan dan dipermalukan di tempat umum.
Dalam unggahannya, korban juga mengaitkan kedatangan sejumlah anggota tersebut dengan penolakannya memberikan sejumlah uang kepada oknum yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut.
Petugas Parkir Disebut Mendapat Perlakuan Kasar
Korban juga mengunggah rekaman CCTV ke media sosial Threads yang memperlihatkan kedatangan sejumlah anggota polisi ke tempat kerjanya.
Dalam narasi unggahan tersebut, sejumlah anggota polisi disebut meminta petugas parkir mengantarkan mereka untuk bertemu dengan korban.
Korban mengklaim salah seorang petugas parkir mendapat perlakuan kasar hingga ditonjok pada bagian perut.
Klaim mengenai dugaan kekerasan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang terlibat.
Polda Jambi Beri Klarifikasi
Erlan menjelaskan, perkara pidana yang melibatkan Bharatu KMS R A saat ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap yang bersangkutan ditangani Sipropam Korpolairud Baharkam Polri.
Meski bukan anggota Polda Jambi, Erlan membenarkan adanya peristiwa terkait mobil korban yang ditemukan di wilayah Kabupaten Batanghari.
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 April 2024.
Saat itu, korban mengetahui posisi mobil miliknya berada di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Korban kemudian berangkat ke Jambi dan meminta bantuan Polres Batanghari untuk mendampinginya mengambil mobil tersebut dari rumah orang tua Bharatu KMS R A.
Setelah mobil berhasil diambil, kendaraan tersebut kemudian dibawa kembali oleh korban ke Jakarta.
Erlan mengatakan setiap informasi maupun laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam evaluasi dan peningkatan pelayanan Polri.
“Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana maupun pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau hendak menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri agar menggunakan saluran resmi.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau menyampaikan pengaduan melalui layanan Pengaduan Propam Polda Jambi.
Polda Jambi memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Tabel Cicilan KUR BRI 2026 untuk Pinjaman Rp500 Juta dengan Tenor 1-5 Tahun
Baca juga: Ade Asmara Dipanggil Kejari Muaro Jambi, Diperiksa soal Dugaan Reses Fiktif