Laporan wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Nasib memilukan dialami oleh seorang gadis di Tulungagung.
Mawar, nama samaran remaja putri 17 tahun dari Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung melaporkan MYM (20), mantan pacarnya pada 5 April 2025 lalu.
Selama 16 bulan menunggu proses hukum, polisi belum bisa menemukan sosok MYM selaku terlapor.
Sementara dari hubungan terlarang ini, Mawar melahirkan seorang anak, dan diadopsi orang lain di Yogyakarta.
“Kami terus meminta Polres Tulungagung agar kasus ini segera dituntaskan,” ujar Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, Asep Yumarwoko yang mendampingi perkara korban, Kamis (3/9/2026).
Sebelumnya Mawar menjalin hubungan dengan MYM, pemuda satu desanya yang sedang kuliah di Malang di tahun 2022.
Selama menjadi pasangan kekasih ini, keduanya melakukan hubungan badan di tahun 2023 hingga Mawar hamil.
Saat itu Mawar masih duduk di bangku SMP.
Baca juga: Kasus Asusila Bocah 15 Tahun dalam Angkot Bojonegoro Terungkap, Aksi Pelaku Terekam 4 Menit
MYM berusaha menyembunyikan kehamilan Mawar dengan pindah-pindah lokasi kos, termasuk ke Yogyakarta.
“Alasannya saat itu dicarikan kerja di Yogyakarta. Di sana ternyata dikoskan, sambil menunggu kelahiran anaknya,” sambung Asep.
MYM juga yang mencarikan orang yang mau mengadopsi bayinya.
Mawar melahirkan bayi perempuan pada Juni 2024 di Yogyakarta.
Sejak melahirkan, Mawar berpisah dengan anaknya karena langsung diadopsi orang lain.
“Dari Yogyakarta, korban masih sempat diungsikan lagi ke Bali oleh MYM ini,” ungkap Asep.
RB (38), ibu Mawar akhirnya mengetahui apa yang terjadi dengan anaknya.
Ia berusaha mencari solusi dengan cara kekeluargaan dengan keluarga MYM.
Namun upaya damai ini justru direspons negatif oleh keluarga MYM.
“Akhirnya ibu kandung korban yang melapor ke Polres Tulungagung. Sampai sekarang MYM tidak diketahui keberadaannya,” keluh Asep.
Karena kejadian ini, Mawar hanya sekolah di tingkat SMP.
Karena kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan, dia memilih membantu ibunya berjualan buah di pasar.
Asep berharap polisi bisa menemukan keberadaan MYM, dan memrosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung.
Sebelumnya Polres mengaku masih menangani perkara ini, namun terkendala karena keberadaan MYM tidak diketahui.
Sebelumnya panggilan dari penyidik juga tidak pernah direspons.
Upaya pencarian pernah dilakukan dengan cara mendatang kampus tempat MYM menempuh pendidikan.
Pihak kampus memberi penjelasan, MYM sudah tidak pernah mengikuti perkuliahan sejak tahun 2025.
Pelacakan lewat media sosial hingga teman dekat dan keluarga juga tidak membuahkan hasil.
Pelacakan juga dilakukan ke lain seperti Blitar, juga melalui keluarganya yang ada di luar negeri.
Namun semua upaya itu belum bisa melacak keberadaan MYM.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com