Influencer Terancam Denda hingga Rp 15 Miliar Jika Sampaikan Infomasi Menyesatkan
Joko Widiyarso September 03, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - Para influencer atau pemengaruh terancam sanksi keras jika melakukan pelanggaran saat melakukan aktivitas di media sosial.

Menurut Kepala Divisi Pengembangan PEPK OJK, Tito Yanuar Akbar, hal itu selaras dentam Peraturan Otorias Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan OJK.

“Influencer (Pemengaruh, endorse dan affiliator, Red) harus hati-hati jika membuat informasi. Kalau itu bohong dan menyesatkan, mereka terancam sanksi pemblokiran (akun medsos, Red),” katanya saat Media Gathering dan Sosialisasi POJK Nomor 6 Tahun 2006 tenting Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan OJK dan Media Massa DIY Tahun 2026 di Di Java Heritage Hotel Purwokerto, Kamis (3/9/2026).

Sebagai informasi, POJK Nomor 6 Tahun 2006 telah diundangkan pada 4 Juni 2026 untuk mengatur penyampai informasi atau para influencer agar tidak bertidak yang merugikan masyarakat.

“Dari data yang kami peroleh, sebanyak 80 persen investor memilih produk investasi berdasakan pengaruh para influencer,” tuturnya.

POJK diberlakukan dengan tujuan agar penyampai informasi keuangan ke masyarakat dapat dilakukaan secara jujur dan transparan agar perlindungan konsumen terjamin.

Terkait kasus pelanggaran yang melibatkan influencer, Tito mencontohkan seorang aktor Indonesia yang sempat dipermasalahkan hingga menjadi buah bibir nasional.

“Kasus artis tersebut adalah contoh sebuah kerja sama antara influencer dengan Pelaku Jasa Usaha Keuangan (PUJK),” jelasnya.

Meski demikian, Tito menyebut bahwa hingga POJK Nomor 6 2026 disahkan, velum ada pihak maupun lembaga yang kedapatan melakukan pelanggaran.

“Sekarang belum terdeteksi influencer yang melanggar seperti apa, tapi terpantau makin berkurang inuencer yang tidak bertanggung jawab. Mereka sepertinya lebih berhati-hati,” ujarnya menambahkan.

Berdasarkan POJK Nomor 6 2026, sanksi terhadap influencer yang melanggar aturan akan dikenakan Sanksi bagi financial influencer (finfluencer) atau penyampai informasi yang melanggar ketentuan dalam POJK Nomor 6 2026 mencakup pembinaan, perintah tertulis, denda administratif hingga Rp15 miliar, hingga pemutusan akses atau pemblokiran akun media sosial.

“Saksinya dimulai dengan administratif terhadap PUJK, valu pembinaan. Dan jika tidal mengindahkan teguran, makan akan disanksi. Tapi pada dasarnya, prosesnya adalah proyustisia,” katanya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.