TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur militer selaku penuntut umum koneksitas mencecar mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, Karsono, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang koneksitas kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Kabupaten Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (3/9/2026).
Dalam persidangan, oditur militer menyebut Komisaris PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andina Putri, dalam pembukuannya menyatakan ada aliran dana senilai total Rp2 miliar kepada Karsono.
Namun, oditur militer mengaku memang tidak memiliki bukti aliran dana tersebut.
Oditur militer menduga hal itu karena dana itu diserahkan dalam bentuk tunai sehingga tidak ada bukti.
"Tapi Bapak kan tidak mengakui, terkait pemberian ini karena memang enggak ada bukti, Pak," cecar oditur militer.
"Namun di sini terungkap fakta, Pak, saya katakan nanti setelah Andina diperiksa. Ketika Andina diperiksa, menyatakan itu, keterangan dia bernilai sebagai alat bukti. Walaupun (keterangan) satu saksi bukan saksi (kesaksian), Pak. Tapi kalau dilengkapi dengan alat bukti lain, petunjuk, bisa masuk, Pak. Artinya benar itu bapak penerimanya," imbuh oditur militer.
Oditur militer pun kembali menegaskan bahwa penuntut umum koneksitas telah memiliki satu alat bukti berupa buku kas perusahaan yang menyebut ada aliran dana ke Karsono.
Alat bukti itu, kata oditur militer, adalah buku kas.
"Di mana alat bukti satu petunjuk itu? Di buku catatan, buku kasnya, Pak. Buku kas itu ada tulisan untuk Bapak," kata oditur militer.
Karsono pun hanya terdiam mendengar hal tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Letjen TNI Widi Prasetijono Lanjut Senin Pekan Depan Usai Digelar 11 Jam
"Yang Rp500 juta sudah dikembalikan, Pak?" tanya oditur militer kembali.
"Sudah, Bapak," jawab Karsono.
"Sudah dikembalikan Rp500 juta aman, Pak. Walaupun enggak menghapus pidana sebetulnya, Pak. Pengembalian itu, Pak," sahut oditur militer.
Mendengar hal itu, Karsono kembali terdiam.
Oditur militer lalu mengarahkan pertanyaannya kepada saksi lain.
Terkait dengan aliran dana Rp500 juta yang telah dikembalikan tersebut, dalam persidangan Karsono mengakui menerimanya.
Ia mengetahui uang itu ditransfer ke rekening pribadinya dari Direktur PT RSA Andi Nur Huda.
Namun belakangan Karsono mengaku baru mengetahuinya dari penyidik bahwa yang mentransfer ke rekeningnya atas nama Andina.
Dia pun mengaku telah mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD & Eks Kepala BPN Cilacap Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Letjen Widi Prasetijono
Setelah majelis hakim koneksitas memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum para terdakwa bertanya kepada para saksi, majelis menskors sidang sekira pukul 17.30 WIB.
Majelis hakim koneksitas lalu mencabut skors dan melanjutkan sidang sekira pukul 18.43 WIB.
Di pengujung sidang, ketua majelis hakim kembali menanyakan kepada Karsono terkait aliran dana Rp2 miliar yang dicatat dalam buku kas Andina kepadanya tersebut.
Namun Karsono mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," pungkas Karsono.
Dalam sidang perkara nomor 11-K/PMT-II/AD/VII/2026 itu, keempat terdakwa yakni mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono, Kolonel Wisnu Kurniawan, Kolonel Sjaiful Nursaid, dan Suko Madya Susilo turut dihadirkan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmilti II Jakarta mencatat rangkaian sidang tersebut telah dimulai sejak Senin 27 Juli 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari penuntut koneksitas.
Baca juga: Profil Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi Dimutasi Jadi Stafsus, Sempat Diperiksa Kejati
Dalam dakwaan primer, para terdakwa didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Sedangkan dalam dakwaan subsidernya, para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Atau kedua, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.