TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Lee mengungkap rencana mengambil langkah hukum di tengah persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya.
Richard Lee duduk menjadi terdakwa setelah dilaporkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Richard Lee akan melaporkan seorang saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan ke kepolisian.
Niatnya membuat laporan karena diduga saksi memberikan keterangan bohong.
“Hari ini kalau saya enggak salah saya akan melaporkan satu orang ke kepolisian," ucap Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (3/9/2026)
"Ini pertama kalinya ada saksi yang akan saya laporkan ke kepolisian,” lanjut dia.
Baca juga: Merasa Dizalimi di Persidangan, Richard Lee Luapkan Emosi Sebut Keterangan Saksi Bohong
Namun, Richard masih merahasiakan identitas saksi yang dimaksud.
Ia belum mau menyebutkan secara gamblang siapa sosok yang rencananya akan dilaporkan tersebut.
"Tunggu aja hari ini. Nanti kalian nonton persidangannya di dalam. Saya dengar dulu keterangannya, kalau dia tidak merubah keterangannya, akan saya laporkan ke kepolisian,” kata Richard.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, membenarkan rencana tersebut.
Ia menyebut Richard telah meminta tim hukum mengambil langkah terhadap saksi yang dinilai memberikan keterangan tidak benar.
Namun, Faizal belum menyebut secara gamblang identitas saksi yang dimaksud karena timnya masih mempersiapkan laporan dan mengumpulkan bukti.
Baca juga: Kesaksian Pemilik Toko Tempat Doktif Membeli Produk yang Dijadikan Barang Bukti di Kasus Richard Lee
"Dr Richard Lee meminta kami tim kuasa hukumnya untuk melaporkan saksi tadi karena tadi ada kebohongan," kata dia.
"Saksi memang punya hak dan dilindungi juga, tapi karena ada kebohongan yang disampaikan di atas sumpah, itulah yang nanti akan dilaporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Faizal.
Kasus Richard Lee sendiri bermula dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam proses persidangan, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Mereka di antaranya Doktif selaku pelapor, pihak e-commerce, hingga sejumlah pihak yang berkaitan dengan produk skincare yang menjadi bagian dari perkara.