Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Praktisi hukum Lampung, Sopian Sitepu, menegaskan bahwa putusan bebas murni (vrijspraak) dalam perkara pidana bersifat final dan tidak dapat lagi diajukan upaya hukum kasasi maupun banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Alay Lunasi Rp106 M Kerugian Negara, Kuasa Hukum Minta Hak Pembebasan Bersyarat
Penegasan ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 serta regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal tersebut guna menjamin ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah dinyatakan bersih dari segala tuduhan di persidangan.
Sopian menjelaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dikenal dua jenis putusan yang membebaskan terdakwa dari sanksi pidana.
Yakni putusan bebas murni (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
"Putusan bebas murni adalah keputusan di mana dakwaan atau tuduhan yang diajukan jaksa sama sekali tidak memiliki bukti yang sah dan meyakinkan. Berdasarkan hukum, terdakwa harus dibebaskan," " kata Sopian, Kamis (3/9/2026).
Sementara putusan lepas (onslag) berarti perbuatannya terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana atau ada alasan pemicu lain yang meniadakan pemidanaan.
Menurut Sopian, larangan kasasi atas putusan bebas sebenarnya sudah ditegaskan sejak lama dalam Pasal 244 KUHAP lama.
Namun dalam praktiknya, pihak kejaksaan kerap menggunakan kekuasaannya untuk tetap mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Sering kali jaksa, berdasarkan kepentingan dan kekuasaannya, tidak puas ketika terdakwa divonis bebas," ujar Sopian.
Padahal mereka atau jaksa sendiri yang meneliti berkas sejak awal penyidikan kepolisian atau bahkan melakukan penyidikan sendiri, lalu membuktikannya di persidangan.
"Ketika hasilnya bebas, mereka tetap memaksakan kasasi sehingga menciptakan ketidakpastian hukum," imbuh Sopian.
Sopian mengatakan, untuk mengakhiri kesewenang-wenangan tersebut dan menegakkan asas kepastian hukum, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Aturan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru yang secara eksplisit mengatur bahwa keputusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.
Dengan hadirnya SEMA tersebut, terdapat aturan main yang sangat jelas di lingkungan peradilan.
Apabila jaksa tetap memaksakan untuk mengajukan permohonan kasasi atas putusan bebas murni.
Pengadilan tingkat pertama yang menerima pendaftaran tersebut harus langsung menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Artinya berkas perkara itu tidak perlu dikirimkan lagi ke Mahkamah Agung dan ini adalah terobosan yang sangat baik dari Mahkamah Agung untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.
Sopian menambahkan bahwa penolakan atas permohonan kasasi perkara bebas merupakan bentuk pelanggaran formal.
Maka dari itu Mahkamah Agung maupun pengadilan tidak perlu lagi menguji atau mengadili substansi alasan-alasan yang diajukan oleh jaksa.
"Kalau sudah dinyatakan bebas murni, perkaranya sudah final dan tidak boleh lagi diganggu gugat. Jadi tidak perlu lagi diadili alasannya karena secara formal permohonan itu sudah cacat dan tidak diterima," tukasnya.
Hal ini, terusnya, memberikan jaminan kepastian hukum yang hakiki bagi masyarakat yang telah diputus bebas oleh pengadilan.
Putusan bebas murni (Vrijspraak), dakwaan tidak terbukti secara sah dan tidak ada bukti memadai.
Sementara itu putusan lepas (Onslag) bahwa perbuatan terbukti, namun bukan tindak pidana.
Aturan SEMA No. 4/2016 & Pasal 299 ayat (2).
KUHAP baru melarang jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas murni.
Dengan konsekuensi hukum, berkas kasasi ditolak langsung di tingkat pengadilan negeri atau tidak dikirim ke MA, karena cacat formal dan vonis bebas dinyatakan bersifat final.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)