Oleh: Andi Kaimuddin
Ketua KPID Sulteng
TRIBUNPALU.COM - Pemilu masih jauh, tetapi pertarungan politik tidak pernah benar-benar menunggu masa kampanye.
Jauh sebelum peserta pemilu diperbolehkan bertanding secara resmi, wajah partai politik dan tokoh-tokohnya telah hadir di ruang publik melalui berbagai bentuk komunikasi politik.
Televisi menjadi medium strategis karena memiliki daya jangkau luas dan mampu membentuk persepsi masyarakat dalam waktu relatif singkat.
Persoalannya sederhana, tetapi tidak mudah dijawab: ketika sebuah iklan politik ditayangkan sebelum masa kampanye, apakah ia benar-benar hanya sosialisasi, atau sudah menjadi kampanye dalam bentuk lain?
Pertanyaan tersebut kembali relevan setelah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil MNC Group pada 2 September 2026 untuk mengklarifikasi penayangan iklan salah satu partai politik di MNC, GTV, iNews, dan RCTI.
KPI menyatakan bahwa tayangan tersebut bukan iklan kampanye karena belum memasuki tahapan resmi.
Namun, KPI tetap meminta penjelasan mengenai pola kerja sama iklan tersebut serta menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dan perlakuan yang sama bagi seluruh partai politik.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan iklan politik bukan sekadar ada atau tidaknya kata pilih.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membedakan antara iklan komersial, sosialisasi politik, pencitraan, dan kampanye.
Dalam praktik komunikasi politik, batas antara keempatnya sangat tipis. Sebuah iklan mungkin tidak secara eksplisit mengajak masyarakat memilih partai tertentu.
Namun, apabila ditayangkan secara berulang dengan menampilkan logo partai, tokoh politik, slogan, prestasi, atau pesan yang membangun citra positif, pesan tersebut tetap berpotensi memengaruhi preferensi politik masyarakat.
Baca juga: Anwar Hafid Dukung PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan Jadi Penuh Waktu
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menempatkan penyiaran tidak hanya sebagai aktivitas bisnis, tetapi juga sebagai bagian dari ruang publik yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat.
Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab terhadap isi siaran, termasuk materi iklan yang ditayangkan.
Persoalan menjadi kompleks ketika komunikasi politik dikemas sedemikian rupa sehingga secara formal tidak dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.
Di satu sisi, partai politik memiliki hak untuk menyampaikan gagasan dan memperkenalkan diri. Di sisi lain, penggunaan lembaga penyiaran untuk membangun citra politik sebelum masa kampanye dapat menimbulkan persoalan keadilan dan kesetaraan akses.
Dalam kerangka hukum pemilu, prinsip kesempatan yang sama dan perlakuan yang berimbang bagi peserta pemilu dalam menggunakan media massa merupakan hal krusial.
Bagaimana prinsip tersebut diterapkan ketika iklan politik ditayangkan sebelum masa kampanye?
Jika satu partai memiliki kemampuan finansial besar dan dapat membeli ruang iklan televisi secara masif atau memiliki kedekatan dengan pemilik media sementara partai lain tidak memiliki kemampuan yang sama, ruang publik menjadi tidak seimbang.
Masyarakat mungkin tidak sedang menyaksikan kampanye secara formal, tetapi secara terus-menerus menerima pesan politik dari aktor tertentu.
Oleh karena itu, pengawasan tidak seharusnya hanya berorientasi pada teks iklan semata.
Regulator perlu melihat konteks secara lebih luas: frekuensi penayangan, durasi, waktu siar, identitas tokoh yang ditampilkan, substansi pesan, pola penayangan, sumber pembiayaan, serta kesempatan yang diberikan kepada partai politik lainnya.
Baca juga: Bupati Buol Perjuangkan Anggaran untuk Peremajaan Jaringan Perumdam Motanang
Namun demikian, kehati-hatian tetap diperlukan. Tidak seluruh komunikasi politik sebelum kampanye dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran.
Regulasi harus mampu membedakan antara hak partai politik untuk berkomunikasi dengan publik dan tindakan yang secara substantif bertujuan memperoleh keuntungan elektoral dengan menghindari ketentuan kampanye.
Dalam konteks ini, prinsip fairness harus menjadi kata kunci.
Jika ruang iklan politik dapat digunakan sebelum masa kampanye, maka akses, tarif, durasi, frekuensi, dan kesempatan beriklan harus transparan serta tidak diskriminatif.
Tidak boleh terjadi situasi ketika ruang penyiaran lebih mudah diakses oleh kelompok politik tertentu hanya karena memiliki sumber daya ekonomi atau kepemilikan media.
Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya mengenai siapa yang paling banyak tampil di layar televisi.
Demokrasi juga menyangkut kesetaraan kesempatan bagi setiap peserta untuk menyampaikan gagasan serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi politik yang beragam.
Iklan politik sebelum kampanye mungkin tidak selalu merupakan pelanggaran hukum formal.
Namun, ketika iklan tersebut mulai digunakan sebagai instrumen untuk membangun dominasi politik, regulator tidak cukup hanya melihat bentuk formalnya. Substansi, konteks, frekuensi, kepemilikan media, dan dampaknya terhadap kesetaraan ruang publik harus turut dipertimbangkan.
Di sinilah batas regulasi penyiaran perlu ditegakkan: bukan untuk membungkam komunikasi politik, melainkan untuk memastikan ruang publik tidak berubah menjadi ruang eksklusif bagi mereka yang memiliki modal politik dan ekonomi paling besar.
Jika batas tersebut tidak diperjelas, kampanye dapat berlangsung jauh sebelum waktunya—bukan dengan nama “kampanye”, melainkan melalui kemasan yang lebih halus: iklan.(*)