Rugikan Negara Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR Fiktif
Joseph Wesly September 04, 2026 03:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) salah satu bank Himbara kantor cabang Karawang.

Dari empat tersangka, tiga orang tersangka langsung ditahan di Lapas Karawang.

Menurut Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan keempat orang itu VY, OH dan HH merupakan unsur pimpinan PT BAS (Bumi Artha Sedayu) pengembang perumahan di Karawang, dan HJ.

Perbuatan dugaan korupsi KPR itu dilakukan tahun 2021 - 2024 dan kerugian negara mencapai Rp 237 miliar.

"Setelah melalui proses pemeriksaan cukup panjang, dan cukup bukti adanya dugaan korupsi di PT. BAS dalam penerimaan dana kredit perumahan yang telah disalahgunakan. Dan hasil pemeriksaan kami menetapkan 3 orang tersangka dari manajemen PT. BAS ditahan," kata Dedy kepada awak media pada Jumat (4/9/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 271 saksi termasuk ada saksi ahli dan 495 barang bukti termasuk dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Dedy mengatakan tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terkait kasus korupsi KPR.

Meski sudah 3 orang manajemen PT. BAS ditahan bukan berarti sudah selesai pemeriksaan.

Penyidik masih melakukan pendalaman dan memastikan pihak lain yang bertanggung jawab akan ditahan.

"Proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah. Ini kan lagi proses dan masih berjalan," katanya.

Menurut Dedy, Kejari Karawang berkomitmen untuk menangani proses pemeriksaan kasus korupsi secara transparan dan profesional.

Banyaknya saksi dan jumlah kerugian negara yang cukup besar membuat proses pemeriksaan berjalan cukup lama.

"Pemeriksaan saksi juga membutuhkan waktu lumayan. Ini karena tidak semua saksi yang kita undang langsung datang bahkan banyak yang mangkir. Hal yang sama juga terkait jumlah kerugian negara cukup besar hingga membutuhkan waktu untuk berhitung," katanya.

HJ Tidak Hadir Pemeriksaan

Menurut Dedy sebelumnya penyidik Kejari Karawang memanggil 4 orang untuk menjalani pemeriksaan. Namun dari 4 orang yang diundang, satu orang yaitu HJ tidak hadir.

"Jadi tiga orang hadir dan mereka langsung kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan melakukan pemanggilan lagi terhadap HJ. Tentunya pemanggilan kami terhadap HJ dengan status tersangka," katanya.

Dedy mengatakan penyidik menerapkan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.