Berawal Gagal Curi Motor di Rental PS, Pelaku Tikam Pengendara yang Melintas di Sekip
Yandi Triansyah September 04, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Aksi percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman parkir rental PlayStation (PS) Jalan Amphibi, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang, berakhir tragis, Kamis (3/9/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku bernama Dede (28), warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, nekad menusuk seorang pengendara motor bernama Beli (34) saat berupaya merampas kendaraannya untuk melarikan diri dari kejaran warga.

Kapolsek Kemuning AKP Iklil Alanuari membenarkan insiden tersebut. Kejadian bermula saat Dede bersama rekannya berinisial R (DPO) tepergok hendak mengondol sepeda motor.

"Pelaku ini mau mencuri motor tapi keburu ketahuan oleh korban, lalu kabur. Rekannya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara Dede lari lari tanpa kendaraan karena ditinggalkan," ujar AKP Iklil Alanuari, Jumat (4/9/2026).

Kanit Reskrim Polsek Kemuning Ipda M Gadik Pratama menjelaskan, dalam kepanikannya melarikan diri, Dede melihat korban Beli melintas di lokasi.

Dede kemudian berupaya merampas sepeda motor korban secara paksa.

"Pelaku berusaha merampas motor karena mau melarikan diri. Namun korban Beli melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian," kata Ipda Gadik.

Saat perkelahian berlangsung, Dede mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk ke arah korban.

Korban sempat menangkis dengan tangan kanan, namun sang pemuda malang tersebut akhirnya mengalami luka tikam di bagian dada sebelah kanan.

Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RS Hermina Palembang.

Pelaku Dede yang berusaha kembali melarikan diri akhirnya tak melangkah jauh. Warga sekitar yang mengejarnya berhasil menangkap dan memukuli pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, Polsek Kemuning menyita barang bukti berupa satu buah kunci T, sebilah pisau, serta sepeda motor milik korban perampasan.

Atas perbuatannya, Dede yang kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Kemuning dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian disertai kekerasan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.