Kematian Brigadir EWS Masih Didalami Polda Jambi, 5 Polisi Dipecat
asto s September 04, 2026 05:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidikan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), masih terus didalami Ditreskrimum Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

"Lagi proses, pendalaman," kata Jimmy saat dihubungi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Penyidik masih mendalami peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara kematian Brigadir EWS.

Enam tersangka tersebut terdiri atas lima anggota Polri dan satu warga sipil.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran dan keterlibatan berbeda dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, Polda Jambi juga tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

Untuk perkara pidananya, keenam tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.

Lima Anggota Polri Sudah Dijatuhi PTDH

Di sisi lain, proses etik terhadap lima anggota Polri yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut telah diputus.

Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kelima personel tersebut.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, yakni 6-7 Agustus 2026.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, lima personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.

Meski proses etik terhadap lima anggota Polri telah diputus, proses penyidikan pidana terhadap keenam tersangka masih berjalan.

Penyidikan Mendapat Asistensi

Penanganan perkara kematian Brigadir EWS mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri.

Asistensi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polda Jambi sebelumnya menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik.

Hingga Jumat (4/9/2026), Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka. (Tribun Jambi/Rifani Halim)

Baca juga: Tak Terima Dipecat, 5 Polisi Tersangka Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim Jambi Ajukan Banding

Baca juga: Daftar 15 Agenda Event di Jambi September 2026, Festival Konser Bazar hingga Pameran

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.