Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kasus dugaan kejahatan perbankan yang menjerat Dika Wulan alias DW, eks pejabat bank di Kota Lubuklinggau, terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Tersangka ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan perbankan yang menyebabkan kerugian terhadap tujuh debitur mencapai Rp2,14 miliar.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan perkara tersebut berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Erwin, dalam pengembangan perkara bisa saja ditemukan indikasi dana hasil kejahatan dialihkan, disamarkan, atau digunakan melalui transaksi maupun aset tertentu.
Ia bahkan memerintahkan penyidik untuk terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keseluruhan transaksi dan aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Tidak menutup kemungkinan, perkara ini dikembangkan ke pencucian uang (money laundering),” ungkap Catur kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/195/V/2026/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tertanggal 21 Mei 2026.
Dika Wulan diduga memanfaatkan posisinya untuk meyakinkan nasabah yang sedang mengajukan take over kredit dari Bank BSI dan Bank Mandiri ke bank tempat ia bekerja
“Dalam menjalankan aksinya, DW diduga memanfaatkan perannya saat mendampingi nasabah yang tengah melakukan proses pengalihan atau take over kredit dari bank lama ke bank baru,” ungkapnya.
Baca juga: 7 Debitur Jadi Korban Penipuan Rp2,1 M, Eks Pejabat Bank Lubuklinggau Diciduk, Uang Untuk Hura-hura
Modus yang diduga dilakukan Dika Wulan terbilang sederhana.
Setelah kredit nasabah dicairkan, nasabah diarahkan untuk menarik sejumlah dana sesuai dengan nilai kewajiban kredit yang harus dilunasi di bank sebelumnya.
Uang yang telah ditarik kemudian diminta Dika Wulan dengan alasan akan digunakan untuk membayar langsung sisa kredit nasabah di Bank BSI dan Bank Mandiri.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada pihak bank yang seharusnya menerima pelunasan.
Sebaliknya, dana yang dipercayakan nasabah kepada DW diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pelunasan kredit tersebut justru diduga digunakan DW untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2,14 miliar dari tujuh nasabah yang dirugikan.
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses pengajuan kredit, pencairan dana, hingga dugaan penyerahan uang kepada DW.
Barang bukti tersebut antara lain satu lembar nota dinas Nomor B./KC-IV/ADK/12/2025 tertanggal 8 November 2025 tentang permohonan pelunasan debitur.
Polisi juga mengamankan rekening koran Bank yang berkaitan dengan transaksi rekening nasabah.
Selain itu, penyidik menyita enam bundel berkas perjanjian kontrak kredit dari bank, dua lembar surat pengangkatan atas nama DW, serta satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani DW di atas materai Rp10.000.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan memastikan rangkaian dugaan penyalahgunaan dana nasabah.
Atas dugaan perbuatannya, DW disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com