Kasus Makin Memanas, Doktif Minta Polisi Telusuri Dugaan TPPU Richard Lee
Ines Noviadzani September 04, 2026 05:34 PM

Grid.ID - Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen Richard Lee masih bergulir. Doktif justru menyoroti adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Richard Lee.

Di tengah bergulirnya proses hukum, Doktif menyoroti adanya dugaan baru. Sebelumnya, ia sudah berniat ingin membuat laporan baru soal TPPU.

Namun diungkap Doktif bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan Polda Metro Jaya soal adanya dugaan TPPU tersebut. Ia juga menyebut bukti-buktinya sudah terungkap.

"Iya betul jadi sempat diskusi ke Mabes, sempat diskusi juga ke Polda seperti apa konternya," ujar Doktif, dikutip dari Tribun Seleb.

"Buktinya sudah ada gamblang di persidangan, jadi sudah menjadi fakta di persidangan sehingga itu lebih mudah dibawa untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Dengan demikian, Doktif mengurungkan niatnya untuk membuat laporan baru. Namun ia meminta Polda Metro Jaya untuk menelusuri dugaan TPPU karena masih berkaitan dengan kasus yang ia laporkan sebelumnya terhadap Richard Lee.

"Bukan (laporan baru), memang lebih hasil diskusi kita meminta Polda Metro Jaya untuk membuat sprinding baru gitu. Jadi dilakukan penyidikan baru lebih lanjut tentang pasal 55 dan pasal TPPU," jelas Doktif.

Richard Lee Berniat Laporkan Saksi

Richard Lee berniat melaporkan saksi yang merupakan distributor yang memberikan keterangan di persidangan. Richard Lee bakal melaporkan saksi bernama William itu atas dugaan keterangan palsu.

Hal itu diungkapkan Richard Lee usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/9/2026). Richard Lee menyebut bahwa saksi yang dihadirkan di persidangan pembohong.

“Saya memutuskan saya akan melaporkan beliau kesaksian palsu,” ujar Richard Lee ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/9/2026).

Senada dengan Richard Lee, rencana melaporkan saksi pun dipertegas oleh Sang Kuasa Hukum, Faizal Hafied. Pihak Richard Lee menduga keterangan yang disampaikan saksi tersebut hampir semua berisi kebohongan.

“Beliau ini hari ini berkomitmen untuk melaporkan saksi yang kesaksiannya hampir semua isinya kebohongan, gitu,” kata Faizal Hafied.

Menurut Faizal Hafied, langkah hukum berupaya ditempuh Richard Lee sebagai bentuk ditegakkannya aturan. Terlebih, saksi tersebut juga merupakan pemilik perusahaan sebagai perwakilan resmi dari Korea untuk Indonesia.

“Saya rasa sepertinya dr. Richard Lee ini dalam kondisi sangat ingin menegakkan aturan. Kenapa? Karena ternyata tadi saksi ini, pemilik perusahaan

ini, PT Pesona Alami ini adalah principal atau perwakilan resmi dari Korea di Indonesia. Begitu. Jadi harusnya SOP-nya semua mengikuti aturan yang ada,” terangnya.

Kebohongan yang diduga dilakukan saksi yaitu terkait cara penggunaan produk. Dalam aturannya, produk digunakan di area kewanitaan. Akan tetapi, saksi menyebut produk tersebut digunakan di area kulit wajah.

"Tadi dia membantah dengan jelas bahwa penggunaannya itu. Nah, seluruh klinik kecantikan di Indonesia yang membeli dari dia, ini satu-satunya, itu penggunaannya itu di Miss V ya namanya ya, mungkin kita sebut ya., disuntikkan ke dalam alat vital perempuan, dan itulah cara sebenarnya,” ujar Faizal Hafied.

“Kesaksian itu dibantah oleh yang bersangkutan di persidangan dan juga di BAP-nya,” lanjutnya.

Faizal Hafied menyebut bahwa kebohongan itu merupakan sesuatu yang besar. Terlebih kebohongan dilakukan saat BAP dan di persidangan.

"Jadi ini sebenar-benarnya separah-parahnya itu memang luar biasa parah kebohongan yang dilakukannya. Kebohongan di BAP, kebohongan di persidangan,” kata Faizal Hafied.

Oleh sebab itu, Richard Lee meminta kepada Faizal Hafied sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan William atas dugaan keterangan palsu. Terlebih di persidangan, saksi sudah melakukan sumpah.

“Oleh karenanya tadi dr. Richard Lee meminta kami, tim kuasa hukumnya, untuk melaporkan saksi tadi karena tadi ada kebohongan,” imbuhnya.

“Saksi memang punya hak, gitu kan, punya hak, dilindungi juga. Tapi karena ada kebohongan yang disampaikan di atas sumpah, itulah yang akan nanti dilaporkan ke pihak yang berwajib,” sambungnya.

Kini kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen masih bergulir. Doktif justru menyoroti adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Richard Lee.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.