Polres Metro Tangerang Ciduk Pria di Kosambi, Diduga Jual Tramadol dan Hexymer
Ahmad Tajudin September 04, 2026 06:07 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial MS alias Lonjay di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pria tersebut diamankan lantaran diduga menjual obat keras tanpa izin edar, yakni Tramadol HCl dan Hexymer.

Penangkapan dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (1/9/2026) siang di Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.

Dari tangan MS, polisi menyita 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, uang tunai Rp140.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit iPhone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan M.S setelah menemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan," ujar Arnold kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Baca juga: Kondisi KH Ahmad Fudholi Usai Kecelakaan Tol Tangerang-Merak, Sudah Sadar dan Dirawat di RS Hermina

Dari tangan tersangka, polisi menyita 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp140.000, serta satu unit telepon seluler iPhone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersangka.

Atas perbuatannya, MS kini menjalani proses hukum dengan sangkaan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak membeli ataupun mengedarkan obat keras tanpa izin.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal melalui layanan kepolisian 110.

"Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian," jelasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.