DPRD DKI Temukan Anak dengan HIV Masih Ditolak Sekolah hingga Sulit Dapat Layanan Kesehatan
Jaisy Rahman Tohir September 04, 2026 05:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah persoalan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak masih ditemukan di Jakarta.

Mulai dari anak dengan HIV/AIDS yang mengalami diskriminasi, anak terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga meningkatnya perundungan di dunia digital.

Berbagai persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten/Kota Layak Anak yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan, sejumlah masukan disampaikan dalam RDPU oleh akademisi, organisasi masyarakat, organisasi sosial, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurut Aziz, masukan tersebut menunjukkan masih ada anak di Jakarta yang belum mendapatkan hak dan perlindungan secara optimal.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perlakuan diskriminatif terhadap anak dengan HIV/AIDS.

Aziz menyebut masih ada anak dengan HIV/AIDS yang ditolak untuk bersekolah hingga kesulitan mendapatkan layanan kesehatan tertentu.

"Ini masih ditolak, sekolah di sini enggak boleh. Kemudian ketika perlu pelayanan kesehatan gigi juga tidak disediakan," ujar Aziz, Jumat (4/9/2026), dikutip dari laman Pemprov Jakarta.

Selain persoalan diskriminasi, Bapemperda juga menerima masukan mengenai anak terlantar yang bahkan belum memiliki NIK.

Ketiadaan dokumen kependudukan tersebut membuat anak kesulitan ketika hendak mengakses bantuan maupun mendapatkan pendampingan dari lembaga sosial.

"Ketika ingin diakses, diadvokasi untuk bantuan-bantuan, ditanya NIK-nya, tidak ada NIK-nya. Nah, ini menjadi perhatian bagi kami di Bapemperda," katanya.

Berbagai persoalan tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan Bapemperda dalam menyusun pasal-pasal Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak.

Aziz mengatakan, pihaknya juga akan mengkaji penguatan sanksi terhadap orang tua yang menelantarkan anak.

Ia menilai mekanisme pemberian sanksi terhadap orang tua yang terbukti menelantarkan anak saat ini belum berjalan efektif.

Dalam RDPU, bahkan mencuat kasus orang tua yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tetapi menelantarkan anak.

Namun, upaya advokasi untuk memberikan konsekuensi terhadap penghasilan orang tua tersebut terkendala persoalan kewenangan.

"Ini nanti akan kami bahas di pasal-pasal. Mudah-mudahan mendapatkan solusi terbaik agar anak-anak ini mendapatkan perhatian yang lebih besar," ucapnya.

Bapemperda juga ingin Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif.

Sejumlah indikator keberhasilan yang selama ini tercantum dalam peraturan gubernur akan didorong masuk ke dalam Perda.

Dengan begitu, indikator tersebut memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan dapat menjadi bagian dari pengawasan DPRD.

"Kalau di Perda ini bisa kita kawal nanti oleh anggota-anggota dewan ketika melakukan monitoring maupun ketika melakukan legislasi," tuturnya.

Ancaman Cyberbullying

Aziz menambahkan, perlindungan anak saat ini tidak hanya berkaitan dengan lingkungan fisik.

Perkembangan teknologi membuat ruang digital juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam regulasi perlindungan anak.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah perundungan siber atau cyberbullying.

"Sekarang kecenderungan bully secara fisik menurun, tapi bully secara digital atau secara cyber itu meningkat," katanya.

Karena itu, Aziz menilai perlindungan anak dalam Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak harus mencakup lingkungan digital.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur langkah pencegahan sekaligus perlindungan terhadap anak yang menjadi korban cyberbullying.

Menurutnya, perundungan digital tidak boleh dianggap sepele karena dapat berdampak terhadap kesehatan hingga keselamatan anak.

"Bagaimana bully ini tidak hanya diartikan secara fisik, tapi juga ada bully digital yang harus kita antisipasi keberadaannya," tandas Aziz.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.