Pembunuh Anak di Nabire Divonis, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara: Bakal Dibina di Jayapura
Paul Manahara Tambunan September 04, 2026 05:28 PM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE – Pengadilan Negeri Nabire resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial A (15), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pelaku pembunuhan berencana terhadap korban CK (14).

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang pamungkas yang digelar di Gedung PN Nabire, Jalan Merdeka, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (4/9/2026).

Kasus pembunuhan berdarah yang sempat memicu gelombang aksi massal dan perhatian publik di wilayah Waroki kini memasuki babak akhir.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan CK Memanas, PN Nabire Dipasang Kawat Duri dan Dijaga Ketat Polisi

Kuasa Hukum Korban, Bambang Sudarmono, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim menetapkan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim menilai aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa tergolong sangat sadis dan dipersiapkan secara matang.

"Tindakan maupun perbuatannya itu menurut Majelis Hakim merupakan perbuatan berencana dan tergolong sadis," tegas Bambang usai menghadiri sidang putusan.

 Jalani Pembinaan di Jayapura

Selain vonis hukuman penjara 10 tahun, Majelis Hakim menetapkan lokasi pembinaan dan penahanan terhadap terdakwa tidak akan dilangsungkan di Nabire.

Merujuk pada rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Merauke yang disetujui majelis hakim, masa pembinaan terdakwa A akan dialihkan.

"Proses pemidanaannya akan dilakukan di Jayapura," kata Bambang.

Baca juga: Sidang Putusan Pembunuhan CK Digelar Besok, Ketua DPRD Nabire Desak Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal

KASUS PEMBUNUHAN  - Tampak keluarga korban depan ruang sudang kasus CK di Pengadilan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
KASUS PEMBUNUHAN - Tampak keluarga korban depan ruang sudang kasus CK di Pengadilan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. (Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari)

Meski peradilan anak umumnya digelar secara tertutup, persidangan kali ini diwarnai keputusan diskresi hakim yang mengizinkan ibu kandung almarhum CK untuk hadir dan mengikuti jalannya persidangan.

Bambang menjelaskan, keputusan ini diambil merujuk pada Pasal 53 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 90 Huruf C UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan asas keadilan.

"Untuk itu, Hakim memilih untuk memberikan keadilan," pungkas Bambang menegaskan selesainya kasus pembunuhan tersebut di tingkat pengadilan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.