TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polisi mengungkap fakta di balik sosok Dede Irawan (28), pelaku percobaan curanmor yang menusuk seorang pengendara motor ketika berusaha kabur dari kejaran warga di Kemuning, Palembang.
Dede tercatat sebagai residivis yang sudah pernah masuk penjara. Ini adalah kali ketiga ia masuk ke dalam penjara.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Kemuning AKP Iklil Alanuari melalui Kanit Reskrim Ipda M. Gadik Pratama ketika dikonfirmasi TribunSumsel.com.
"Baru keluar penjara dia ini sekitar bulan Mei tahun ini. Sebelumnya pernah ditangkap Polrestabes Palembang," kata Gadik, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun Polsek, Dede bersama rekannya memang sudah terlihat mondar-mandir satu hari sebelum memutuskan untuk menggasak motor korban di depan rental PS Jalan Amphibi, Kelurahan 20 Ilir D II, Kemuning.
"Menurut orang di sekitar sana, sebelum kejadian diduga dua pelaku ini sudah mutar-mutar. Mungkin karena orang rental sudah tahu, familiar dengan gerak-geriknya, mau curi motor, ternyata benar mau ambil motor dan ketahuan," katanya.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki dan mencari keberadaan temannya, yakni R yang masih buron.
Baca juga: Kronologi Begal Tusuk Pemotor di Kemuning Palembang, Coba Rampas Motor saat Dikejar Warga
Sementara itu, dari penelusuran TribunSumsel.com, Dede Irawan tercatat pernah dua kali masuk penjara.
Pertama di tahun 2020 terkait kasus penodongan bersama seorang rekannya di sekitaran Museum SMB II.
Ia dijatuhi hukuman vonis selama 2,5 tahun penjara.
Lalu yang kedua di tahun 2025 terkait kasus pencurian sepeda motor di Jalan Sematang Borang, kembali dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Korbannya yakni Beli (34) yang saat kejadian sedang berkendara tiba-tiba diadang dan ditusuk oleh pelaku demi bisa merampas motor guna menghindari kejaran warga.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Amphibi, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang, Kamis (3/9/2026) malam.
Setelah kejadian, pelaku yang merupakan warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang langsung diamankan di Polsek Kemuning.
Kapolsek Kemuning AKP Iklil Alanuari mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Dikejar Warga, Viral Pria di Palembang Tusuk Pengendara Motor yang Tolak Kendaraannya Dirampas
Pelaku bersama seorang temannya sedang berusaha mencuri sepeda motor di halaman parkir sebuah rental PS.
"Ya, terjadi tadi malam sekitar setengah 11. Pelaku ini mau mencuri motor, tapi keburu ketahuan oleh korban lalu kabur," ujar Iklil saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Kemudian pelaku kabur dan dikejar oleh korban bersama warga.
Di perjalanan, melintas seorang pengendara motor bernama Beli (34) yang dihadang oleh Dede kemudian ditusuk menggunakan senjata tajam.
"Satu orang kena tusuk oleh pelaku waktu melintas, sekarang korban itu masih dirawat di RS Hermina. Lukanya di sebelah kanan," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Kemuning, IPDA M. Gadik Pratama mengatakan pelaku bersama seorang temannya mencoba mencuri sepeda motor di sebuah rental PS.
Setelah ketahuan, keduanya berusaha kabur dengan menaiki sepeda motor.
Pelaku Dede adalah yang berperan memetik sepeda motor, sedangkan temannya berinisial R (DPO) berhasil kabur.
"Kunci kontak motor sudah sempat dirusaknya, belum sempat dibawa. Habis ketahuan itu sama korban, lalu mereka dikejar warga. Temannya kabur pakai motor, sedangkan dia lari saja," ujar Gadik.
Lanjut Gadik, Dede tetap berusaha melarikan diri. Nahas, korban Beli yang melintas berpapasan dengan pelaku. Dede langsung merampas dengan cara menarik paksa sepeda motor korban.
"Pelaku berusaha merampas motor karena mau melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban Beli. Tapi saat itu korban melakukan perlawanan," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku Dede mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan langsung menusuk ke arah korban Beli, namun ditangkis oleh korban menggunakan tangan kanan dan terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
"Di tengah perkelahian itu, pelaku Dede menusuk ke bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali dan pelaku melarikan diri," katanya.
Belum jauh berusaha kembali melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap warga setelah terjatuh. Amukan warga pun tak bisa terhindarkan.
Dari tangan Dede, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kunci T dan pisau yang digunakan menusuk, serta motor milik korban.
Atas perbuatannya, Dede dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian disertai kekerasan.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com