Apes, Sunaryo Maling Motor Di Lumajang Ditangkap Polisi Saat Karaoke, 4 Kali Curi Motor
Wiwit Purwanto September 04, 2026 05:32 PM

Nasib buruk menimpa Sunaryo, 41, terduga maling motor yang ditangkap polisi saat karaoke di rumah warga Desa Semumu, Kecamatan Pasirian, Lumajang, setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor petani serta aksi serupa yang dilakukan sebelumnya.

Sunaryo tengah berada di rumah warga ketika polisi datang mengamankannya. Pria asal Desa Donok, Kecamatan Lumajang, itu kemudian mencoba melawan petugas saat menjalani interogasi di jalan untuk proses pengembangan perkara.

Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengungkapkan Sunaryo ditangkap pada Kamis malam (3/9/2026). Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sudah dua kali menjalani hukuman penjara.

"Ketika (diamankan) sempat terjadi perlawanan, sehingga teman teman resmob memberikan tindakan tegas dan terukur kepada terduga pelaku," ujarnya, Jumat (4/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menembak kaki Sunaryo karena tersangka disebut melawan petugas. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani di Desa Denok, Kecamatan Lumajang.

Curi Motor Petani di Tengah Sawah

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Lumajang Kota. Tim Resmob kemudian menindaklanjuti laporan itu hingga mengarah kepada Sunaryo.

"Kemudian ditindak lanjuti oleh teman-teman resmob. Pelaku tergolong seorang residivis karena sudah pernah menjalani hukuman. Pertama dipenjara 1 tahun 2 bulan, kedua divonis 1 tahun 4 bulan," kata Suprapto.

Suprapto mengatakan, Sunaryo mencuri sepeda motor Honda Supra milik petani yang diparkir di tengah sawah di Desa Denok, Kecamatan Lumajang.

Pencurian terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban tidak mengunci setang sepeda motornya dan meninggalkan kendaraan tersebut untuk bertani.

"Selanjutnya dengan membawa kunci kontak sepeda motor, pelapor meninggalkannya menuju ke sawah miliknya dengan jarak tempuh sekira 200 meter dengan maksud untuk bertani," ulasnya.

Sekitar enam jam kemudian, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di tengah sawah sudah tidak ada.

"Korban berupaya mencari dan menanyakan keberadaan sepeda motor kepada warga setempat disekitar area kejadian. Saat dirasa upaya tidak membuahkan hasil, pelapor datang ke kantor Polsek Lumajang Kota membuat laporan," katanya.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa Sunaryo diduga telah empat kali mencuri sepeda motor di Kabupaten Lumajang sejak 2023 hingga sekarang.

"Berdasarkan laporan yang masuk, tersangka merupakan DPO Curat di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung. Dua TKP di Kecamatan Pasirian dan satu di Kecamatan Lumajang," imbuhnya.

Motor Curian Dijual ke Penadah

Hasil pencurian sepeda motor tersebut kemudian dijual Sunaryo kepada SS, warga Kecamatan Kunir, Lumajang. Polisi juga menangkap SS dalam waktu yang bersamaan.

"Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Supra. Sementara keduanya dijerat pasal 477 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian," tuturnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.