Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo dengan memeriksa seorang saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pemeriksaan terhadap KJPP tersebut untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka, SN (Ketua DPRD Ponorogo) dan FS (Kabag Keuangan Setwan DPRD Ponorogo).
“Kalau dulu kami koordinasi nah sekarang KJPP itu saksi,” ungkap Kasie Intelejen, Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, Jumat (4/9/2026)
Ugra—sapaan akrab—Kasie Intelejen, Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, pemeriksaan KJPP terutama terkait appraisal atau penilaian tunjangan perumahan.
“Jadi mendalami berapa sih nilai aprisial tunjangan perumahan. Bagaimana bisa dinaikkan. Semua prosesnya kami dalami,” papar Ugra di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Mantan Kasie Intel Karangasem Bali menyatakan bahwa pemeriksaan KHPP untuk melengkapi berkas perkara Tunjangan Perumahan.
“Sebelumnya belum. Yang sebelum-sebelumnya baru koordinasi, kemudian baru diperiksa kemarin. Yang diperiksa satu orang,” tegasnya.
Sementara hingga saat ini, 59 saksi diperiksa oleh Kejari Ponorogo . Mulai dari awal korps adhykasa menggarap kasus tunjangan wakil rakyat Bumi Reog ini.
“Total semua. Ada yang juga yang setelah penetapan tersangka SN maupun FS. Pokoknya totalnya sampai saat ini ada 59 saksi, termasuk juga KJPP, anggota DPRD. Sekwan maupun pihak lainnya,” pungkasnya
Diketahui Kejari Ponorogo tengah menggarap kasus korupsi Tunjangan Perumahan DPRD tahun anggaran 2023-2026. Telah dua tersangka ditetapkan oleh korps Adhyksa ini.
Adalah FS yang merupakan Kabag Keuangan Setwan DPRD Ponorogo. Yang kedua adalah mantan Ketua DPRD Ponorogo berinisial SN.
Baca juga: Berkas Belum Rampung, Kejari Ponorogo Perpanjang Penahanan Mantan Ketua DPRD dan Kabag Keuangan
Hasil penyidikan, FS diduga berperan mencari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), menghubungi lembaga penilai tersebut.
Lalu mengarahkan hasil kajian agar nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian yang semestinya
SN menyuruh untuk menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selanjutnya, setelah melalui proses, FS menghubungi KJPP, menyusun kajian, dan kemudian setelah kajian tersebut selesai, FS menyampaikan hasil kajian kepada SN.
Kemudian, setelah mendapatkan laporan kajian tersebut, SN memerintahkan Tersangka FS untuk merubah hasil kajian yang dilakukan KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan.
Setelah mendapatkan bahan dari SN, FS berkoordinasi dengan KJPP merubah kajian menjadi lebih besar dari perhitungan KJPP, yang mana itu atas perintah dari SN.
Kajian yang diduga telah diarahkan itu kemudian menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 yang digunakan sebagai acuan pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Hingga saat ini, nilai kerugian negara sementara masih mengacu pada hasil perhitungan sebelumnya, yakni mencapai Rp3,6 miliar.
Dalam perkembangan perkara ini, sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo juga telah mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan.
Total pengembalian dana yang telah diterima penyidik mencapai Rp3,037 miliar. Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus proses pidana yang masih berjalan.
Ugra mengklaim, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Dia beralasan penyidik masih fokus menyelesaikan dua berkas perkara yang telah ditetapkan.
"Untuk penambahan tersangka belum ya, kita masih berfokus pada pemberkasan dua tersangka yang ini," tandasnya.