Gatut Sunu Bantah Terima Uang Rp5 Miliar, Singgung BAP Makrus soal Safari Ramadan
faridmukarrom September 04, 2026 06:03 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, membantah menerima uang sebesar Rp5 miliar seperti yang disebut dalam perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya.

Gatut Sunu menyampaikan bantahan tersebut setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Gatut Sunu sempat memberikan keterangan kepada wartawan seusai persidangan.

Mantan Wakil Bupati Tulungagung tersebut menegaskan bahwa uang Rp5 miliar yang disebut jaksa bukan berarti seluruhnya diterima olehnya.

“Kalau mendengarkan jaksa penuntut, seolah saya menerima uang totalnya 5 M (Rp 5 miliar). Padahal itu kegiatan yang ada di lapangan,” ujarnya.

Baca juga: iPhone di Blitar Disewa 3 Hari Tak Dikembalikan dan Digadaikan Rp3 Juta, Korban Lapor Polisi

Dalam kesempatan tersebut, Gatut Sunu juga secara khusus menyinggung keterangan Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung, Makrus Mannan.

Menurutnya, keterangan dalam BAP tersebut seolah-olah menyebut dirinya telah melakukan pemerasan terhadap Makrus.

Padahal, Gatut Sunu menyebut sejumlah kegiatan yang menjadi persoalan tersebut merupakan agenda Safari Ramadan di beberapa kecamatan di Kabupaten Tulungagung.

Ia kemudian memberikan contoh kegiatan saat dirinya menghadiri Safari Ramadan.

Gatut Sunu mengatakan, ketika masuk ke masjid, dirinya diminta menyerahkan bingkisan kepada anak yatim piatu.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi maupun nilai bingkisan tersebut karena sudah disiapkan oleh panitia.

Hal serupa juga terjadi ketika dirinya bersama wakil bupati diminta menyerahkan bantuan kepada takmir masjid.

Gatut Sunu menyebut dirinya tidak mengetahui secara pasti nominal bantuan tersebut.

“Nilainya berapa, (saya) tidak tahu karena sudah diamplopi atas nama Pemkab Tulungagung. Lalu ini disebut sebagai gratifikasi,” ungkapnya.

Sebut Keterangan Makrus Hanya Salah Satu Contoh

Bupati Tulungagung yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha bahan bangunan itu menyebut keterangan Makrus Mannan hanyalah salah satu contoh.

Menurut Gatut Sunu, masih terdapat sejumlah hal lain yang dinilai serupa dalam perkara yang sedang dihadapinya.

Ia bahkan mempertanyakan apakah ada kesaksian yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dalam BAP.

Gatut Sunu mengaku secara pribadi tidak menerima keterangan tersebut.

Meski demikian, ia menyadari bahwa memberikan kesaksian merupakan hak Makrus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Itu haknya memberi kesaksian. Ikuti saja di persidangan berikutnya,” ucap Gatut Sunu menutup pembicaraan.

Kasus Gatut Sunu Berawal dari OTT KPK

Kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026.

KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka bersama ajudan pribadinya, Dwi Yoga Ambal Ariski.

Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap 16 pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Dari jumlah tersebut, uang yang disebut telah terealisasi mencapai Rp2,7 miliar.

KPK menyebut dugaan pemerasan tersebut tidak terlepas dari peran Dwi Yoga.

Selain dugaan pemerasan, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari pihak swasta terkait pengondisian sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti turut disebut, di antaranya catatan progres kegiatan bidang Bina Marga tahun anggaran 2026.

Kemudian terdapat tulisan tangan “Total 912”, progres kegiatan bidang Bina Marga per 13 Maret 2026, daftar kegiatan PL (penunjukan langsung) prioritas, serta kertas kerja APBD Non-Pokir tahun anggaran 2026.

Dalam proses penuntutan perkara ini, terdapat lima jaksa dari KPK yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.